Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan bahwa Pemohon (SANTI FEBRIANA, SE ) diberi Kuasa menjual untuk melakukan proses Peralihan Hak / Menjual atas nama ketiga anak pemohon yang bernama BAGAS DEBRIAN BUDIONO, ZHAFRAN SEPTIAN BUDIONO dan ALMIRA SALSABILA BUDIONO ,
berupa :
Sebidang tanah yang dikenal dengan Sertipikat Hak Milik No. 376, dengan luas tanah 1.705 m2, atas nama SANTI FEBRIANA, BAGAS DEBRIAN BUDIONO, ZHAFRAN SEPTIAN BUDIONO, ALMIRA SALSABILA BUDIONO, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.15.11.06.01950, berdasarkan surat ukur nomor 1236/1990, tanggal 22-05-1990 di Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget,
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.; |