INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2024/PN Smp | Jemmy Budyanto Putra | Sofiatun Zahir | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2024/PN Smp | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 29 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 70.000.000,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dala perkara ini 3. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi atas cidera janji sebesar Rp. 20.000.000 ( dua puluh juta rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) 4. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara ini. 5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbarr bij voorraad) meskipun timbul banding atau verzet. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |