Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Smp SUBEKI 1.PEMERINTAH RI cq PRESIDEN RI
2.JAKSA AGUNG RI cq JAM PIDSUS KEJAKSAAN AGUNG RI
3.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
4.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SUMENEP cq TIM PENYIDIK TIPIKOR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Smp
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat -/
Pemohon
NoNama
1SUBEKI
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH RI cq PRESIDEN RI
2JAKSA AGUNG RI cq JAM PIDSUS KEJAKSAAN AGUNG RI
3KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
4KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SUMENEP cq TIM PENYIDIK TIPIKOR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Perihal :     PERMOHONAN PRAPERADILAN TERHADAP PENETAPAN TERSANGKA YANG TIDAK SAH

Dengan Hormat,


Perkenanlah kami Jonner Sipangkar, SH,Kamarullah, SH, MH, Maulana Abdillah, S , Sos, SH. Para Advokat pada kantor Hukum JONNER SIPANGKAR, SH DAN REKAN, yang beralamat di Jl. Raya Lenteng No. 01 Kebunagung, Sumenep, Jawa Timur,

Bertindak berdasarkan Surat kuasa tertanggal 22 Februari 2024 bertindak untuk dan atas nama serta mewakili :

Nama        :    Subeki
Tempat/ TanggalLahir    :     Banyuwangi / 29 – 03 – 1972
Alamat         :     Dusun Ketapang RT 001 RW 001 KelurahanJaddung,
            KecamatanPragaanKabupatenSumenep
Pekerjaan        :     Ustadz / Mubaligh

Untuk selanjutnya disebut ……………………………………………...................... Pemohon

Dengan ini Pemohon bermaksud mengajukan Permohonan Praperadilan atas penetapan tersangka Pemohon yang tidak sah yaitu berdasarkan Penetapan Tersangka Nomor : 03/M.05.35/Fd.2/02/2024, tertanggal  20 Pebruari 2024.jo SprindikNomor : Pint-04/M.5.35/Fd.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023

Melawan

Pemerintah RI cqPresiden RI cqJaksa Agung RIcqJAMPidsus pada Kejaksaan Agung RI cqKepalaKejaksaan Tinggi Jawa Timur cq KepalaKejaksaan Negeri Sumenepcq Tim PenyidikPerkaraTindakPidanaKorupsiSprindikNomor Print.05/Fd.2/10/23 tanggal 19 Oktober 2023yang beralamat diJl. KH Mansyur No. 54 , Kabupaten Sumenep Jawa Timur 69417 , untuk selanjutnya disebut ……………………………......................................................Termohon

 


DASAR HUKUM PRAPERADILAN

1.    PutusanMahkamahKonstitusiMahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015;
2.    Pasal 77 s/d 83 UU No. 8 Tahun 1981 KUHAP tentangPraperadilan
3.    PutusanMahkamahKonstitusi No. 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017

HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

1.    Bahwa tujuan praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terahadap tersangka, benar–benar dilaksanakan sesuai ketentuan undang–Undang, dilakukan secara profesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau peundangan lainnya .

2.    Bahwa sebagaimana diketahui bersama jika sebelumnya, ketentuan pasal 77 Kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) relatif mengatur bahwa Pengadilan Negeri hanya berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang–undang ini tentang :
a.    Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan .
b.    Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyelidikan atau penuntutan.
Namun dalam perkembangannya, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 telah memberikan putusan yang memperluas objek praperadilan yakni tidak hanya sebagaimana yang diatur oleh ketentuan pasal 77 KUHAP, tetapi kini objek praperadilan termasuk juga Penetapan Tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
3.    Bahwa lebih spesifik lagi, norma penetapan tersangka sebagai objek praperadilan juga dipertegas oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan dimana ketentuan  Pasal 2 ayat (1) Perma a quo mengatur sebagai berikut :

Pasal 2

1)    Obyek Praperadilan adalah :

1.    Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian, penyidikan atau penghentian penuntutan, Penetapan Tersangka, penyitaan dan penggeledahan.

2.    Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

4.    Bahwa dalam perkara a quo, Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan karena terhadap diri Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka secara tidak sah oleh Termohon sebagaimanatertuang dalam Surat PenetapanTersangkaNomor : 03/M.05.35/Fd.2/02/2024.

5.    Bahwa penetapan Tersangka yang tidak dilakukan berdasarkan hukum demikian , Pemohon jelas dapat melakukan upaya hukum berupa koreksi dan/atau pengujian atas keabsahannya yaitu melalui Praperadilan a quo. Sehingga upaya penggunaan hak a quo adalah sesuai ketentuan KUHAP, ada juga dijamin secara penuh oleh ketentuan Pasal 17 Undang – Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang menyatakan :

“ Setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang benar.

6.    Bahwa dengan demikian berdasarkan dasar hukum yang diuraikan Pemohon tersebut diatas maka Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon terhadap penetapan tersangka yang tidak sah yang dilakukan oleh Termohon adalah cukup berdasar serta beralasan menurut hukum.

TENTANG DUDUK PERKARA

1.    Bahwa Pemohon  adalah seorang Ustad atau mubalig  yang mempunyai tanggung jawab moral terhadap masyarakat terutama daerah lingkungan sekitarnya.

2.    Bahwa ekonomi adalah bagian dari cara dakwah yang paling efeltif dan langsung bisa berdampak pada kehidupan sehari–hari yang bersangkutaanjuga aktif membimbing, membina, serta mencari sumber pembiayaan untuk memulai dan / atau  melanjutkan usaha yang dirintis masyarakat. Yang bersangkutan aktif dalam kegiatan bisnis terutama yang berbasis pada Kelompok.

3.    Pemohon aktif dalam kegiatan bisnis terutama yang berbasis pada Kelompok UMKM yang mempunyai   binaan berjumlah  ribuan orang yang secara kasat mata sangat mudah ditemukan  di sekitar wilayah Kabupaten  Sumenep, sehingga peran seperti ini sangat banyak membantu program Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan sekaligus ikut mengentaskan kemiskinan,  dan aktivitas seperti inilah yang menyeret nama Pemohon  hingga berujung adanya Laporan Masyarakat terhadapnya meskipun Laporan Masyarakat tersebut adalah sangat tendensius dan tidak memiliki sumber data yang lengkap dan jelas.

4.    Bahwa dalamrangkaitulahyaituuntukmenunjangpermodalan para warga yang dibinatersebut, Pemohonmenjajakibeberapausaha yang salah satunyaadalahbergerak di bidangjualbeli property dengancaramembelitanahataurumahlalumembangun dan / ataumelakukanrenovasi, dan selanjutnyadijualkepihaklain,yang sumber pembiayaan pembelianatas property tersebut adalahkebanyakan dibiayai  dengan menggunakan fasilitas KPR dari PT. BNI Syariah , dan adapun Bank Syariah tersebut adalah merupakan anak Perusahaan Bank BNI 1946.

5.    Bahwaatassejumlah property dimaksudsetelahselesaidibangundiperjualbelikankepadapihaklain ,  dan sebahagianpembelimelakukanpembeliandengancarachas  , namunadasebahagianlagimembelidengancaramenggunakanfasilitasKPR dari BNI Syariah , yang kemudiandariratusan  para pembeli property milikpemohon ,  Sembilan  di antaranyamenjadiobjekpenyidikan oleh Termohon dan adapunkeSembilan  debiturtersebutadalahsebagaiberikut :

-    Erik Iskandar    
Total pinjamanRp 1.500.000.000 (satumilyar lima ratusjuta rupiah) telahdilunasi. objekjualbelinya SHM No.238 terletak di desaMarenganDayakecamatankotaSumenep,KabupatenSumeneptanahseluas  299 m2  dan SHM No.239 terletak di desaMarenganDaya,KecamatankotaSumenep,KabupatenSumenepluas 299 m2.(LUNAS).

-    Salman Alfarizi    
Total pinjamanRp 1.500.000.000 (satumilyar lima ratusjuta rupiah) telahdilunasi. objekjualbelinya SHM No. 2704 terletak di KelurahanPabianKecamatankotaSumenepKabupatensumeneptanahseluas 125 m2  dan SHM No. 2705 terletak di KelurahanPabianKecamatan Kota SumenepKabupatensumeneptanahseluas 125 m2 (LUNAS).

-    MohMunif    
Total pinjamanRp. 1.500.000.000 (satumilyar lima ratusjuta rupiah) telahdilunasi.objekjualnya SHM No. 2703 terletak di KelurahanPabianKecamatan Kota Sumenep,KabupatenSumeneptanahseluas 192 m2.(LUNAS).

-    AgusHariyanto    
Total pinjamanRp. 2.500.000.000 (duamilyar lima ratusjuta rupiah), objekjualbelinyaadalah SHM No. 629terletak di jl.Aryawirarajadesa Gung–Gung kecamatanBatuan,KabupatenSumenepTanah seluas  515 m2 dengan6 unit  di atasnya(BELUM LUNAS).

-    Moh Lutfi    
Total pinjamanRp. 1.500.000.000 (satumilyar lima ratusjuta rupiah, objekjualbelinya SHM No. 3869 terletak di Jl. Adirasa,KelurahanKolorKecamatan Kota Sumenep,KabupatenSumeneptanahseluas 300 m2 (BELUM LUNAS).


-    Herman Heriyanto    
Total pinjamansebesarRp. 700.000.000,- (tujuhratusjuta rupiah), objekjualbelinya SHM No.3976 terletak di desaKolorKecamatan Kota SumenepKabupatenSumeneptanahseluas 103m2(BELUM LUNAS).

-    MohIwanHeriyadi
Total pinjamanRp. 4.000.000.000 (empatmilyar rupiah), objekjualbelinya SHM No. 628 terletak di Jl. Arya Wiraraja, Kelurahan Gung–Gung KecamatanBatuanKabupatenSumeneptanahseluas 609m2.dengan 2 unit ruko di atasnya(BELUM LUNAS).

-    Hariyanto        
Total pinjamanRp. 500.000.000 (lima ratusjuta rupiah), objekjualbeli SHGB No. 317 terletak di PerumahanMarengan,KelurahanMarenganDayaKecamatan Kota Sumenep, KabupatenSumenepluas197 m2 , SHGB No. 318 terletak di PerumahanMarenganDayaKecamatan Kota SumenepKabupatenSumenepluas 181 m2 , SHGB No. 319 terletak di PerumahanMarenganDaya, Kecamatan Kota Sumenep, KabupatenSumenepluas 162 m2(BELUM LUNAS).

-    Rahman Setiyono    
Total pinjamanRp 3.000.000.000 (tigamilyar rupiah), objekjualbelinya SHM No. 286 terletak di Jl. Arya WirarajaKelurahanGedungan, Kecamatan Kota Sumenep ,KabupatenSumenep, luas 445 m2(BELUM LUNAS).

6.    BahwakemudianTermohonmenerbitkansuratpenetapantersangka  pada diriPemohonsebagimanaPenetapanTersangkaNomor : 03/M.05.35/Fd.2/02/2024 tertanggal 20 Pebruari 2024  pada bagianpertimbangannyahuruf c disebutkanbahwapenyidiktelahmemperolehbuktipermulaan yang cukupatasdugaantindakpidanaKorupsidalamPenyeluranKreditatauPembiayaan  pada Bank BNI Syariah CabangPembantuSumenepTahun 2016 dan 2017 yang disangkamelanggarPrimar : Pasal 2 ayat(1) Jo Pasal 18 Undang–UndangNomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsisebagaimanatelahdiubah dan ditambahdenganUndang–UndangNomor 20 Tahun 2001 tentangperubahanatasUndang–UndangNomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang–UndangNomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsisebagaimanatelahdiubah dan ditambahdenganUndang–UndangNomor 20 Tahun 2001 tentangperubahanatasUndang–UndangNomor 31 Tahun  1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

7.    BahwaawalnyaPemohondipanggiluntukdidengarketerangannyasebagaisaksisesuaidengan Surat PanggilanNomor: B-65/M.5.35/Fd.2/2/2024 tertanggal 16 Pebruari 2024denganjadwalpemeriksaanakandilakukan pada Tanggal 20 Pebruari 2024.

8.    BahwaataspanggilanTermohontersebut, Pemohonselakuwarga Negara yang baikmendatangaisesuaidenganjadwal yang telahditentukandalamsurat, dan setelahpemeriksaandilakukan dan dilakukanpenadatangan BAP , makatibatibasajaPemohonditetapakansebagaitersangkasesuaidengansuratPenetapanNomor : 03/M.05.35/Fd.2/02/2024 dan seketikaitu juga dilakukanPenahananberdasarkan Surat PerintahPenahananNomorPrint-01/M.5.35/Fd.2/02/2024 tertanggal 20 Pebruari 2024denganalasantelahditemukanbuktipermulaan yang cukup, entahbuktiapa yang dimaksud oleh Termohon.

9.    Bahwamunculnyadugaantindakpidanayang sedangdisidikoleh Termohonsebagaimanadiuraikan di atas, adalahberawaldarikreditmacetataske 9 debiturtersebutdi atas, karenapada Tahun 2019,  dunia termasuk Indonesia terkena  Pandemi Covid 19 yang mengakibatkan   banyak usaha yang mengalami kebangkrutan termasuk para pembeli Rumah atau Ruko / Kiosmelalui KPR tersebut, yang pada akhirnya terjadi kemacetan angsuran pembayaran, karena dipengaruhi oleh daya beli masyarakat yang turun drastis, namundari 9 debitur yang menggunakanfasilitas KPR tersebut 3 (tiga) diantaranyaadalahanakbinaanPemohonyaitudebituratasnama : Erik Iskandar,  salmanAlfarizi, dan Muhammad Munif.

10.    Bahwadiajukannya KPR untukketigadebitursebagaimanadiuraikan di atas yang nota beneadalahmerupakananakbinaanPemohonadalahuntukmeningkatkankesejahteraannyamereka yang salah satucaranyaadalahmemilikihunian yang layaksertamemilikiusahapenunjangekonomi   dan   ketigadebiturtersebuttelahLUNAS, sehinggadari  total 9 debiturtersebutsebenarnyahanyatersisa 6 debitur yang masihtertunggakpembayaran.

11.    Bahwaselanjutnyadaripaparanfakta di atasmenjaditerang dan jelasbahwaposisiPemohonadalahselakuPenjual  dan selainitusebagaipihak yang merefrensikankepada  para calonPembeli agar menggunakanfasilitasdari Bank Syariah mana saja, halinidilakukanPemohon agar setiaptransaksi yang dilakukan oleh Pemohonberbasis pada HukumSyariat Islam  yang dapatdianggapsebagaibagiandaridakwahPemohon, dan kebetulan  Bank Syariah terdekatdenganobjekjualbeliadalah  Bank BNI SyariahcabangSumenep.

12.    Bahwakemudianatasperistiwahukum yang dijelaskan di atas, tiba–tibaberdasarkan Surat PerintahPenyidikanNomor : Print-04/M.5.35/Fd.2/10/2023 tartanggal 19 Oktober 2023 , selanjutnyaPemohonditetapkansebagaitersangkasesuaidengansuratPenetapanNomor : 03/M.05.35/Fd.2/02/2024 tertanggal 20 Pebruari 2024 dan seketikaitu juga dilakukanPenahananberdasarkan Surat PerintahPenahananNomorPrint-01/M.5.35/Fd.2/02/2024 tertanggal 20 Pebruari 2024 denganalasantelahditemukanbuktipermulaan yang cukup.

BAHWA PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA TIDAK DIDASARKAN PADAMINIMAL 2 ALAT BUKTI YANG CUKUP  SEBAGAIMANA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 21 /PUU-XII/2014 SEHINGGA PENETAPAN DEMIKIAN HARUS DIBATALKAN .

1.    BahwasebagaimanadiketahuiberdasarkanketentuanPasal 184 ayat (1) Undang–UndangNomor 8 tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana (lebihdikenaldisebut Kitab Undang–UndangHukum Acara Pidana = KUHAP) alat–alatbukti yang dianggapsahadalah :

a.    Keterangansaksi
b.    Keteranganahli
c.    Surat
d.    Petunjuk
e.    Keteranganterdakwa

2.    Bahwa untuklebihjelasnyadibawahinidikutipamarPutusanMahkamahKonstitusiNomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 tersebut yang antara lain bunyinyasebagaiberikut:

-    Frasa“buktipermulaan”, “buktipermulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup”sebagaimanaditentukandalamPasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) Undang–Undang No. 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangandenganUndang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sepanjangtidakdimaknaibahwa“buktipermulaan”, “buktipermulaan yang cukup” dan“bukti yang cukup”adalah minimal duaalatbukti yang termuatdalamPasal 184 Undang–Undang No. 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana.

-    Frasa“buktipermulaan”, “buktipermulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup”sebagaimanaditentukandalamPasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) Undang–Undang No. 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3209) tidakmempunyaikekuatanhukummengikat, sepanjangtidakdimaknaibahwa“buktipermulaan“, “buktipermulaan yang cukup“dan “bukti yang cukup“adalah minimal duaalatbukti yang termuatdalamPasal 184 Undang–Undang No. 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana.

3.    BahwasebagaimanadalamPutusanMahkamahKonstitusiNomor 21/PUU-XII/2014,tanggal 28 April 2015sebagaidisebut di atasmemuattentang , buktipermulaan yang cukup, dan bukti yang cukup yang dalamPasal 1 angka 14, psal 17 dan pasal 21  ayat 1  harusdimaknaisebagai minimal  duaalatbukti  yang termuatdalampasal 184 KUHAP. Dalam KUHAP satusatunyaketentuan yang mengaturtentangbatas minimal 2 alatbukti yang cukupadalahsebagaimanaditentukandalampasal 183 KUHAP yang berbunyibahwa hakim tidakbolehmenjatuhkanpidanakepadaseseorangkecualiapabiladengansekurang – kurangnyaduaalatbukti.

Bahwapemaknaanterkaitsekurangkurangnyaduaalatbuktisebagaimanaditentukandalampasal 183 KUHAP perlumenjadipedoman  agar tidakterjaditindakansewenang – wenang, meskipun pada proses / tahappenyidikan, karenaakhirdaripenyidikaniniadalahberupaputusan  hakim yang  berujung pada penilaian hakim yaituapakahbenar - benartelahditemukansekurang – kurangnyaduaalatbuktiatautidak , haliniakanmenentukandipidanatidaknyaseseorang yang didugasebagaipelakukejahatan.  
Bahwaargumentasihukumdiatas juga sejalandenganpendapat P.A.F Lamintang yang menyatakanbahwa  :buktipermulaan yang cukupdalamrumusanpasal 17 KUHAP  harusdiartikansebagaibukti – bukti minimal , berupaalat – alatbuktisepertidalampasal 184 ayat 1 KUHAP , yang dapatmenjaminpenyidiktidakakanmenjaditerpaksauntukmenghentikanpenyidikannya.

4.    Bahwapenyidikan yang dilakukan oleh Termohonpada saatmenetapkanPemohonsebagaitersangkadalamTindakPidanaKorupsiterkaitpenyaluranKreditdari BNI Syariah, ternyataTermohonbelummemiliki audit  penghitungankerugiankeuangan negara darilembaga yang berwewenangseperti BPK maupun  BPKP, sehinggadengantidakadanya audit dari salah satu Lembaga tersebut ,  semakinmemperjelasbahwapenetapanPemohonsebagaitersangkatidaksah .  Bahwaharustersedianyalebihduluhasil audit darilembaga yang berwewenanguntukmenentukanseberapabesarnilaikerugiankeuangan negara yang timbuldariperbuatankorupsitersebutadalahbagiandariduabuktipermulaan yang cukupmengingatobjek yang disidikadalahterkaitmasalahtipikor.  

BahwaKUHAPtidaklahmengatur  / menentukansecara limitative  pasangaanmasing – masingdarisatubuktikebukti yang lainnyahinggadarisatubuktiditambahbuktilainnyamenjadi 2 alatbuktisebagaisyarat minimal pembuktian ,  sepertiketerangansaksidipasangkandenganketeranganahliatauketerangansaksidipasangkandenganbuktisurat dan sebagainya.  Karenanyauntukmenilaipasangandarisatubuktikebuktilainnyadibutuhkanketajamanberfikirdariseorangpenyidikyaitudenganmembangunkerangkaberfikirdenganmenggunakanrasio dan nalarhukum yang  yangmemadai, hinggaperpaduanantarasatubuktikebukti yang lainnyaadalahberkesinambungan, makasesungguhnya minimal duaalatbuktisebagaimanadimaksuddalamundang – undangbukanlahsoaljumlahsematatetapilebihtertuju  pada kwalitas yang ditampilkan oleh buktitersebut.

Makadalamhaliniyaituterkaitdalamhalpenyidikantindakpidanakorupsiataspenyalurankreditdari BNI Syariah yang  menjadikanPemohonmenjaditersangka , ternyatadalampengumpulanalatbukti,   penyidikhanyaberdasarkanketerangansaksientahseberapabanyaksaksi yang telahdiperiksa,  tanpadihubungkankeperhitungan audit kerugiankeuangan  negara  makadapatdipastikanbahwabuktipermulaan yang cukupbelumterpenuhimengingatperkara yang ditanganiadalahtipikor.
Bahwaaudit kerugiankeuangan negaradari BPK atauBPKP tersebutharusterlebihdahuluadasebelumPemohonditetapkansebagaitersangka, barulahdapatdisebutTermohonmemilikibuktipermulaan yang cukup, namunjikasebaliknyayaitujikapenetapanPemohonsebagaitersangatidakdidahului oleh hasil audit kerugiankeuangan negara, makajelastermohontidakmemilikibuktipermulaan yang cukup.

Bahwapermasalahanterkaitbuktipermulaan yang cukuppernahdiputusakandalamperkarapraperadilan No. 38/Pid.Prap/2012/PN. Jkt. Sel yang dimohonkan oleh Bachtiar Abdul fatah ,melawanJaksa Agung Republik Indonesia dimanadalampermohonannyapemohonmenyatakanbahwatermohonbelummemilikibuktipermulaan yang cukupkarenabelumadaperhitungan audit kerugian negara. Dan terhadappernyataanpemohontersebut hakim tunggalpraperadilanmemutuskan dan dalampertimbangannyasebagaiberikut :

Menimbangdaribukti – buktisurat yang diajukanhanyalahberupasuratpanggilandarisaksi – saksiuntukdimintaiketerangn dan undanganekspose oleh termohonyaituterkaitdugaantindakpidanakorupsidalampengadaanproyek PT. Chevron Facific Indonesia tanpadimajukanhasilberita acara pemeriksaanya (BAP) yang dibuat oleh Termohonselakupenyidik, denganharapanbahwadari BAP bisamenunjukkanbahwapemeriksaan para saksiitutelahdapatmenjadibuktisertamembuatterangsuatutindakpidana yang terjadi, sertadapatdiketahuisiapatersangkanya aquo, apakahbenaradalahPemohon, dan itusejalandenganpengertianpenyidikansebagaimanadisebutkandalamPasal 1 KUHAP.

Menimbangbahwaselanjutnyasyarat yang mendasar yang diaturdalamketentuanPasal 21 Ayat 1 KUHAP bahwapenahananharusdidasarkan pada alatbukti yang cukupyaitusekurang-kurangnya 2 alatbuktidiantaranyaalatbukti yang sah yang disebutkandalamPasal 184 Ayat 1 KUHAP.

Dalamputusannya, salah satuamarnyamemutuskan :menyatakantidaksahmenuruthukumTindakanTermohonmenetapkanPemohonsebagaitersangkatelahmelanggarPasal 2 Ayat 1 atauPasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Junto UU No. 20 Tahun 2002 tentangPemberantasanKorupsi.

Bahwadengandemikianbilamerujuk padapenjelasansertabunyipertimbangansebagaimanaputusan  di atas , dalamtindakpidanakorupsimaka salahsatubukti yang mestidimiliki oleh penyidikadalahadanyaperhitungankerugiankeuangan negara. Dan dalamperkara aquo Termohonbelumpernahmendapatkannya , namunsudahmenetapakanPemohonsebagaitersangka.

Bahwaperludijelaskanlagi2 ( dua ) minimal alatbukti yang dimiliki oleh penyidiktidaklahbermaknahanyasekedarpenomoranataujumlahsemata, akantetapilebihspesifiklagitertuju pada kwalitas yang mengacu pada hubunganatauketerkaitanantarabukti yang satudenganbukti yang lain sehinggamelaluitelaahatas minimal 2 ( dua ) alatbuktidimaksuddapatdikaitkanterhadapperbuatan yang yangtelahdilakukan oleh seseorang.   

Bahwadaripenjelasanterkait minimal 2 (dua) alatbukti di atas ,  yang jauhlebihpenting dan bahkansangatmenentukanadalahapa dan bagaimanaketerkaitanantara minimal 2 (dua) alatbukti yang dimiliki oleh penyidiktersebutdalamhubungannnyadenganperangkatperundang–undangan yang dilanggar, karenadapatdikatakanbahwahaltersebutlah yang merupakanpintugerbanguntukmemasukiketahappenyidikan,  dalampengertianapakah minimal 2 (dua) alatbuktitersebut linier denganundang–undang yang dilanggarataubahkansebaliknyayaituapakahadaperangkat lain berupaundang–undangatau yang sederajatyang menyatakanbahwaperbuatantersebuttidakmasukdalamkatogoripelanggaranhukum ?.

Bahwadalamkaitanpenjelasaninijikaternyatapenyidiktelahmenemukanadanyaperbuatanbahkantelahmemiliki  2 (dua) alatbuktiataubisajadilebih, namunapabilaternyataadaketentuanberupaundang–undangataupunperaturan lain yang sederajat  yang menentukanbahwadengan 2 (dua) alatbuktitersebuttidakmemenuhisyaratuntukdituduhkankepadaseseorang, makatentusajatidakterbukajalanuntukdilanjutkanketahappenyidikanapalagidilanjutkanketahappenahanan.Dengan kata lain apabilapemeriksaanatasperistiwademikiantetapdilanjutkanketahappenetapanseseoarangmenjaditersangka, makatindakandemikianadalahpelanggaranberat, bahkanseberat–beratnyakarenamerupakanTindakankesewenang – wenangan.Sebab 2( dua ) alatbukti yang dimiliki oleh penyidiktersebutmenjadi NOLatautidakmemilikinilaiapapun.

5.    Bahwadalamperkara a quo Pemohontelahditetapkanmenjaditersangka oleh TermohonsebagaimanaPenetapanNomor : 03/M.05.35/Fd.2/02/2024  tertanggal 20 Pebruari 2024, penetapan mana menurutPemohonadalahtidaksahdenganalasanbahwaapabilaperbuatan yang dituduhkankepadaPemohondikaitkandenganketentuan yang termuat dalam UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa : Badan Usaha Milik Negara yang disebut BUMN , adalah badan usaha  yang seluruh atau sebagian besar modalnya  dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung  yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.Bahwa dari rumusan ketentuan  Pasal 1 ( 1 ) di atas dapat digambarkan, syarat utama suatu badan usaha agar dapat diklasifikasikan menjadi BUMN adalah mengharuskan adanya penyertaan modal dari pemerintah secara  langsung  ke dalam badan usaha tersebut.
Bahwa dalam konteks ini pengertian kata langsung  adalah  mengharuskan adanya bukti kongkrit adanya setoran saham dari pemerintah ke badan usaha tersebut, sehingga pada akhirnya pemerintah mendapatkan bukti saham. Faktanyaterkait status Bank  BNI Syariah tidakadapenyertaan modal daripemerintah yang berasaldari APBN / APBD yang dipisahkan.

6.    Bahwaselanjutnyamengacu pada UU 19 Tahun 2003 tentang BUMN maka Mahkamah Konstitusi pun dalam putusan Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 tanggal 27 Juni 2019,  telah memberikan Pertimbangan Hukum denganjelas dan   lugastentangsatus BNI Syariah apakahtermasuk BUMN atautidaksebagaimanaPertimbanganhalaman 1936, dan pertimbanganputusanMahkamahKonstitusitersebut kami kutibsebagaiberikut :

BahwaterhadapdalilPemohonberkenaandenganpersyaratanCalon Wakil PresidenPaslon 01 di atas, Mahkamahmempertimbangkansebagaiberikut :

1.    BahwaPasal1  UU No. 19 Tahun 2003 tentang badan  Usaha Milik Negara (UU BUMN) mendefenisikanbahwa BUMN adalah Badan Usaha yang seluruhatauSebagianmodalnyadimiliki oleh Negara melaluipenyertaansecaralangsung yang berasaldarikekayaan negara yang dipisahkan. Berdasarkandefenisitersebutmakauntukdapatmengetahuiapakah BNI Syariah dan Bank Syariah Mandirimerupakan BUMN ataubukan  salahsatunyaadalahdengancaramengetahuikomposisi modal atausahamdarikedua bank tersebut.

2.    Bahwa modal atausaham BNI Syariah dimiliki oleh Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT. BNI Life Insurance. Adapunkomposisipemegangsaham Bank Syariah Mandiriadalah PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT. Mandiri Securitas. Dengandemikian oleh karenatidakadamodal  atausahamdari negara yang bersifatlangsung  yang jumlahnyasebagaianbesardimiliki oleh negara  makakedua bank tersebuttidakdapatdidefenisikansebagai BUMN, melainkanberstatusanakperusahaan BUMN  ataudengan kata lain  Modal atausahamkedua bank tersebutsebaginbesardimiliki oleh BUMN.

7.    BahwaapabilabunyipertimbanganPutusansebagaimanadisebut di atas  dan dihubungkandenganfaktayaitu  pada tanggal 27 Januari  2021 PT. BNI Syariah tersebut  merger dengan Bank Syariah lainnya hingga berubah nama menjadi Bank Syariah Indonesia  disingkat BSI, dan sejaksaatitulah status anakperusahaan Bank BNI Syariah berubahmenjadi BUMN.  Sehinggamenjadifakta yang tidakterbantahkanbahwa pada saattransaksipencairankreditKonsumtif KPR tersebutyaitu pada Tahun 2016 dan 2017 sesungguhnya status dari  BNI  Syariah adalahmasihANAK PERUSAHAAN BUMN DAN BUKAN BUMN.
8.    Maka jika peristiwa di atas dihubungkan pada fakta  yaitu PT. Bank BNI Syariah yang kemudian merger menjadi BSI pada tahun 2021  adalah anak Perusahaan BNI 46 dan  faktanya tidak ditemukan sama sekali adanya saham Pemerintah di dalamnya akan tetapi  pemegang sahamnya adalah murni BNI 46 dan Perusahanlainnyayaitu  PT. BNI Insurance  sehingga syarat langsungdalam pasal 1 (1) tidak terpenuhi.

9.    Bahwa lebihjelaslagiKementerian Badan Usaha Milik Negara memberikan surat penegasan terkait status hukum PT. Bank BNI Syariah  yaitu surat tertanggal 31 Agustus 2012 dengan Nomor: S-337 / S.MBU.2/2012  yang suratnya ditujukan kepada Kepala Devisi Hukum, Kepatuhan dan Kesekretariatan PT. Bank BNI Syariah  dimana dalam surat tersebut pada angka 2 huruf a,b,c dan d kami kutib sebagai berikut  :

a.    PT. Bank BNI Syariah bukan merupakan BUMN  karena seluruh atau sebagian besar modalnya tidak dimiliki oleh Negara, melainkan dimiliki oleh PT. BNI (Persero)Tbk yang merupakan BUMN.

b.    PT. Bank BNI Syariah merupakan anak Perusahan  BUMN  yang sebagian besar sahamnya  dimiliki oleh  PT. Bank BNI  ( Persero  Tbk ). Sehingga tidak ada penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara  yang dipisahkan di dalam Anak Perusahaan BUMN.

c.    Dst .....

 

10.    Bahwaselanjutnyafakta yang tidakterbantahkan , sebagaimanadiaturdalamPasal 14 UU No. 19 Tahun 2003 ayat ( 1 )  mengaturtentangsiapasajapihak  yang terlibatdalam RUPS dalam BUMN  yang dimiliki oleh negara adalah Menteri BUMN , sedangkandalamPasal lain yaitu pada pasal 15 ditentukan juga  bahwa yang berhak / berwewenangmengangkat dan memberhentikandireksiadalah Menteri , sertadalamPasal 27  bahwa yang berhakmengangkat dan memberhentikanKomisarisadalah    Menteri.
BahwaketentuansebagaimanadimaksuddalamPasal 14, Pasal 15 dan Pasal 27 di atasadalahberbandingterbalikdenganpemberhentian dan pengangkatananggotadireksi ,pemberhentian dan pengangkatankomisaris pada anakperusahaan BUMN , sebabpemberhentian dan pengangkatanataskeduajabatantersebutdilakukan oleh pemegangsahamatasanakperusahaantersebut dan  tidakdilakukan oleh Menterisebagaimanadalam BUMN.

Bahwadaripenjelasan di atasmakadapatdisimpulkanbahwa BNI Syariah  bukanlah  BUMN  karenahaltersebuttelahdipertegas oleh bunyiketentuanPasal 1 ( 1 ) UU No. 19 Tahun 2003,  lebihdipertegaslagi oleh pertimbanganPutusanMahkamahKonstitusiNomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 tanggal 27 Juni 2019lebihdipertegaslagi olehsuratKementerian Badan Usaha Milik Negara yang memberikan surat penegasan terkait status hukum PT. Bank BNI Syariah  yaitu surat tertanggal 31 Agustus 2012 dengan Nomor: S-337 / S.MBU.2/2012  yang suratnya ditujukan kepada Kepala Devisi Hukum, Kepatuhan dan Kesekretariatan PT. Bank BNI Syariah.
Bahwagerbangutamauntukdapatmasukketahappenyidikanterkaitkerugiankeuangan negara dalamsuatuperusahaanadalahtentusajadenganmelihatterlebihdulusatusperusahaantersebutapakahperusahaantersebutberstatus  BUMN atautidak,  dan jikatidakmakatidakmungkindapatditempuh proses penyidikantindakpidanatipikor.

Bahwadengandemikianmengacu pada penjelasan di atasmakadapatdisimpulkanbahwapenetapandiriPemohonsebagaitersangkatelahjelasmelanggarhukum , melanggarPutusanMahkamahKonstitusiNomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 yangmengaturtentangFrasa“buktipermulaan”, “buktipermulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup”sebagaimanaditentukandalamPasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1)            Undang–Undang No. 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3209) tidakmempunyaikekuatanhukummengikat, sepanjangtidakdimaknaibahwa“buktipermulaan“, “buktipermulaan yang cukup“ dan “bukti yang cukup“adalah minimal duaalatbukti yang termuatdalamPasal 184 Undang–Undang No. 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana.
11.    Bahwapelanggaran yang dimaksud yang telahdilakukan oleh Termohontersebut di atasadalahterkaitpenetepanPemohonsebagaitersangkasebabkenyatannyaTermohonsebenarnyatidakmemiliki minimal 2 alatbukti yang cukupdalampenyidikantersebut, bahkanbolehdikatakanbahwapenyidiktidakmemilikibuktiapapununtukmenetapkanPemohonsebagaitersangka. Sebabfaktanyasatus Bank BNI  Syariah pada saatterjadinyatransksaksipencairankreditkonsumtifdalamperiode 2016 dan 2017  adalahmasihbersatus ANAK PERUSAHAAN BNI 46  dan bukan BUMN , sehinggadenganfaktainitidakmungkinakanditemukankerugian negara pada suatuperusahaan yang bukan BUMN, dan jikasekiranyapunterdapatkerugian pada anakperusahaan BUMN i.c Bank BNI Syariah, quad non   makahaltersebutadalahkerugiananakperusahaantersebut.

12.    Bahwa  olehkarenaitujikasekiranya pun Termohonmengklaimtelahmemiliki minimal 2 alatbukti  yang cukup, bahkanbisajadilebihatautegasnyasebanyakapapunbukti yang dimiliki oleh Termohon, makabuktidimaksudtidakdapatdikaitkanuntukmenetapkanPemohonsebagaitersangkasebab status bank BNI  Syariah bukanlah BUMN , sehinggatidakmungkinditemukankerugian negara di dalamnya. Karena kerugian yang timbul  dalamanakperusahaantersebut bukan merupakan kerugian keuangan Negara karena tidak ada penyertaan modal secara langsung dari Pemerintah / Negara.

13.    Bahwa oleh karenaitu  penyidikan atas dugaan tindak pidana  yang sekarang sedang ditangani oleh TermohonmenurutPemohontidaktepat atau jelasnya  tidak beralasan hukumbahkanmelangarhukum, apalagiterhadappermasalahan yang samaPemohonsaatini  juga dilaporkan dantelahdiperiksabeberpa kali oleh PoldaJatimsebagaimanaLaporanPolisiNomor : LP/B/200/III/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR  tanggal 27 Maret 2023tentangdugaantindakpidana. SehinggadenganfaktainiPemohonsungguh – sungguhdirongrongdariberbagaipenjuru yang berkibatrusaknyareputasi, harkat dan martabatPemohon .

Pemohonberanggapandenganbenturankeduahukumpidana yang saatinidialami oleh pemohonadalahtidakberkeadilanbagiPemohon, bersubstansitidak fair, makajikasekiranyaharusditempuhlangkahhukumatasapa yang dituduhkankepadaPemohon,  makamekanismeyang lebihtepatadalahmelaluipidanaumum , quad non dan bukantindakpidanaTipikormengingat status BNI Syariah pada saatituhanyalahsebagaianakperusahaan BUMN dan bukan BUMN.

14.    Bahwa dalamuraianberikutiniPemohonmempertegaslagi, bahwaanak perusahaan BUMN/BUMD yang modalnya bukan bersumber dari APBN/APBD atau bukan penyertaan modal dari BUMN/BUMD dan tidak menerima/menggunakan fasilitas negara, bukan termasuk keuangan negara. Modal anak perusahaan BUMN/BUMD adalah dari BUMN/BUMD,bukan dari kekayaan negara. Hal ini jelas berbeda dengan modal BUMN/BUMD berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan , haliniadalahnorma yang telahditegaskandalam SEMA NO. 10 tahun 2020.

15.    Bahwa kenyataannya, apabila dibentuk sebuah anak perusahaan BUMN/BUMD dan BUMN/BUMD tersebut melakukan penyertaan modal sebagai perusahaan, hal itu berarti bahwa modal tersebut bukan berasal dari negara. Melainkan dari BUMN/BUMD tersebut yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas) sebagai Badan hukum yang memiliki kekayaan terpisah dari pemegang saham. Dalam hal lapoaran keuangan pun, anak perusahaanBUMN/BUMDmelaporke BUMN/BUMD selaku pemegang saham dan bukan ke negara.

16.    Bahwa negara sudah memasukkan modal dan modalnya akan menjadi dalam bentuk saham, maka negara sudah tidak dapat menganggap bahwa modal yang sudah dimasukkan dalam kegiatan usaha tidak lagi menjadi keuangan negara. Jelas bahwa perseroan sebagai badan hukum. Salah satu karakteristik Badan Hukum adalah memiliki kekayaanya sendiri.sehingga jelas bahwa ketika modal yang sudah dimasukkan dalam perseroan akan secara utuh menjadi kekayaan atas perseroan itu sendiri.

17.    Bahwa demikian juga menurut pendapat hukum Profesor Arifin Soena Atmadja, SH, dalam bukunya berjudul “Keuangan  Publik dalam Perspektif Hukum” halaman 399, bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) UU BUMN, negara pada saat memisahkan kekayaanya dalam rangka pendirian BUMN /Persero yang dananya berasal dari APBN wajib dilakukan dengan Peraturan Pemerintah dan ini masih bertindak dalam ranah lingkungan kuasa hukm publik/Keuangan negara. Namun, ketika negara menyampaikan kehendaknya mendirikan BUMN/Persero di hadapan notaris maka seketika itu pula  negara menundukkan dirinya secara sukarela dan diam – diam pada hukum Perdata, dan kedudukan yuridis negara adalah sebagai subjek hukum perdata biasa dan kehilangan imunitas publiknya. Negara sebagai pemegang saham sama kedudukan hukumnya dengan anggota masyarakat biasa pemegang saham lainnya.

18.    Bahwaselainitu, Dr. W. RiawanTjandra, S.H., M.Hum, sepetitermuatdalam Salinan putusanMahkamahKonstitusimemberikanpendapattentangperbedaanantara BUMN dan anakperusahaan BUMN, yaitu  yang pada intinyamenyatakanbahwa :  “yang  menentukan badan usahaitumerupakan BUMN adalahsebagianbesarmodalnyadimiliki oleh negara melaluipenyertaansecaralangsung, sedangkananakperusahaan BUMN didirikanmelaluipenyertaansahammilik negara pada BUMN dan pada BUMN lain,sehinggasebagiansahamdimiliki oleh BUMN lain yang menjadianakperusahaan BUMN (penyertaan modal negara secarataklangsung). Dengan tafsir gramatikal dan teleologisdapatdikatakan di sinibahwa BUMN dengananakperusahaan BUMN merupakanentitashukum yang berbeda. Namunada 2 (dua) kriteriasecarabersyarat yang dapatmemperlakukananakperusahaan BUMN samadengan BUMN yaitu, jika pada suatusaat:
1.     MendapatpenugasanPemerintahataumelaksanakanpelayananumum; dan/atau
2.     Mendapatkankebijakankhusus negara dan/atauPemerintah, termasukdalampengelolaansumberdayaalamdenganperlakuantertentusebagaimanadiberlakukanbagi BUMN.”
BahwaPendapathukumDr. W. RiawanTjandra, S.H., M.Humsebagaimana dikutib             yang dijadikan oleh Majelis Hakim MK untukmemutussengketa PHPU No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019 tanggal 27 Juni 2019  di atastersebut, menurutpendapat kami, itulah  yang BENAR.

19.    Bahwaselanjutnya berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi sebagaimana tersebut di atas, terdapat entitas subjek hukum berbeda antara BUMN dengan anak perusahaan BUMN, dimana keduanya dipisahkan dengan ada atau tidaknya Penyertaan Modal secara langsung yang dilakukan Pemerintah. Penyertaan Badan Usaha Milik Negara pada suatu perseroan tidak serta  merta menjadikan perseroan tersebut sebagai Badan Usaha Milik Negara.

20.    Bahwalagi-lagi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 01/PHPU-PRES/XVII/2019 tersebut, permodalan anak perusahaan BUMN tidak dari negara melainkan dari pemisahan kekayaan induk perusahaan, yaitu BUMN. Pemisahan kekayaan itu menyebabkan anak perusahaan BUMN tidak memiliki keterkaitan hubungan dengannegara. Sehingga  apabila terjadi penyelewengan didalam anak perusahaan BUMN tidak merugikan keuangan negara. Maka undang–undang yang diberlakukan bukan undang–undang Tindak Pidana Korupsi, melainkan Undang-Undang Pidana Umum (KUHP).

21.    Bahwa dalamperkara lain Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia ternyata  mengikuti Pertimbangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Perkara Nomor 121K/Pid.Sus/2020tanggal 9 Maret 2020 atas nama Terdakwa Karen Agustiawan sebagai berikut :
BahwaterkaitdengankerugiananakperusahaanPertamian ( BUMN )  tidakserta ,mertadapatdiglongkankedalamkerugiankeuangansebagaimanaPutusanMahkamahKonstitusiNomor: 01/PHPU-Pres/XVI/2019 tanggal 27 Juni 2019, (pertimbangandemikianterteradalamPutusanhalaman 38). Sehinggakerugian yang dialami oleh PT. Pertamina Hulu EnergisebagaianakperusahaanPertaminatidaktundukkepada UU  No. 19Tahun 2003 .

22.    Bahwa demikian juga sebagaimanaPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2005 tentang tata cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan terbatas dimana dalam ketentuan Pasal 2A, mengatur ketentuan sebagai berikut :  

1.    Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d  kepada BUMN atau Perseroan terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

2.    Dalam hal kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga sebagian besar saham dimiliki oleh BUMN lain, maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa yang diatur dalam dalam anggaran dasar.

3.    Kekayaan Negara sbagaimana dimaksud alam Pasal 2 ayat (2) yang dijadikan penyertaan modal negara pada BUMNatau Perseroan Terbatas, bertransformasi menjadi saham/modal negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas.

4.    Kekayaan Negara yang bertransformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi kekayaan BUMN atau Perseroan terbatas tersebut.

5.    Kepemilikan atas saham/modal negara pada BUMN atau Perseroan terbatas dicatat sebagai investasi jangka panjang sesuai dengan presentase kepemilikan pemerintah pada BUMN atau Perseroan Terbatas.

6.    Anak perusahaan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepemilikan sebagian besar saham tetap dimiliki BUMN lain tersebut.

Dst.....
23.    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2A PP Nomor 72 Tahun 2016 sebagaimana tersebut diatas. Pemerintah sebenarnya menghendaki adanya pengelolaaan terpisah antara keuangan negara dengan BUMN, sebagaimana ketentuan ayat (4) yang menyatakan harta benda yang sudah diserahkan kedalam BUMN menjadi harta benda milik BUMN, karena yang dicatat dalam keuangan negara bukan lagi jumlah yang disetorkan, melainkan jumlah kepemilikan sahamnya sehingga mengenai keuntungan dan kerugian BUMN tidak dicatat dalam keuangan negara .

24.    Bahwadengandemikiandaridalil yang telahdikemukakan oleh Pemohontersebut  di atastelahmenguraikandenganjelassehinggamenjadifaktabahwaanakperusahaan BUMN bukanlah BUMN hal mana  lebihjelassebagaimanaditegaskandalampertimbanganPutusanMahkamah Agung RI  dalamperkaraKaren Agusetiawan, karenanyapenetapanPemohonsebagaitersangkajelastidakmemenenuhiPutusanMahkamahKonstitusiPutusan Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, bahkansekalipunTermohonmengklaimtelahmemenuhi5 buktisebagaimanadalamPasal 184 KUHAP  , quad non , haltersebuttidakdapatdikaitkandenganperan dan kedudukanPemohondalamperkaramaterimenjaditersangka ,sebabtermohontidakmemiliki minimal 2 alatbuti yang cukup , karenanyapenetapanPemohonsebagaitersangka oleh Termohonharus juga dinyatakantidaksah, dan  Pemohonharusdiperintahkanuntukdikeluarkandariditahan.       


TERMOHON MELAKUKAN PENYITAAN DENGAN CARA MELANGGAR HUKUM

1.    Bahwasebagaimanadalamfaktasertapenjelasan di atasterkaittidakdimiliknya minimal 2 ( dua ) alatbukti yang cukup, makauntukmenutupikekurangantersebutTermohonmelakukansegalasesuatu yang tidaklazimdilakukansebagaimanadalamTindakanpenyitaanumumnya yang dilakukandalamrangkapengumpulanalat – alatbukti.

2.    Bahwatindakan yang tidaklazim  yang dimaksudkanPemohon aquo  terlihatdariupaya yang dilakukan oleh Termohonyaitupembayaranberupapelunasan yang telahdisepkatiantaradebitur dan Pihak BNI Syariah ( sekarang BSI ) yaitudebituratasnamaSalman Alfarizi, dan Muhammad Munifditariklagi oleh Termohondari Kas Bank BNI  Syariah  ( sekarang BSI ) selanjutnyaTermohonmenghubungikerabatPemohon agar menghadirkanSalman Alfarizi(debitur ) yang telahmelunasikewajibannnya) kekantorTermohon dan sesampainyadebitursalmanAlfarizi di kantorTermohon, laluTermohonmeminta Salman AfariziuntukmenandatanganiBerita Acara penyerahanbarangbuktiberupauang yang telahditarik oleh TermohondariKas  Bank Syariah  danselanjutnyaTermohonmelakukan framing melalui media seolah–olahatasnamadebiturtersebutmenyerahkanbarangbukti yang merupakanhasilkejahatan, padahalsenyatanyatidakdemikian, karenafaktanyaTermohonlah yang menariksetoranpembayarantersebutdari Kas BSI,  halitudilakukanTermohondan  agar seolah-olahTermohonmemilikibarangbukti dan anehnyaTermohonmenyatakandalamBerita Acara Penyitaan dan mengumumkanke media bahwapelakukorupsitelahmenyerahkanbarangbuktikepadaTermohon yang merupakanhasilkejahatankorupsi, padahalkejadian yang sebenarnyatidakdemikian.  

3.    BahwaperbuatanTermohondemikianadalahjelastidaksesuaidenganhukum dan bahkanadalahsebuahtindakanpenyesatan,  haltersebutdilakukan oleh Termohonagar seolah–olahTermohonmemilikikecukupanbuktimeskipunTindakan yang dilakukan oleh termohontersebutadalahmerupakanpelanggaranserius yang dapatmerusakcitra dan reputasipenegakanhukum di Indonesia.

BahwamelakukanpenyitaanterhadapbarangbuktiadalahhakdariTermohonselakupenyidik, namunmelakukanpenyitaandengancara – cara yang ditempuh  olehTermohonsebagaimanadisebut di atas , sungguhtidakmasukdalamnalar dan akalsehat , terlebihdilakukan oleh penyidikselakupenegakhukum , yang mestinyadalammenjalankanTindakanhukumtidakmenempuhcara – cara yang tidakpatut dan wajar yang dapatmerusakcitrapenegakanhukum di Indonesia.

4.    Bahwamenuruthukumesensipenyitaansebagaimanadalam KUHAP Pasal 39 ayat 1 KUHAPmengaturtentangpenyitaanadalah :

a.    Benda atautagihantersangkaatauterdakwa yang seluruhatausebagiandidugadiperolehdaritindakanpidanaatausebagihasildaritindakpidana.
b.    Benda yang telahdipergunakansecaralangsunguntukmelakukantindakpidanaatauuntukmempersiapkannya.
c.    Benda yang digunakanuntukmenghalang – halangipenyelidikantindakpidana.
d.    Benda yang khususdibuatatauuntukdiperuntukkanmelakukantindakpidana.
e.    Benda lain yang mempunyaihubunganlangsungdengantindakpidana yang dilakukan.   

Bahwajelaskriteriasebagaimanadiuraikan di atastidakidentikdenganbarangbukti yang disita oleh Termohonkarenaapa yang disitadari kas Bank BNI adalahmerupakankewajibanpembayarandebituratashutangnya,  sehinggajelasbahwatindakanpenyitaan yang dilakukan oleh  Termohontersebuttidakadahubungannyadenganhasiltindakpidana.Sebenarnyatujuanutamadilakukanpenyitaanadalah agar barangbuktitidakrusak, musnahataudialihkankepihaklain, namundalamperistiwainitidakdemikian , karena yang disita oleh Termohonadalahsetoran / pembayaran yang merupakankewajibandebitur yang telahmasukke  Kas Bank BNI Syariah ,  sehinggakalaupunitudipandangsebagaibarangbuktimakatidakmungkinlagidapatdikuasai oleh   debiturmaupunTermohon, lalukalaubegituuntukapadilakukanpenyitaan ?

Bahwajelaspenyitaan yang dilakukan oleh Termohondemikianadalahtidakbenar ,karenanyajikaTermohonmenganggapbahwauang yang telahdisitatersebutadalahsebagaipelengkapuntukmemenuhisekurangkurangnyaduaalatbukti yang cukup,  mkapendapatdemikianadalahkeliru dan slahbesarsebabapa yang disitaTermohoontersebutbukanlahbarangbukti yang sesungguhnyaapalagicaramemperolehnyadilakukandengancara yang tidakwajar dan melanggarhukum.

PEMOHON DITAHAN TANPA  ADANYA PENETAPAN SEBAGAI TERSANGKA

1.    BahwaawalnyaPemohondipanggil oleh TermohonuntukdidengarketeranganyasebagaisaksisebagaimanasuratPanggilanNomor : B-65/M.5.35/Fd.2/2/2024 tanggal 16 Pebruari 2024  untukhadir pada pemeriksaanhariSelasa 20 Pebruari 2024.

2.    Bahwapanggilantersebutdihadiri oleh Pemohon dan pada tepat pada jam 10. Wibmulaidilakukanpemeriksaanhinggaberlanjutke sore hari jam 18.00 Wib,  dansetelahmenungguhinggalarutmalamyaitukira – kirapada jam 22.00 WIB TermohonmenyodorkansuratkepadaPemohon yang ternyataisinyaadalahsuratpenetapansebagaitersangkayaituPenetapanNomor : 03/M.05.35/Fd.2/02/2024  tertanggal 20 Pebruari 2024. Terakhirdiketahuibahwanomorsurat dan tanggal  yang samaadalahdipergunakankepadatersangka lain yaitu yang bernama TEGUH LAKSONO.

3.    Bahwamaknapenomorandalamsebuahsuratresmiadalahkode yang tercantumdalambagiansurat yang bertujuanuntukmemberikanidentitas dan mengikat  pada objek yang dituju, sehinggabilamanaadasuatusurat yang diterbitkan oleh suatuinstansitanpadisertainomormakasipenerimasuratataupihak yang ditujudalamsurattersebutberhakuntukmengabaikannya, seolah – olahsurattanpanomortersebuttidakada.

4.    Bahwafaktanya Surat PenetapanTersangkaberikut yang diserahkankepadaPemohonyaituNomor : 03/M.05.35/Fd.2/02/2024  tertanggal 20 Pebruari 2024atasnama SUBEKI Bin KASTUBI adalahnomor yang samaberikutsemuakodesertatanggalterbit yang diberikankepadatersangka yang yang lain yang bernama TEGUH LAKSONO.

5.    Bahwadengan 100 persenidentiknyasuratpenetapan yang diberikankepadaPemohondan tersangka lain yang bernama TEGUH LAKSONO,  mulaidarinomor, kode – kode, titik  dan garis miring yang terteradalamsurat , makamenjadibias dan tidakjelassiapakahsebenarnyaobjek  yang ditujudarikedua orang tersebutapakahPemohonsendiriataukah TEGUH LAKSONO.DalamkeadaandemikianmakaPemohonberanggapanbahwapenetapan status tersangkadalamsurattersebuttidakdapatdipakaikepadaPemohonbegitupun juga kepadaTersangka TEGUH LAKSONO.  Sehinggakekeliruan palingmendasarsepertiinidikwalifisirsebagaicacathukum yang  fatal   yang berakibat   SuratPenetapanTersangkakepadadiriPemohon  yang diterbitkan oleh TermohonyaituNomor : 03/M.05.35/Fd.2/02/2024  tertanggal 20 Pebruari 2024dianggapTIDAK PERNAH ADA, padahaldengansurattersebutTermohontelahmelakukanpenahananatasdiriPemohonsejaktanggal 20 Pebruari 2024. Bahwadarifaktademikian,makadapatdipastikanbahwaPemohontelahditahan oleh Termohondalamkeadaanstatus  Pemohonyang bukansebagaitersangka.BahkanjikaTermohonberdalih

MakajikademikianpenahananterhadapPemohon yang tanpadidahuluidengansuratPenetapansebagaitersangka ,makaberakibatpenahanan yang telahdilakukan oleh TermohonkepadaPemohonmenjaditidaksah, bahkandikwalifirmerupakanTindakan yang sewenang – wenang  yang berakibatmenimbulkankerugian pada Pemohon, sehingga oleh karenanyaPemohonharussegera pula dikeluarkandaritahanan.  

PENYIDIKAN  DAN PENETAPAN STATUS TERSANGKA PADA DIRI PEMOHON SERTA PENAHANAN  TIDAK SAH  KARENA MELANGGAR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI NO. 130/PUU-XIII/2015  TGL 11 JANUARI 2017

BahwaMahkamahKonstitusitelahmemperluaskewenangan hakim praperadilanmelaluiPutusanMahkamahKonstitusi No. 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017, sebagaimanadisebutkan di atasyaitumengenaikewajibanpenyidikuntukmenyampaikan SPDP kepadaPenuntutUmum,  kepadapelapor dan terlapor.

BahwaterbitnyaPutusanMahkamahKonstitusiNo. 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017, adalah agar pihak yang ditujudalam SPDP tersebut in casupemohonsebagaiterlapordapatmempersiapkandiriterutamadalamhalmencari dan mengumpulkan data – data yang berkaitandengantuduhankepadadirinya demi  kepentinganpembelaanterhadapnya,  sebabkemungkinanakibatterburuk yang akandialami oleh terlapordalamsuatuperkarapidanaberujung pada penetapantersangka dan bahkanpenahanan , karenanyajikasekiranyaseorangterlapormemilikiwaktu yang cukup  dan  denganwaktuyang cukuptersebutterlapordapatmempersiapakandirinyauntukmembeladirinyadengancaramendapatkan  data – data yang lengkapsepertipengumpulanbukti – buktimakaefekSprindikyaituberupapenetapantersangkadan / ataupenahananbisadihindari.Makainilah yang merupakandasarpertimbanganditerbitkanputusanmahamahkonstitusitersebut.

Dalamperistiwahukum yang terjadipada  PemohondimanaPemohonbarumendapatkan SPDP pada tanggal 20 Pebruari 2024 ,  yang mana halinitelahmelanggarPutusanMahkamahKonstitusi  No. 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017, mengenaikewajibanpenyidikuntukmenyampaikan  SPDP kepadajaksapenuntutumum, pelapor danterlaporyaitumaksimal7 harisejakSprindikditerbitkan.

Dalampekara a quo penyidiktelahmengeluarkanSprindikNomor: 04/M.05.35/Fd.0/02/10/2023 tanggal16 Oktober 2023namundalamkenyatannya SPDP barudiberikankepadaPemohon pada saatpenetapan status tersangka dan penahanankepadaPemohonyaitutepatanya pada tanggal 20 Pebruari 2024.

MakajikadihitungsejaktanggalterbitnyaSprindikNomor: 04/M.05.35/Fd.0/02/10/2023 yaitu pada tanggal 16 Oktober 2023, mestiyaPermohonsudahharusmenyerahkan SPDP tersebutselambat – lambatnya pada tanggal 23 Oktober 2023 yaitumaksimal 7 harisejaktanggalterbitnyaSprindik , namunkenyataannyaTermohonbarumenyerahkanSPDP kepadaPemohon pada tanggal 20 Pebruari 2024 , yang artinyapenyerahan SPDP tersebuttelahmelanggarPutusanMahkamahKonstitusi 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017.Makadengandemikiandapatdikatakanbahwapenyerahan SPDP yang melanggarketentuanPutusanMahkamahKonstitusisebagimanadisebutkan di atasmengakibatkanpenetapan status tersangkasertapenahanankepadaPemohontidaksah.

Bahwadengandemikiandariargumentasiyuridis di atasmakaadalahberalasanhukumPengadilan Negeri Sumenep agar menerima dan mengabulkanseluruhpermohonanPemohonyaitumenyatakanpenyidikantidaksahataubatal demi hukumatasdiriPemohon, menyatakanpenetapan status sebagaitersangka  dan penahananterhadapPemohonharusdinyatakantidaksahataubatal demi hukumdan memerintahkanTermohonuntukmengeluarkanPemohondaridalamtahanan, sertamemerintahkankepadaTermohonuntukmenghentikanpenyididikanatasdiriPemohon, lebihlanjut agar menyatakanbahwatidaksahsegalapenetapanlebihlanjut yang dikeluarkan oleh Termohonterkait status tersangkaPemohon.

Bahwa dari seluruh dalil–dalil yang diuraikan diatas dengan ini Pemohon mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Sumenep agar kiranya dapat memutuskan sebagai berikut:

1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan “PraPeradilan” Pemohon (Bapak Subeki)untukseluruhnya,

2.    Menyatakan penetapan Tersangka Pemohon  ( Subeki ) Nomor : 03/M.05.35/Fd.2/02/2024 dan  PerintahPenahanan  No. Print-01/M.5.35/Fd.2/02/2024 masing – masingtertanggal 20 Pebruari 2024 dan Surat PerintahPenyidikanNomor: Print-04/M.5.35/Fd.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023 yang diterbitkan Termohon  tidak berdasar hukum dan  harus dinyatakan . tidak sah dan batal demi hukum.

3.    MemerintahkanTermohon oleh karenanyauntukmengeluarkanPemohondaritahanan.

4.    Menyatakan oleh karena penetapan Tersangka Pemohon  (Subeki )  Nomor : 03/M.05.35/Fd.2/02/2024 dan  PerintahPenahanan  No. Print-01/M.5.35/Fd.2/02/2024 masing – masingtertanggal 20 Pebruari2024 , dan Surat PerintahPenyidikanNomor: Print-04/M.5.35/Fd.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023 tidak sah dan batal demi hukum , maka penyidik harus diperintahkan untuk menghentikan penyidikan.

5.    Menyatakan batal demi hukum seluruh surat – surat dan atau dokumen – dokumen, termasuk produk – produklebihlanjut , yang berkaitan dengan penetapan Tersangka Pemohon.


6.    Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara .

A tau

Apabila  Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Sumenepberpendapat lain makamohonputusan yang seadil - adilnya.( etaequoa et bono )

 

Sumenep,15 Maret 2024

Hormat Kami,

KuasaPemohon

 

 

JONNER SIPANGKAR, SH.

 


KAMARULLAH, SH, MH.

 


MAULANA ABDILLAH SH, S.SOS

 

Pihak Dipublikasikan Ya