Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
254/Pid.B/2024/PN Smp SLAMET PUJIONO,S.H SITTI JUHAIRIYAH Binti ACH. TOHA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 254/Pid.B/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1866/M.5.35/EOH.2/X/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SLAMET PUJIONO,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SITTI JUHAIRIYAH Binti ACH. TOHA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa SITTI JUHAIRIYAH BINTI ACH TOHA (Alm), pada tanggal 2 Februari 2022 dan pada tanggal 10 Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep serta di Jalan Mahoni Desa Pangarangan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada tahun 2021, terdakwa Sitti Juhairiyah Binti Ach Toha (Alm) merupakan petugas administrasi arisan get, dan pada waktu itu, terdakwa kenal dengan saudara Yudi Suharto, selanjutnya pada sekira tanggal 2 Februari 2022 member arisan yang terdakwa adakan menagih uang arisan kepada terdakwa dan terdakwa sedang tidak memiliki uang lebih sehingga terdakwa berfikir untuk mencari uang guna membayar uang arisan member arisan yang terdakwa adakan, selanjutnya terdakwa yang berada di rumah terdakwa yakni di Desa Daramesta Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep menghubungi saudara Yudi Suharto yang berada di rumahnya yakni di Jalan Mahoni Desa Pangarangan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep melalui telepon dan mengatakan terdakwa memiliki arisan padahal sebenarnya terdakwa tidak memiliki arisan, dan terdakwa menawarkan pada saudara Yudi Suharto agar Yudi Suharto ikut dalam arisan yang terdakwa sampaikan dengan penyampaian apabila saudara Yudi Suharto ikut dalam arisan dengan menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 8.500.000,-, maka saudara Yudi Suharto akan menerima uang arisan sebesar Rp. 9.000.000,- pada tanggal 12 Februari 2022, selanjutnya saudara Yudi Suharto tergerak hatinya untuk mengikuti perkataan terdakwa dan saudara Yudi Suharto mengikuti arisan yang disampaikan kepada saudara Yudi Suharto kemudian saudara Yudi Suharto menstransfer uang ke rekening milik terdakwa sebesar Rp. 8.500.000,-.

Selanjutnya pada tanggal 10 Februari 2022, terdakwa membutuhkan uang lagi untuk membayar uang arisan milik member arisan yang terdakwa adakan, lalu terdakwa menghubungi melelui telepon saudara Yudi Suharto yang berada di rumahnya yakni di Jalan Mahoni Desa Pangarangan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep dan menawarkan arisan lagi kepada saduara Yudi Suharto dengan mengatakan saudara Yudi Suharto akan mendapatkan uang keuntungan arisan pada tanggal 23 Februari 2022, dimana sebenarnya arisan tersebut hanya perkataan terdakwa saja dan sebenarnya terdakwa tidak memiliki arisan yang ditawarkan kepada saudara Yudi Suharto, kemudian atas perkataan terdakwa yakni saudara Yudi Suharto akan mendapatkan keuntungan tersebut membuat saudara Yudi Suharto tergerak hatinya untuk mengikuti permintaan terdakwa untuk mengikuti arisan dari terdakwa dan menyerahkan sejumlah uang arisan kepada terdakwa sebesar Rp. 6.000.000,-.

Selanjutnya pada tanggal 12 Februari 2022, saudara Yudi Suharto menagih uang arisan sebesar Rp. 9.000.000,- yang terdakwa janjikan akan saudara Yudi Suharto dapatkan, namun terdakwa tidak memberikan uang kepada saudara Yudi Suharto karena memang terdakwa tidak mengadakan arisan dan uang milik saudara Yudi Suharto tersebut terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa begitu juga terdakwa juga tidak memberikan uang keuntungan kepada saudara Yudi Suharto yang terdakwa janjikan pada tanggal 23 Februari 2022 sehingga hal tersebut membuat saudara Yudi Suharto mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 14.000.000,-.

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ----------------

     

ATAU

      KEDUA

Bahwa terdakwa SITTI JUHAIRIYAH BINTI ACH TOHA (Alm), pada tanggal 2 Februari 2022 dan pada tanggal 10 Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Desa Daramesta Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dan barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada tahun 2021, terdakwa Sitti Juhairiyah Binti Ach Toha (Alm) merupakan petugas administrasi arisan get, dan pada waktu itu, terdakwa kenal dengan saudara Yudi Suharto, selanjutnya pada sekira tanggal 2 Februari 2022 member arisan yang terdakwa adakan menagih uang arisan kepada terdakwa dan terdakwa sedang tidak memiliki uang lebih sehingga terdakwa berfikir untuk mencari uang guna membayar uang arisan member arisan yang terdakwa adakan, selanjutnya terdakwa yang berada di rumah terdakwa yakni di Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep menghubungi saudara Yudi Suharto yang berada di rumahnya yakni di Jalan Mahoni Desa Pangarangan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep melalui telepon dan mengatakan terdakwa memiliki arisan lalu terdakwa menawarkan pada saudara Yudi Suharto agar Yudi Suharto ikut dalam arisan yang terdakwa sampaikan dengan penyampaian apabila saudara Yudi Suharto ikut dalam arisan dengan menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 8.500.000,-, maka saudara Yudi Suharto akan menerima uang arisan sebesar Rp. 9.000.000,- pada tanggal 12 Februari 2022, selanjutnya saudara Yudi Suharto mengikuti arisan yang disampaikan kepada saudara Yudi Suharto dan menstransfer uang ke rekening milik terdakwa sebesar Rp. 8.500.000,-, selanjjutnya setelah menerima uang sebesar Rp. 8.500.000,- dari saudara Yudi Suharto tersebut kemudian tanpa meinta ijin saudara Yudi Suharto, terdakwa yang berada di Kabupaten Sumenep langsung menggunakan uang milik saudara Yudi Suharto tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa dan terdakwa tidak menggunakan uang tersebut untuk arisan seperti yang terdakwa sampaikan kepada saudara Yudi Suharto.

Selanjutnya pada tanggal 10 Februari 2022, terdakwa membutuhkan uang lagi untuk membayar uang arisan milik member arisan yang terdakwa adakan, lalu terdakwa menghubungi melelui telepon saudara Yudi Suharto yang berada di rumahnya yakni di Jalan Mahoni Desa Pangarangan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep dan menawarkan arisan lagi kepada saduara Yudi Suharto dengan mengatakan saudara Yudi Suharto akan mendapatkan uang keuntungan arisan pada tanggal 23 Februari 2022, kemudian saudara Yudi Suharto tergerak hatinya untuk mengikuti permintaan terdakwa guna mengikuti arisan dari terdakwa dan menyerahkan sejumlah uang arisan kepada terdakwa sebesar Rp. 6.000.000,-, selanjjutnya setelah menerima uang sebesar Rp. 6.000.000,- dari saudara Yudi Suharto tersebut kemudian tanpa meinta ijin saudara Yudi Suharto, terdakwa yang berada di Kabupaten Sumenep langsung menggunakan uang milik saudara Yudi Suharto tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa dan terdakwa tidak menggunakan uang tersebut untuk arisan seperti yang terdakwa sampaikan kepada saudara Yudi Suharto

Selanjutnya pada tanggal 12 Februari 2022, saudara Yudi Suharto menagih uang arisan sebesar Rp. 9.000.000,- yang terdakwa janjikan akan saudara Yudi Suharto dapatkan, namun terdakwa tidak memberikan uang kepada saudara Yudi Suharto karena uang milik saudara Yudi Suharto tersebut telah terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa begitu juga terdakwa juga tidak memberikan uang keuntungan kepada saudara Yudi Suharto yang terdakwa janjikan pada tanggal 23 Februari 2022 sebesar Rp. 6.000.000,- karena terdakwa telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa sehingga hal tersebut membuat saudara Yudi Suharto mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 14.000.000,-.

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -------

Pihak Dipublikasikan Ya