Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
249/Pid.B/2024/PN Smp HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H. AMAR Bin SABUNAP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 249/Pid.B/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1896/M.5.35/Eoh.2/XII/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMAR Bin SABUNAP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

---------- Bahwa terdakwa AMAR Bin SABUNAP bersama-sama dengan SUANTO dan MUNINGRAT (keduanya sudah narapidana) pada hari senin tanggal 20 April 2020, sekira jam 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di rumah Maltuf Anwar Dusun Ares Laok  Desa Banaresep Timur Kecamatan Lenteng Kabupatan Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------

    • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 April 2020 sekira pukul 00.00 Wib, terdakwa AMAR Bin SABUNAP berangkat dari rumahnya dengan berjalan kaki menuju perempatan tangseh di Desa Moncek timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, selanjutnya terdakwa AMAR Bin SABUNAP bertemu dengan SUANTO yang juga berjalan kaki lalu SUANTO menyerahkan sebuah obeng pada terdakwa AMAR Bin SABUNAP, setelah itu mereka berdua bersama-sama berjalan kaki ke arah utara hingga sebelah utara perempatan tangseh bertemu dengan MUNINGRAT yang sudah menunggu ;
    • Bahwa kemudian mereka bertiga berjalan kaki kearah utara hingga sekira pukul 03.00 wib berada dibelakang rumah Maltuf Anwar Dusun Ares Laok  Desa Banaresep Timur Kecamatan Lenteng Kabupatan Sumenep, selanjutnya mereka bertiga masuk kepagar tersebut dari belakang rumah, saat berada dihalaman rumah, terdakwa AMAR Bin SABUNAP mencongkel jendela samping hingga berhasil terbuka lalu terdakwa AMAR Bin SABUNAP masuk, sedangkan SUANTO dan MUNINGRAT berjaga diluar sambil mengawasi situasi sekitar, saat didalam rumah mengetahui bahwa pemilik sedang tidur diteras sehingga terdakwa AMAR Bin SABUNAP masuk kedalam kamar lalu membuka lemari yang kemudian mendapati 2 kotak perhiasan ;
    • Bahwa selanjutnya SUANTO juga ikut masuk kedalam rumah dan masuk ke kamar sebelahnya, setelah keluar dari kamar mengetahui bahwa SUANTO telah membawa 3 tas yang selanjutnya SUANTO mengambil dua unit handphone dari pemilik rumah dan setelah selesai terdakwa AMAR Bin SABUNAP dan SUANTO keluar dari rumah melewati jendela sebelumnya dan setelah itu terdakwa AMAR Bin SABUNAP, SUANTO dan MUNINGRAT kembali melewati pagar dari belakang rumah dan berjalan kaki kearah selatan dan sesampainya di sebuah tegal di Desa Moncek Timur terdakwa AMAR Bin SABUNAP mengeluarkan barang-barang yang sudah dikeluarkan dari dalam 3 buah tas tadi yang berupa 2 (unit) handphone, 1 buah Cincin Emas, 1 buah Gelang Emas, dan 1 buah arloji warna kuning emas emas, dan uang Rp. 4.500.000,-. ;
    • Bahwa kemudian terdakwa AMAR Bin SABUNAP membagi uang tersebut sehingga masing-masing menerima uang sebesar Rp. 1.500.000,-. Lalu SUANTO meminta 2 (dua) unit handphone tersebut kepada terdakwa AMAR Bin SABUNAP untuk dibawa SUANTO dan terhadap perhiasan tersebut dibawa oleh terdakwa AMAR Bin SABUNAP dan setelah selesai terdakwa AMAR Bin SABUNAP membuang tas ditempat tersebut yang kemudian mereka berpencar pulang kerumah masing-masing dengan berjalan kaki ;
    • Bahwa selanjutnya keesokan harinya hari Selasa tanggal 21 April 2020 sekira pukul 14.00 wib, terdakwa AMAR Bin SABUNAP mendatangi rumah SUANTO membawa perhiasan dan arloji tersebut dikarenakan perhiasan tersebut bukan emas asli sehingga menyerahkannya pada SUANTO.
    • Bahwa perbuatan terdakwa AMAR Bin SABUNAP bersama-sama dengan SUANTO dan MUNINGRAT (keduanya sudah narapidana) dilakukan tanpa seijin pemiliknya, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Maltuf Anwar mengalami kerugian kurang lebih sebesar  Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).

----------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan Ke-5 KUHP .  -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya