Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2023/PN Smp MIFTAHOL RAHMAN, SH HAINURRASID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 5/Pid.C/2023/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan SP-Gas/07/III/2023/Polsek
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MIFTAHOL RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAINURRASID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

URAIAN SINGKAT YANG DILAPORKAN :

 

Benar pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekitar jam 18.00 Wib, anggota Polsek Kangayan mendapatkan informasi dari masyarakat di Dsn. Kayuaro Desa Kangayan Kec. Kangayan Kab. Sumenep terdapat seseorang diduga bernama HAINUR RASID sering melakukan jual beli / transaksi minum-minuman keras beralkohol jenis arak. Kemudian anggota Polsek Kangayan dengan dipimpin oleh Kapolsek Kangayan IPTU MIFTAHOL RAHMAN, SH, MH bersama Kanit reskrrim AIPTU SANTOSO, BRIGADIR ROMI AGUS, SH, BRIPTU ABDUR ROHMAN HUDA, S.Sos dan BRIPDA ILYAS melakukan penyelidikan adanya informasi tersebut. Sekitar jam 22.00 Win mendatangi rumahnya terlapor HAINUR RASID di Dsn. Kayuaro Desa Kangayan dan setelah mendatangi HAINUR RASID ternyata terlapor HAINUR RASID kedapatan telah menyimpan 4 (empat) botol minuman keras beralkohol jenis arak. Menurut pengakuan terlapor HAINUR RASID bahwa sebelumnya terlapor membeli minuman keras beralkohol jenis arak tersebut kepada temannya di kecamatan Arjasa sebanyak 2 (dua) dus yang berjumlah 24 (dua puluh empat ) botol, kemudiaan dijual oleh terlapor HAINUR RASID kepada nelayan kapal porsein dan kepada beberapa pemuda di Desa Kangayan. Sisa yang belum terjual sebanyak 4 (empat) botol yang kemudian diamankan oleh pihak kepolisian sektor kangayan. Selanjutnya terlapor HAINUR RASID berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Polsek Kangayan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa dimaksusd didakwa sebagaimana dalam Pasal 21 Jo pasal 25 Perda Kabupaten Sumenep Nomor 03 Tahun 2002 tentang ketertiban umum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya