Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
162/Pid.B/2024/PN Smp | R TEDDY ROOMIUS, S.H. | SUWARTO Bin SUWAHMAT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 162/Pid.B/2024/PN Smp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.1115/M.5.35/EUH.2/VIII/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SUWARTO BIN SUWAHMAT hari Jum’at tanggal 21 April 2023 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 di halaman rumah saksi SALE alamat Dsn. Langgundi Laok Rt/Rw : 002/001 Desa. Langsar kec. Saronggi Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, mengambil barang sesuatu , yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum . Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Bermula ia terdakwa SUWARTO BIN SUWAHMAT pada hari Jum’at tanggal 21 April 2023 sekira jam 13.00 WIB datang kerumah saksi SALE dengan maksud akan meminjam sepeda motor. Sesampainya dirumah saksi SALE tidak ada orang dan terdakwa SUWARTO BIN SUWAHMAT di halaman rumah saksi SALE alamat Dsn. Langgundi Laok Rt/Rw : 002/001 Desa. Langsar kec. Saronggi Kab. Sumenep melihat sepeda motor satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Z warna hitam Nopol : M 5137 TX dan kunci kontaknya ada dihalamannya saksi SALE sehingga terdakwa SUWARTO BIN SUWAHMAT mengambil sepeda motor tersebut yang ditafsir seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah ) tanpa seijin dari saksi SALE , lalu terdakwa SUWARTO BIN SUWAHMAT membawanya kerumah DIDI Desa Juluk Kec. Saronggi Kab. Sumenep , lalu terdakwa SUWARTO BIN SUWAHMAT menggadainya sepeda motor tersebut seharga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah ) kepada DIDI . Pada tanggal 23 April 2023 sekira Jam : 17.00 Wib terdakwa SUWARTO BIN SUWAHMAT mendatangi DIDI untuk meminjam sepeda motor yang telah digadaikan oleh terdakwa SUWARTO BIN SUWAHMAT dan menuju ke sebuah warung desa Juluk Kec. Saronggi dan bertemu dengan saksi IRWAN AFFANDY BIN ABD. LAHMAD dan menggadaikan sepeda motor Mio milik saksi SALE seharga Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah ) Bahwa terdakwa SUWARTO BIN SUWAHMAT mengambil sepeda motor milik saksi SALE ,lalu digadaikan karena uangnya oleh terdakwa SUWARTO BIN SUWAHMAT digunakan untuk bermain perjudian. Kemudian terdakwa SUWARTO BIN SUWAHMATditelpon oleh saksi ATMOYONO supaya kerumahnya dengan membawa sepeda motor milik saksi SALE dan setelah terdakwa SUWARTO BIN SUWAHMAT datang , lalu ditangkap oleh petugas dari Polres Sumenep beserta barang buktinya
Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |