Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
256/Pid.B/2024/PN Smp SURYA RIZAL HERTADY, S.H. SUHARTONO Bin ABD. RAHMAN ( Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 256/Pid.B/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1891/M.5.35/EOH.2/XII/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA RIZAL HERTADY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHARTONO Bin ABD. RAHMAN ( Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa ia terdakwa SUHARTONO Bin ABD. RAHMAN, pada hari, tanggal dan bulan tidak dapat diingat lagi tahu 2017, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di rumah saksi SABILAL RASAD yang beralamat di Jl. Lontar Block G No. 2 Ds. Pabian Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, dengan sengaja memiliki dan melawan hak suatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari, tanggal dan bulan tidak diingat lagi pada tahun 2017 saksi korban SABILAL RASAD dikenalkan saksi BADARUDDIN kepada terdakwa SUHARTONO dengan maksud untuk mengajak kerjasama dalam sebuah proyek dimana pada saat itu terdakwa SUHARTONO bekerja di kantor BPBD Kab. Sumenep di bidang Rehabilitasi yang membidangi terkait masalah proyek-proyek rehabilitasi pembangunan yang akan dikerjakan di Kab. Sumenep, selanjutnya terdakwa SUHARTONO datang ke rumah saksi korban SABILAL RASAD dengan membawa daftar tabel proyek yang kemudian terdakwa SUHARTONO menawarkan proyek pengaspalan dan tangkis laut yang akan di kerjakan di pulau Sapudi dan di Pulau Talango namun ketentuan untuk mendapatkan proyek tersebut saksi korban SABILAL RASAD harus menyiapkan sejumlah uang sebanyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sehingga pada saat itu saksi korban SABILAL RASAD merasa tertarik dan menyetujui permintaan terdakwa SUHARTONO tersebut, selanjutnya dalam menyiapkan uang Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut dibagi 2 yaitu saksi korban SABILAL RASAD dan saksi BADARUDDIN masing-masing menyiapkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2017 saksi korban SABILAL RASAD dalam menyerahkan uang tersebut secara bertahap hingga telah menyerahkan uang sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah), setiap penyerahan secara cash di buktikan dengan kwitansi dan bukti transfer ;
  • Selanjutnya setelah beberapa bulan saksi korban SABILAL RASAD mendengar kabar bahwa dana proyek tersebut sudah turun, kemudian saksi korban SABILAL RASAD menghubungi saksi BADARUDDIN meminta untuk mengecek terhadap kabar tersebut, lalu saksi BADARUDDIN  mengatakan proyek tersebut tidak benar sehingga saksi korban SABILAL RASAD langsung menghubungi terdakwa SUHARTONO untuk menagih uang yang telah dititipkan kepada terdakwa SUHARTONO namun terdakwa SUHARTONO tidak bisa mengembalikan uang saksi korban SABILAL RASAD sampai saat ini ;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa SUHARTONO tersebut maka saksi korban SABILAL RASAD mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372  KUHP.

ATAU

KEDUA :

--------Bahwa ia terdakwa SUHARTONO Bin ABD. RAHMAN, pada hari, tanggal dan bulan tidak dapat diingat lagi tahu 2017, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di rumah saksi SABILAL RASAD yang beralamat di Jl. Lontar Block G No. 2 Ds. Pabian Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk meyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari, tanggal dan bulan tidak diingat lagi pada tahun 2017 saksi korban SABILAL RASAD dikenalkan saksi BADARUDDIN kepada terdakwa SUHARTONO dengan maksud untuk mengajak kerjasama dalam sebuah proyek dimana pada saat itu terdakwa SUHARTONO bekerja di kantor BPBD Kab. Sumenep di bidang Rehabilitasi yang membidangi terkait masalah proyek-proyek rehabilitasi pembangunan yang akan dikerjakan di Kab. Sumenep, selanjutnya terdakwa SUHARTONO datang ke rumah saksi korban SABILAL RASAD dengan membawa daftar tabel proyek yang kemudian terdakwa SUHARTONO menawarkan proyek pengaspalan dan tangkis laut yang akan di kerjakan di pulau Sapudi dan di Pulau Talango namun ketentuan untuk mendapatkan proyek tersebut saksi korban SABILAL RASAD harus menyiapkan sejumlah uang sebanyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sehingga pada saat itu saksi korban SABILAL RASAD merasa tertarik dan menyetujui permintaan terdakwa SUHARTONO tersebut, selanjutnya dalam menyiapkan uang Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut dibagi 2 yaitu saksi korban SABILAL RASAD dan saksi BADARUDDIN masing-masing menyiapkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2017 saksi korban SABILAL RASAD dalam menyerahkan uang tersebut secara bertahap hingga telah menyerahkan uang sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah), setiap penyerahan secara cash di buktikan dengan kwitansi dan bukti transfer ;
  • Selanjutnya setelah beberapa bulan saksi korban SABILAL RASAD mendengar kabar bahwa dana proyek tersebut sudah turun, kemudian saksi korban SABILAL RASAD menghubungi saksi BADARUDDIN meminta untuk mengecek terhadap kabar tersebut, lalu saksi BADARUDDIN  mengatakan proyek tersebut tidak benar sehingga saksi korban SABILAL RASAD langsung menghubungi terdakwa SUHARTONO untuk menagih uang yang telah dititipkan kepada terdakwa SUHARTONO namun terdakwa SUHARTONO tidak bisa mengembalikan uang saksi korban SABILAL RASAD sampai saat ini ;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa SUHARTONO tersebut maka saksi korban SABILAL RASAD mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya