Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2024/PN Smp MATERANG DIN EMPIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2024/PN Smp
Tanggal Surat Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MATERANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.Mohammad Siddik,S.H.,M.H, DkkMATERANG
Tergugat
NoNama
1DIN EMPIK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad);
  3. Menyatakan dan menetapkan secara hukum atas objek perkara berupa :
  • Leter C dengan Kohir No. 215 persil No. 12 Kelas Desa SI seluas 29.9300M2 atas nama BACOK SAUR alias BACUK SAUR jenis tanah sawah yang terletak di Dusun Telaga Kolpoh Desa Pajanangger Kecamatan Arjasa Kepulauan Kangean Kabupaten Sumenep dengan batas-batas tanah :

Batas Utara berbatasan dengan tanah milik H.SALIN.

Batas Selatan berbatasan dengan tanah milik DAENG SADTU.

Batas Barat berbatasan dengan tanah milik DAENG ENDING.

Batas Timur berbatasan dengan tanah milik DAENG RAUNG.

  • Leter C dengan Kohir No. 215 persil No. 14 Kelas Desa dIII seluas 40.000M2 atas nama BACOK SAUR alias BACUK SAUR jenis tanah darat yang terletak di Dusun Bugis Desa Pajanangger Kecamatan Arjasa Kepulauan Kangean Kabupaten Sumenep dengan batas-batas tanah :

Batas Utara berbatasan dengan tanah milik BACUK SAUR.

Batas Selatan berbatasan dengan tanah milik JALAN DESA.

Batas Barat berbatasan dengan tanah milik THIAMU.

Batas Timur berbatasan dengan tanah milik SUMAELAH.

  • Leter C dengan Kohir No. 215 persil No. 36 Kelas Desa SI seluas 8.870M2 atas nama BACOK SAUR alias BACUK SAUR jenis tanah sawah yang terletak di Dusun Bugis Desa Pajanangger Kecamatan Arjasa Kepulauan Kangean Kabupaten Sumenep dengan batas-batas tanah :

Batas Utara berbatasan dengan tanah milik SAHWI.

Batas Selatan berbatasan dengan tanah milik BACUK SAUR.

Batas Barat berbatasan dengan tanah milik DAENG SAAT.

Batas Timur berbatasan dengan tanah milik DAENG RASID.

Adalah hak milik Penggugat sebagai harta Warisan dari almarhum BACOK SAUR alias BACUK SAUR;

  1. Menghukum tergugata untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan hak kepemilikan atas objek perkara berupa Tiga bidang tanah Leter C dengan Kohir No. 215 persil No. 12 Kelas Desa SI seluas 29.9300M2 870M2 atas nama BACOK SAUR alias BACUK SAUR yang terletak di Dusun Telaga Kolpoh Desa Pajanangger Kecamatan Arjasa Kepulauan Kangean Kabupaten Sumenep beserta dua bidang tanah lainnya Kohir No. 215 dengan persil nomor 14 Kelas Desa dIII seluas 40.000M2 dan Leter C dengan Kohir No. 215 persil No. 36 Kelas Desa SI seluas 8.870M2 atas nama BACOK SAUR alias BACUK SAUR yang terletak di Dusun Bugis Desa Pajanangger Kecamatan Arjasa Kepulauan Kangean Kabupaten Sumenep kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika biaya Kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 3.622.500.000,- (tiga milliyar enam ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika biaya Kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus Juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000;- (Seratus Ribu Rupiah) Kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
  5. Menetapkan dan Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek perkara;
  6. Menghukum tergugata untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.

SUBSIDER

 

Atau, apabila majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak