Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G/2024/PN Smp | 1.FIRZA Binti M ali 2.Hamdan bafadal bin hasan bafadal 3.Faisal Bafadal bin Hasan Bafadal 4.Moh.Rifqy bafadal bin Hasan Bafadal 5.Mohammad Nizar bafadal |
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, Cab. Sumenep | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2024/PN Smp | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perbuatan Tergugat dalam hal-hal sebagai berikut:
adalah Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPERDATA. 3. Menyatakan Turut Tergugat I dalam hal sebagai berikut,
adalah Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUH PERDATA. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang dialami Para Penggugat secara sebagai berikut : Kerugian Materiil :
Kerugian Immateriil :
Sebelah Utara : Sejalur Tanah Negara Sebelah Timur : Hak Milik 833/SU 3753.1998 dan Kad. Sectia c.30 Sebelah Selatan : Hak Milik 833/SU.3753.1998 Sebelah Barat: kad.Sectia C28; 6. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk membatalkan pelaksanaan lelang yang akan dilaksanakan terhadap objek jaminan/objek sengketa yaitu sebidang tanah Hak Milik Nomor : 1030/Pajagalan, seluas : 286 m2 ( dua ratus delapan puluh enam meter persegi ), lebih lajut diuraikan dalam Surat Ukur, tanggal 15-06-2006 ( lima belas Juni dua ribu enam ), Nomor 08/Pajagalan/2006. Sertipikat/Buku Tanah dari Kantor Petanahan Kabupaten Sumenep. tanggal 20-06-2006 ( dua puluh Juni dua ribu enam ), tertulis atas nama : Haji HASAN BAFADAL, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Sumenep, Kecamatan Kota Sumenep, Kelurahan Pajagalan (Alamat sesuai sertifikat) dengan batas-batas: Sebelah Utara : Sejalur Tanah Negara Sebelah Timur : Hak Milik 833/SU 3753.1998 dan Kad. Sectia c.30 Sebelah Selatan : Hak Milik 833/SU.3753.1998 Sebelah Barat: kad.Sectia C28; 7. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum Penetapan Waris Nomor 577/Pdt.P/2022/PA.Smp tertanggal 15 September 2022; 8. Menghukum Tergugat, agar tidak ingkar dalam menjalankan isi putusan ini, dan dapat dihukum dengan membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya. 9. Memerintahkan agar Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II,Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini. 10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij vorrad) meskipun ada upaya hukum lainnya. 11. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat. Atau Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |