| Dakwaan |
Bahwa mereka Terdakwa DARMAN Als. BAJANG Bin ANGSAN, M. ZAINURI Als. KACONG Bin SAHWI, MATRA’IE Als. TESTES Bin BUSAMMA dan BURAHMAN Als. BOR Bin MADRAN, pada Kamis, tanggal 24 April 2025, sekira Pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Perairan Laut Pulau Sadulang Desa Sadulang Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu, sesuatu bahan peledak Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Kamis, tanggal 24 April 2025, sekira pukul 07,00 wib, terdakwa DARMAN Als. BAJANG Bin ANGSAN berangkat dari rumahnya lalu bertemu dengan terdakwa M. ZAINURI Als. KACONG Bin SAHWI, MATRA’IE Als. TESTES Bin BUSAMMA dan BURAHMAN Als. BOR Bin MADRAN yang sudah janjian sebelumnya sambal membawa 8 botol bom ikan, 1 botol potassium, 8 sumbu bom ikan lalu para terdakwa naik sampan menuju perahu milik terdakwa DARMAN Als. BAJANG Bin ANGSAN yang berada di pinggir laut ( perahu di letakkan di pinggir laut karena takut surut dan perahu terdakwa DARMAN Als. BAJANG Bin ANGSAN tidak bias di pakai kerja ) setelah itu para terdakwa menuju tempat yang berjarak 1 KM dari pinggir pantai Sadulang Desa Sadulang Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep, setelah itu para terdakwa memancing ikan terlebih dahulu untuk menentukan bahwa lokasi tersebut banyak ikannya, setelah di rasa banyak ikan lalu saat para terdakwa akan menggunakan bahan peledak untuk mencari ikan, kemudian datang Petugas yang mengaku dari Polsek Sapeken dan menemukan bahan peledak berupa 5 ( lima ) botol berisi senyawa kimia berbentuk padatan kristal warna putih sebagai bom, 1 botol berisi senyawa kimia berbentuk padatan kristal warna putih yang berisi potassium dan 8 sumbu bom ikan yang belum terpakai di dalam perahu lalu para terdakwa berikut barang buktinya di amankan ke Polsek Sapeken
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP
|