Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2024/PN Smp DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H. AHMAD YAMIN ASMUNI Als. YAMIN Bin ASMUNI. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 56/Pid.B/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/245/M.5.35/EUH.2/III/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD YAMIN ASMUNI Als. YAMIN Bin ASMUNI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------------- Bahwa terdakwa AHMAD YAMIN ASMUNI Als YAMIN Bin ASMUNI, pada hari Sabtu, tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 07.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Balai Desa Timur jang jang Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut  :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 07.00 Wib, pada saat saksi korban RUAINI bersama dengan saksi korban NORIATUL AZMI (anak RUAINI) dan terdakwa AHMAD YAMIN ASMUNI Als YAMIN berada di Balai Desa Timur jangjang Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep untuk mediasi masalah tanah yang telah dijual oleh terdakwa AHMAD YAMIN ASMUNI Als YAMIN kepada MAHWA alamat Desa Timur Jang jang, kemudian diatas tanah tersebut akan dibangun rumah, namun oleh saksi korban RUAINI tidak diperbolehkan, karena pada saat terdakwa YAMIN menjual tanah tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin saksi korban RUAINI, selanjutnya pada saat mediasi ada beberapa aparat Desa yang bernama saksi DULMUKTI, saksi NIAWI dan saksi GAZALI, kemudian terjadi cekcok mulut antara saksi korban RUAINI dengan terdakwa YAMIN, lalu saksi korban RUAINI berbicara kepada terdakwa YAMIN dengan kata-kata “kamu dapat bagian kalau kakek dan bapak kamu hidup lagi”, kemudian terdakwa YAMIN marah memukul/menggebrak meja dan langsung memukul saksi korban RUAINI dengan menggunakan asbak yang berada diatas meja yang mengenai kepala dan menarik kerudung yang dipakai saksi korban RUAINI, lalu dipukul dengan menggunakan tangan kosong berkali-kali dan setelah jatuh saksi diinjak-ijak menggunakn kaki yang mengenai tubuh saksi korban RUAINI, kemudian terdakwa YAMIN juga memukul menggunakan tangan kosong berkali-kali ke arah tubuh saksi korban NORIATUL AZMI, selanjutnya terdakwa YAMIN oleh saksi DULMUKTI dan NIAWI dipegangi agar tidak melakukan penganiayaan terhadap saksi korban, RUAINI dan saksi korban NORIATUL AZMI;
  • Bahwa akibat dari penganiayaan tersebut saksi korban RUAINI mengalami pusing pada bagian kepala, sakit pada bagian tubuh dan tangan sedangkan saksi korban NORIATUL AZMI  mengalami sakit pada bagian tubuh dan tangan, dengan adanya kejadian tersebut saksi korban RUAINI tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari sebagai ibu rumah tangga dan guru mengaji;
  • Bahwa sebagaimana hasil Visum Et Repertum Puskesmas Kangayan nomor VER : 445/123/435.102.130/2024, tertanggal 13 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa dr. Anis Damayanti atas nama saksi korban RUAINI dengan kesimpulan : luka memar pada kepala bagian kanan atas 0,25 cm x 0,25 cm warna coklat muda, luka memar pada dada kanan atas 1 cm x 1 cm dan 0,5 cm x 0,5 cm warna kuning kecoklatan, luka memar pada pinggang kiri bagian belakang 4 cm x 7,5 cm warna ungu kehitaman, luka memar pada lengan kiri atas bagian samping 1 cm x 1 cm warna coklat muda  diakibatkan oleh bersentuhan dengan benda tumpul, sedangkan saksi korban NORIATUL AZMI hasil Visum Et Repertum Puskesmas Kangayan nomor VER : 445/24/435.102.130/2024, tertanggal 27 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa dr. Anis Damayanti dengan kesimpulan : memar 1 cm x 1 cm pada lengan kiri bawah warna merah, memar 3 cm x 1 cm pada lengan kiri bawah warna ungu, luka lecet pada kaki kanan jari ke dua atas 0,01 cm, luka lecet pada kaki kanan jari ke tiga bagian atas 0,01 cm, diakibatkan oleh bersentuhan dengan benda tumpul.

    

-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 351 ayat (1) KUHP.      

Pihak Dipublikasikan Ya