Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa ABD. RAHEM Bin MATHAWI pada hari Jum'at tanggal 13 September 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, yang berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum'at tanggal 13 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh sdr. JATIM (DPO) menyampaikan "Hem, ke rumah sekarang" lalu Terdakwa menjawab "Iyaa kyai", selanjutnya Terdakwa menuju ke rumah sdr. JATIM (DPO) dengan mengendarai sepeda motor, setelah sampai dirumah sdr. JATIM (DPO), Terdakwa bertemu langsung diteras depan rumahnya lalu sekira pukul 19.15 WIB sdr. JATIM (DPO) mengatakan kepada Terdakwa "Hem sekarang kamu berangkat ambil barang (maksudnya Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu) ditempat biasanya, nanti kalau sudah sampai kamu hubungi telepon saya " lalu Terdakwa menyetujui dengan menjawab "siap kyai", maksud dan tujuan agar Terdakwa menerima imbalan dari Sdr. JATIM (DPO), kemudian sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa mengendarai sepeda motor warna putih milik sdr. JATIM (DPO) langsung berangkat ke daerah Desa Pakandangan Barat Kec. Bluto Kab. Sumenep dengan maksud untuk mengambil Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu;
- Bahwa sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa sampai di lokasi pengambilan ranjau Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di daerah Desa Pakandangan Barat Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep kemudian untuk memastikan barang Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang akan diambilnya Terdakwa menghubungi sdr. JATIM (DPO) dengan mengatakan "saya sudah sampai dilokasi" lalu sdr. JATIM (DPO) menjawab "posisi barang sabu ditaruh/diletakkan dengan diberi tanda daun siwalan berada di bawah pohon siwalan" lalu Terdakwa sambil mencari Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dimaksud, selanjutnya tak lama kemudian Terdakwa mendapati bungkusan plastik warna hitam yang diberi tanda daun siwalan yang berada di bawah pohon siwalan lalu oleh Terdakwa bungkusan plastik warna hitam tersebut diambil dengan tangan kanan serta memberitahukan ke sdr. JATIM (DPO) bahwa barangnya sudah ditemukan, selanjutnya Terdakwa menaruh Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut di dalam box motor bagian depan sebelah kiri selanjutnya dibawa pulang menuju ke rumah untuk diserahkan kepada sdr. JATIM (DPO);
- Bahwa beberapa saat kemudian Terdakwa dihubungi oleh sdr. JATIM (DPO) dengan mengatakan "saya ada didekat Kantor BLK Desa Parsanga Kec. Kota Kab. Sumenep, saya tunggu di pinggir jalan sini" lalu Terdakwa menjawab "Iya", selanjutnya Terdakwa langsung menuju lokasi yang telah disepakati dengan sdr. JATIM (DPO) setelah Terdakwa bertemu dengan sdr. JATIM (DPO) lalu mengatakan kepada Terdakwa "tukar sepeda motornya" lalu Terdakwa jawab “ini gimana barangnya?" namun sdr. JATIM (DPO) mengatakan kepada Terdakwa "biar bawa pulang dulu ke kerumah nanti ketemu dirumah...saya mau ke rumah sakit dulu lihat cucu mbak saya mau melahirkan" lalu setelah sepeda motor yang sebelumnya Terdakwa kendarai kemudian ditukar kepada sepeda motor yang milik Terdakwa sendiri yang dibawa oleh sdr. JATIM (DPO);
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 00.30 WIB pada saat Terdakwa mengendarai sepeda motor sampai ditengah perjalanan di Jalan K. Mudhfar Desa Kebunan Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep Terdakwa ditangkap oleh ditangkap oleh Saksi HARYADI, S.H., Saksi NUR FAISAL, dan Saksi TIK YANDI yang kesemuanya selaku penyidik pada tim resnarkoba pada Polres Sumenep dengan diketemukan barang bukti sebanyak 2 (dua) poket kantong berisi narkotika jenis sabu sebagaimana hasil pemeriksaan yang tercantum dalam surat Hasil Timbangan Barang Bukti Nomor: 072/60978.00/IX/2024 tanggal 14 September 2024 yang ditandatangani oleh Sutikno selaku Pemimpin PT Pegadaian Cabang Sumenep disimpulkan telah dilakukan penimbangan barang bukti sejumlah 2 (dua) poket/kantong plastic klip sedang yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan hasil 1 (satu) kantong plastik diduga berisi sabu berat kotor ±51,06 (lima puluh satu koma nol enam) gram dengan berat bersih ±50,46 (lima puluh koma empat puluh enam) gram, 1 (satu) kantong plastik diduga berisi sabu berat kotor ±1,08 (satu koma nol depalan) gram dengan berat bersih ±0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 07761/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 30 September 2024 yang ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K., Bernadeta Putri Irma Dalia, S. Si, Filantari Cahyani, Amd., selaku pemeriksa Forensik cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari ABD. RAHEM Bin MATHAWI Nomor: 23101/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±49,910 (empat puluh sembilan koma sembilan ratus sepuluh) gram dengan sisa labfor Nomor: 07761/NNF/2024 dikembalikan berat netto ±49,889 (empat puluh sembilan depan ratus delapan puluh sembilan) gram, Nomor: 23102/2024/NNF 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,956 (nol koma sembilan ratus lima puluh enam) gram dengan sisa labfor Nomor: 07761/NNF/2024 dikembalikan berat netto ±0,935 (nol koma sebilan ratus tiga puluh lima) gram, positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak disertai izin untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dari Menteri kesehatan RI atau instansi yang berwenang lainnya;
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa ABD. RAHEM Bin MATHAWI pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan K. Mudhfar Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, yang berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jum'at tanggal 13 September 2024 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di Desa Pakandangan Barat Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep Terdakwa megambil Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang telah di ranjau diletakkan dibawah pohon siwalan dengan diberi tanda daun siwalan dan dibungkus plastik warna hitam dengan tangan kanan, selanjutnya Terdakwa menaruh Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut di dalam box motor bagian depan sebelah kiri selanjutnya dibawa pulang menuju ke rumah untuk diserahkan kepada sdr. JATIM (DPO), beberapa saat kemudian Terdakwa dihubungi oleh sdr. JATIM (DPO) dengan mengatakan "saya ada didekat Kantor BLK Desa Parsanga Kec. Kota Kab. Sumenep, saya tunggu di pinggir jalan sini" lalu Terdakwa menjawab "Iya", selanjutnya Terdakwa langsung menuju lokasi yang telah disepakati dengan sdr. JATIM (DPO) setelah Terdakwa bertemu dengan sdr. JATIM (DPO) lalu mengatakan kepada Terdakwa "tukar sepeda motornya" lalu Terdakwa jawab “ini gimana barangnya?" namun sdr. JATIM (DPO) mengatakan kepada Terdakwa "biar bawa pulang dulu ke kerumah nanti ketemu dirumah...saya mau ke rumah sakit dulu lihat cucu mbak saya mau melahirkan" lalu setelah sepeda motor yang sebelumnya Terdakwa kendarai kemudian ditukar kepada sepeda motor yang milik Terdakwa sendiri yang dibawa oleh sdr. JATIM (DPO);
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 00.30 WIB pada saat Terdakwa mengendarai sepeda motor sampai ditengah perjalanan di Jalan K. Mudhfar Desa Kebunan Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep Terdakwa ditangkap oleh ditangkap oleh Saksi HARYADI, S.H., Saksi NUR FAISAL, dan Saksi TIK YANDI yang kesemuanya selaku penyidik pada tim resnarkoba pada Polres Sumenep dengan diketemukan barang bukti sebanyak 2 (dua) poket kantong berisi narkotika jenis sabu sebagaimana hasil pemeriksaan yang tercantum dalam surat Hasil Timbangan Barang Bukti Nomor: 072/60978.00/IX/2024 tanggal 14 September 2024 yang ditandatangani oleh Sutikno selaku Pemimpin PT Pegadaian Cabang Sumenep disimpulkan telah dilakukan penimbangan barang bukti sejumlah 2 (dua) poket/kantong plastic klip sedang yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan hasil 1 (satu) kantong plastik diduga berisi sabu berat kotor ±51,06 (lima puluh satu koma nol enam) gram dengan berat bersih ±50,46 (lima puluh koma empat puluh enam) gram, 1 (satu) kantong plastik diduga berisi sabu berat kotor ±1,08 (satu koma nol depalan) gram dengan berat bersih ±0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 07761/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 30 September 2024 yang ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K., Bernadeta Putri Irma Dalia, S. Si, Filantari Cahyani, Amd., selaku pemeriksa Forensik cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari ABD. RAHEM Bin MATHAWI Nomor: 23101/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±49,910 (empat puluh sembilan koma sembilan ratus sepuluh) gram dengan sisa labfor Nomor: 07761/NNF/2024 dikembalikan berat netto ±49,889 (empat puluh sembilan depan ratus delapan puluh sembilan) gram, Nomor: 23102/2024/NNF 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,956 (nol koma sembilan ratus lima puluh enam) gram dengan sisa labfor Nomor: 07761/NNF/2024 dikembalikan berat netto ±0,935 (nol koma sebilan ratus tiga puluh lima) gram, positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak disertai izin untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dari Menteri kesehatan RI atau instansi yang berwenang lainnya;
-----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------- |