Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2022/PN Smp Okta Afriasdiyanto,SH. SUAIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 5/Pid.C/2022/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/1275/XII/REs.I24/2022/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Okta Afriasdiyanto,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

URAIAN SINGKAT YANG DILAPORKAN :

 

Benar pada hari Selasa Tgl 27 Desember 2022 Sekira pukul 16.30 Wib, Anggota Satnarkoba Polres Sumenep yang di pimpin Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP TAUFIK HIDAYAT, S.H. sedang melaksanakan tugas penyelidikan antisipasi gangguan kamtibmas menjelang malam Tahun Baru 2023 selanjutnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan miras di Toko sembako milik SUAIDI, Jln.Bambu Duri,RT.005 RW.002, Ds.Gunggung, Kec.Batuan, Kab.Sumenep, selanjutnya setelah anggota Satnarkoba melakukan pengecekan di Toko sembako tersebut, benar ditemukan adanya barang bukti berupa minuman beralkohol jenis Arak Tuban, temuan barang bukti tersebut selanjutnya dibawa dan diamankan ke kantor Satnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan Proses lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa dimaksusd didakwa sebagaimana dalam Pasal 21 Jo pasal 25 Perda Kabupaten Sumenep Nomor 03 Tahun 2002 tentang ketertiban umum.

Pihak Dipublikasikan Ya