Dakwaan |
KESATU :
--------Bahwa ia terdakwa ASNI Bin SANIKA (Alm), pada hari Senin, tanggal 04 April 2016, sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2016, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 bertempat di rumah milik saksi korban Drs. IMAM SUPARDI, M.Si alamat Griyo Wage Asri M 10 RT/006 RW/002 Ds. Wage Kec. Taman Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, dengan sengaja memiliki dan melawan hak suatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada bulan April 2016, pada saat saksi korban Drs. IMAM SUPARDI, M.Si berada di rumah alamat Griyo Wage Asri M 10 RT/006 RW/002 Ds. Wage Kec. Taman Kab. Sidoarjo datang terdakwa ASNI dengan maksud mengajak usaha jual-beli ikan, dengan menjanjikan laba sebesar 5% di setiap penjualannya dan omset sebesar 25 juta/bulan, kemudian saksi korban Drs. IMAM SUPARDI, M.Si menyetujui tawaran usaha dari terdakwa ASNI lalu langsung menyerahkan uang sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) sebagai modal awal usaha jual-beli ikan tersebut;
- Selanjutnya saksi korban Drs. IMAM SUPARDI, M.Si menjalin komunikasi dengan terdakwa ASNI melalui via telephone dan seringkali meminta kiriman uang dengan alasan tambahan modal dan memperluas usaha jual-beli ikan yang dijalankan, dimana sejak bulan April 2016 hingga 25 September 2018, berdasarkan rincian penghitungan keuangan yang dilakukan oleh anak buah saksi korban Drs. IMAM SUPARDI, M.Si yang bernama saksi HENDRO WIBOWO dan dikuatkan dengan adanya salinan rekening koran milik saksi korban Drs. IMAM SUPARDI, M.Si, bahwa saksi korban Drs. IMAM SUPARDI, M.Si telah mens-transfer sejumlah uang secara bertahap kepada terdakwa ASNI dengan jumlah total lebih kurang Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah), namun hingga saat ini saksi korban Drs. IMAM SUPARDI, M.Si tidak pernah menerima laba maupun omset keuntungan dari usaha yang dijalankan terdakwa ASNI;
- Selanjutnya pada tanggal 27 November 2018, saksi korban Drs. IMAM SUPARDI, M.Si bersama saksi ANITA ASSADA (istri korban Drs. IMAM SUPARDI, M.Si) dan saksi ANHAR HIDAYAH WAHYUNINGRAT datang kerumah terdakwa ASNI dengan maksud meminta uang milik saksi korban Drs. IMAM SUPARDI, M.Si agar segera dikembalikan, namun terdakwa ASNI hanya berjanji saja untuk mengembalikan uang milik saksi korban Drs. IMAM SUPARDI, M.Si, kemudian terdakwa ASNI membuat “SURAT PERNYATAAN” hingga batas waktu yang ditentukan yaitu sekira bulan Februari 2019 untuk mengembalikan uang milik saksi korban Drs. IMAM SUPARDI, M.Si tersebut, namun belum dikembalikan, sehingga saksi korban Drs. IMAM SUPARDI, M.Si mengirim SOMASI sebanyak 2x dan tetap tidak direspon;
- Bahwa saksi korban Drs. IMAM SUPARDI, M.Si merasa ditipu dikarenakan terdakwa ASNI menjanjikan beberapa keuntungan dengan adanya bisnis jual beli ikan dengan omset bersih perbulan sebesar 25 juta dan laba sebesar 5?ri penjualan ikan, namun faktanya saksi korban Drs. IMAM SUPARDI, M.Si tidak pernah memperoleh keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa ASNI tersebut, dimana bisnis jual beli ikan yang disampaikan terdakwa ASNI fiktif dan semuanya bohong, kemudian terdakwa ASNI juga mengatakan bahwa akan menjalankan proyek pembebasan lahan pembangunan PT. LAMHOT di Kab. Sampang tepatnya Kec. Ketapang Kab. Sampang, yang menurut terdakwa ASNI lahan tersebut akan dijadikan PLTU, yang mana saksi korban Drs. IMAM SUPARDI, M.Si juga dijanjikan akan dijadikan sebagai manager di PLTU tersebut ;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa ASNI tersebut maka saksi korban Drs. IMAM SUPARDI, M.Si mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah).
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.
ATAU
KEDUA :
--------Bahwa ia terdakwa ASNI Bin SANIKA (Alm), pada hari Senin, tanggal 04 April 2016, sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2016, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 bertempat di rumah milik saksi korban Drs. IMAM SUPARDI, M.Si alamat Griyo Wage Asri M 10 RT/006 RW/002 Ds. Wage Kec. Taman Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk meyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada bulan April 2016, pada saat saksi korban Drs. IMAM SUPARDI, M.Si berada di rumah alamat Griyo Wage Asri M 10 RT/006 RW/002 Ds. Wage Kec. Taman Kab. Sidoarjo datang terdakwa ASNI dengan maksud mengajak usaha jual-beli ikan, dengan menjanjikan laba sebesar 5% di setiap penjualannya dan omset sebesar 25 juta/bulan, kemudian saksi korban Drs. IMAM SUPARDI, M.Si menyetujui tawaran usaha dari terdakwa ASNI lalu langsung menyerahkan uang sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) sebagai modal awal usaha jual-beli ikan tersebut;
- Selanjutnya saksi korban Drs. IMAM SUPARDI, M.Si menjalin komunikasi dengan terdakwa ASNI melalui via telephone dan seringkali meminta kiriman uang dengan alasan tambahan modal dan memperluas usaha jual-beli ikan yang dijalankan, dimana sejak bulan April 2016 hingga 25 September 2018, berdasarkan rincian penghitungan keuangan yang dilakukan oleh anak buah saksi korban Drs. IMAM SUPARDI, M.Si yang bernama saksi HENDRO WIBOWO dan dikuatkan dengan adanya salinan rekening koran milik saksi korban Drs. IMAM SUPARDI, M.Si, bahwa saksi korban Drs. IMAM SUPARDI, M.Si telah mens-transfer sejumlah uang secara bertahap kepada terdakwa ASNI dengan jumlah total lebih kurang Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah), namun hingga saat ini saksi korban Drs. IMAM SUPARDI, M.Si tidak pernah menerima laba maupun omset keuntungan dari usaha yang dijalankan terdakwa ASNI;
- Selanjutnya pada tanggal 27 November 2018, saksi korban Drs. IMAM SUPARDI, M.Si bersama saksi ANITA ASSADA (istri korban Drs. IMAM SUPARDI, M.Si) dan saksi ANHAR HIDAYAH WAHYUNINGRAT datang kerumah terdakwa ASNI dengan maksud meminta uang milik saksi korban Drs. IMAM SUPARDI, M.Si agar segera dikembalikan, namun terdakwa ASNI hanya berjanji saja untuk mengembalikan uang milik saksi korban Drs. IMAM SUPARDI, M.Si, kemudian terdakwa ASNI membuat “SURAT PERNYATAAN” hingga batas waktu yang ditentukan yaitu sekira bulan Februari 2019 untuk mengembalikan uang milik saksi korban Drs. IMAM SUPARDI, M.Si tersebut, namun belum dikembalikan, sehingga saksi korban Drs. IMAM SUPARDI, M.Si mengirim SOMASI sebanyak 2x dan tetap tidak direspon;
- Bahwa saksi korban Drs. IMAM SUPARDI, M.Si merasa ditipu dikarenakan terdakwa ASNI menjanjikan beberapa keuntungan dengan adanya bisnis jual beli ikan dengan omset bersih perbulan sebesar 25 juta dan laba sebesar 5?ri penjualan ikan, namun faktanya saksi korban Drs. IMAM SUPARDI, M.Si tidak pernah memperoleh keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa ASNI tersebut, dimana bisnis jual beli ikan yang disampaikan terdakwa ASNI fiktif dan semuanya bohong, kemudian terdakwa ASNI juga mengatakan bahwa akan menjalankan proyek pembebasan lahan pembangunan PT. LAMHOT di Kab. Sampang tepatnya Kec. Ketapang Kab. Sampang, yang menurut terdakwa ASNI lahan tersebut akan dijadikan PLTU, yang mana saksi korban Drs. IMAM SUPARDI, M.Si juga dijanjikan akan dijadikan sebagai manager di PLTU tersebut ;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa ASNI tersebut maka saksi korban Drs. IMAM SUPARDI, M.Si mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah).
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. |