Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
262/Pid.Sus/2024/PN Smp SURYA RIZAL HERTADY, S.H. MOH JUMI HARIYANTO Als JUNI Bin MABUL (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 262/Pid.Sus/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1892/M.5.35/Eku.2/XII/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA RIZAL HERTADY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH JUMI HARIYANTO Als JUNI Bin MABUL (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------------Bahwa terdakwa MOH. JUMI HARIYANTO Als JUMI Bin MABUL, pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidak pada suatu waktu pada bulan Oktober 2024, atau setidak-tidak pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah milik RIKE RATNAWATI alamat Jl Imam Bonjol RT 002 RW 001, Dsn. tunggak jati Ds Pamolokan Kec Kota Kab Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa atau mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan ia terdakwa  dilakukan  dengan cara-cara sebagai berikut : 

  •   Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib,  Saksi FERY FEBRIYANTO mendapatkan informasi dari Saksi RB MOHAMMAD ANZAR S.H selaku Sekdes Pamolokan yang memberitahukan bahwa terdakwa MOH JUMI HARIYANTO Als JUMI sedang marah-marah di depan rumah Saksi ASKIYAH yang merupakan tetangga terdakwa MOH JUMI HARIYANTO Als JUMI dengan membawa senjata tajam jenis celurit selanjutnya saksi FERY FEBRIYANTO bersama Saksi ASKIYAH mendatangi tempat kejadian namun terdakwa MOH JUMI HARIYANTO Als JUMI sudah pulang kerumahnya, kemudian Saksi FERY FEBRIYANTO menanyakan kepada Saksi ASKIYAH apa yang terjadi dan Saksi ASKIYAH menjawab bahwa sebelumnya terdakwa MOH. JUMI HARIYANTO Als JUMI marah-marah kepada Saksi RA. RIKE RATNAWATI (istri terdakwa) dengan membawa sajam jenis Cluirt karena ketakutan saksi R.A RIKE RATNAWATI pergi ke rumah Saksi ASKIYAH untuk mengamankan diri, selanjutnya Saksi FERY FEBRIYANTO bersama dengan Saksi RB MOHAMMAD ANZAR S.H mendatangi rumah terdakwa MOH JUMI HARIYANTO Als JUMI dengan maksud untuk menanyakan kepada terdakwa MOH. JUMI HARIYANTO Als JUMI terkait Clurit yang digunakan pada saat marah-marah di depan rumah Saksi ASKIYAH, kemudian terdakwa MOH. JUMI HARIYANTO Als JUMI menunjukkan senjata tajam jenis clurit di taruh di atas  kursi depan rumah terdakwa MOH. JUMI HARIYANTO Als JUMI sehingga terdakwa MOH. JUMI HARIYANTO Als JUMI beserta barang bukti berupa sebilah  Celurit tersebut dibawa ke kantor Polsek Sumenep Kota, setelah ditanya surat ijin kepemilikan kepada terdakwa MOH. JUMI HARIYANTO Als JUMI tidak bisa menunjukkan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang sehingga terdakwa MOH. JUMI HARIYANTO Als JUMI diamankan oleh petugas Kepolisian untuk proses lebih lanjut;
  •   Bahwa Sebilah Celurit terbuat dari besi bergagang kayu lengkap dengan sarungnya dari kulit warna coklat dengan ukuran panjang lebih kurang 60 Cm tersebut bukan merupakan benda pusaka dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dan maksud terdakwa membawa senjata tajam berupa sebilah pisau itu adalah untuk berjaga diri.

 

Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951

Pihak Dipublikasikan Ya