Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2023/PN Smp HURINATA 1.Ririn Martina Bin Wiji
2.Ike Farisa Bin Hermanto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 8/Pid.C/2023/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/03/VIII/2023/Polsek Saronggi
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HURINATA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ririn Martina Bin Wiji[Penahanan]
2Ike Farisa Bin Hermanto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Uraian Singkat yang Dilaporkan:

Pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023, sekira 16.30 WIB BRIPKA MOH. HASAN mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah bekas tempat prostitusi terdapat dua orang pelaku prostitusi kemudian BRIPKA MOH. HASAN dan BRIPTU DAUD RAHMAN, SH yang dipimpin Kanit Reskrim melaksanakan patroli di rumah MA'ANI/SUWARNA Alamat Dsn Saronggi, Ds. Saronggi, Kec. Saronggi namun kondisi sepi dan pagar rumah dikunci.

Selanjutnya petugas langsung bergeser ke rumah MAK JU/TOLAK IYAH Alamat Dsn nangnangan, Ds. Saronggi, Kec. Saronggi kemudian sekira pukul 16.50 WIB petugas langsung melakukan penggerebekan dan didapatkan disalah satu kamar rumah IBU TOLAK IYAH terdapat 1 orang perempuan dalam keadaan tanpa busana bersama seorang laki-Laki namun laki-Laki tersebut sudah melarikan diri, kemudian petugas kembali memeriksa kamar lainnya dan didapatkan kembali seorang perempuan sedang memakai busana namun laki-Lakinya terlebih dahulu sudah melarikan diri.

Selanjutnya setelah diintrogasi dua orang perempuan tersebut mengakui bahwa telah menerima jasa prostitusi dengan bayaran masing-masing sebesar Rp. 200.000,- total Rp. 400.000,- kemudian dua orang perempuan dan barang bukti diamankan ke kantor Polsek Saronggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Perbuatan para terdakwa dimaksud didakwa sebagaimana dalam Pasal 505 KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya