Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
242/Pid.B/2024/PN Smp Karisma Bintang, S.H. MOH. FEBRIYANTO Bin ANAYARIYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 242/Pid.B/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B. 1846 /M.5.35/Eoh.2/XII/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Karisma Bintang, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. FEBRIYANTO Bin ANAYARIYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

 

Pertama

--------- Bahwa Terdakwa MOH FEBRIYANTO Bin ANAYARIYAH pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidak pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di Toko NIKI Alamat jalan Halim Perdana Kusuma No 83 Kelurahan Karang Duak Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruh atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa Terdakwa MOH FEBRIYANTO Bin ANAYARIYAH yang merupakan karyawan dari Saksi SIANNA di toko NIKI milik Saksi SIANNA. Terdakwa MOH FEBRIYANTO Bin ANAYARIYAH bekerja sebagai supir yang bertugas untuk mengantar barang-barang milik Saksi SIANNA ke toko-toko lain sesuai dengan pesanan yang telah dilakukan.  Terdakwa MOH FEBRIYANTO Bin ANAYARIYAH pernah mengatakan kepada kepada Saksi MOH HALIMI yang merupakan sales di Toko NIKI mengenai adanya pesanan / orderan barang dari Toko BUNGA yang mana Toko BUNGA memesan barang berupa 25 Bal rokok merk Surya 12 dengan total harga sebesar Rp 114.125.000 (Seratus Empat Belas Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) dan 200 Karton Mie Sedap Goreng dengan total harga sebesar Rp 20.800.000 (Dua Puluh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) sehingga total keseluruhan dari barang tersebut dinilai sebesar Rp 134.925.000 (Seratus Tiga Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
  • Bahwa Terdakwa MOH FEBRIYANTO Bin ANAYARIYAH menyampaikan kepada  Saksi MOH HALIMI selaku sales terkait adanya pemesanan barang yang dilakukan lagi oleh Toko BUNGA berupa 3 (tiga) Bal Rokok Merk Surya 12 dengan total harga sebesar Rp 13.695.000 (Tiga Belas Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah), sehingga dikarenakan hal tersebut Saksi MOH HALIMI meminta Admin membuatkan Nota dan Packing List sesuai dengan pesanan barang tersebut. Selanjutnya setelah barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam mobil oleh Terdakwa MOH FEBRIYANTO Bin ANAYARIYAH dan Saksi MOH FERI FADLI selaku kernet langsung berangkat mengantar barang tersebut dengan tujuan ke Toko BUNGA.
  • Bahwa setelah beberapa waktu dikarenakan tidak ada pembayaran yang terjadi dari pemesanan barang yang dilakukan oleh Toko BUNGA tersebut Saksi SIANNA kemudian menanyakan terkait pembayaran barang-barang tersebut kepada Terdakwa MOH FEBRIYANTO Bin ANAYARIYAH , namun direspon oleh Terdakwa MOH FEBRIYANTO Bin ANAYARIYAH dengan mengatakan pemilik Toko Bunga belum bisa membayar barang-barang tersebut karena ada keluarganya yang meninggal dunia. Setelah 1 (satu) bulan berlalu Saksi SIANNA menanyakan kembali terkait dengan pembayaran terhadap barang yang sudah dipesan oleh Toko BUNGA namun pada saat itu Terdakwa MOH FEBRIYANTO Bin ANAYARIYAH selalu memberikan alasan yang tidak dapat diterima oleh Saksi SIANNA sehingga Saksi SIANNA meminta diberikan nomor telepon pemilik Toko BUNGA dengan nomor HP : 087750089127. Namun, pada saat Saksi SIANNA menghubungi nomor tersebut yang menerima telpon adalah seorang Perempuan yang mengaku sebagai pemilik Toko BUNGA dan mengatakan akan segera melakukan pembayaran.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa MOH FEBRIYANTO Bin ANAYARIYAH menyetorkan beberapa kali uang pembayaran pemesanan barang yang katanya merupakan uang pembayaran dari Toko BUNGA dengan total sebesar Rp 30.620.000 (Tiga Puluh Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah). Kemudian pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 WIB Saksi SIANNA mengetahui setelah memanggil Sales Saksi MOH HALIMI untuk menanyakan terkait pembayaran dari Toko BUNGA dan pada saat itu Saksi MOH HALIMI mengatakan kepada Saksi SIANNA ternyata Toko BUNGA yang menerima orderan barang-barang yang diajukan oleh Terdakwa MOH FEBRIYANTO Bin ANAYARIYAH tidak benar atau fiktif. Toko BUNGA tidak pernah melakukan pemesanan/order barang melalui Terdakwa MOH FEBRIYANTO Bin ANAYARIYAH, namun  barang-barang yang sebelumnya dibawa oleh Terdakwa MOH FEBRIYANTO Bin ANAYARIYAH dengan mengatasnamakan Toko BUNGA  tersebut telah dijual dengan cara diecer oleh Terdakwa MOH FEBRIYANTO Bin ANAYARIYAH ke toko –toko lain bukan dianterkan ke toko Bunga, sehingga saat itu Saksi SIANNA memanggil Terdakwa MOH FEBRIYANTO Bin ANAYARIYAH dan Saksi MOH. FERI FADLI dan  menanyakan terkait kebenaran pengiriman barang ke TOKO BUNGA tersebut, dan  pada saat itu Terdakwa MOH FEBRIYANTO Bin ANAYARIYAH mengaku bahwa benar barang –barang yang dipesan atas nama Toko BUNGA tersebut  sebenarnya bohong dan tidak benar, melainkan  barang-barang yang diorder/pesan  atas nama TOKO BUNGA tersebut telah dijual ke toko-toko lain dan  uang dari hasil penjulan barang -barang yang dipesan atas nama Toko BUNGA tersebut telah digunakan untuk kebutuhan pribadi Terdakwa MOH FEBRIYANTO Bin ANAYARIYAH.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa MOH FEBRIYANTO Bin ANAYARIYAH , Saksi SIANNA mengalami kerugian dengan nilai sebesar Rp 118.000.000 (Seratus Delapan Belas Juta Rupiah)

 

------------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

 

Kedua   

 

--------- Bahwa Terdakwa MOH FEBRIYANTO Bin ANAYARIYAH pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidak pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di Toko NIKI Alamat jalan Halim Perdana Kusuma No 83 Kelurahan Karang Duak Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain

untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa Terdakwa MOH FEBRIYANTO Bin ANAYARIYAH yang merupakan karyawan dari Saksi SIANNA di toko NIKI milik Saksi SIANNA. Terdakwa MOH FEBRIYANTO Bin ANAYARIYAH bekerja sebagai supir yang bertugas untuk mengantar barang-barang milik Saksi SIANNA ke toko-toko lain sesuai dengan pesanan yang telah dilakukan.  Terdakwa MOH FEBRIYANTO Bin ANAYARIYAH pernah mengatakan kepada kepada Saksi MOH HALIMI yang merupakan sales di Toko NIKI mengenai adanya pesanan / orderan barang dari Toko BUNGA yang mana Toko BUNGA memesan barang berupa 25 Bal rokok merk Surya 12 dengan total harga sebesar Rp 114.125.000 (Seratus Empat Belas Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) dan 200 Karton Mie Sedap Goreng dengan total harga sebesar Rp 20.800.000 (Dua Puluh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) sehingga total keseluruhan dari barang tersebut dinilai sebesar Rp 134.925.000 (Seratus Tiga Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
  • Bahwa Terdakwa MOH FEBRIYANTO Bin ANAYARIYAH menyampaikan kepada  Saksi MOH HALIMI selaku sales terkait adanya pemesanan barang yang dilakukan lagi oleh Toko BUNGA berupa 3 (tiga) Bal Rokok Merk Surya 12 dengan total harga sebesar Rp 13.695.000 (Tiga Belas Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah), sehingga dikarenakan hal tersebut Saksi MOH HALIMI meminta Admin membuatkan Nota dan Packing List sesuai dengan pesanan barang tersebut. Selanjutnya setelah barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam mobil oleh Terdakwa MOH FEBRIYANTO Bin ANAYARIYAH dan Saksi MOH FERI FADLI selaku kernet langsung berangkat mengantar barang tersebut dengan tujuan ke Toko BUNGA.
  • Bahwa setelah beberapa waktu dikarenakan tidak ada pembayaran yang terjadi dari pemesanan barang yang dilakukan oleh Toko BUNGA tersebut Saksi SIANNA kemudian menanyakan terkait pembayaran barang-barang tersebut kepada Terdakwa MOH FEBRIYANTO Bin ANAYARIYAH , namun direspon oleh Terdakwa MOH FEBRIYANTO Bin ANAYARIYAH dengan mengatakan pemilik Toko Bunga belum bisa membayar barang-barang tersebut karena ada keluarganya yang meninggal dunia. Setelah 1 (satu) bulan berlalu Saksi SIANNA menanyakan kembali terkait dengan pembayaran terhadap barang yang sudah dipesan oleh Toko BUNGA namun pada saat itu Terdakwa MOH FEBRIYANTO Bin ANAYARIYAH selalu memberikan alasan yang tidak dapat diterima oleh Saksi SIANNA sehingga Saksi SIANNA meminta diberikan nomor telepon pemilik Toko BUNGA dengan nomor HP : 087750089127. Namun, pada saat Saksi SIANNA menghubungi nomor tersebut yang menerima telpon adalah seorang Perempuan yang mengaku sebagai pemilik Toko BUNGA dan mengatakan akan segera melakukan pembayaran.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa MOH FEBRIYANTO Bin ANAYARIYAH menyetorkan beberapa kali uang pembayaran pemesanan barang yang katanya merupakan uang pembayaran dari Toko BUNGA dengan total sebesar Rp 30.620.000 (Tiga Puluh Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah). Kemudian pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 WIB Saksi SIANNA mengetahui setelah memanggil Sales Saksi MOH HALIMI untuk menanyakan terkait pembayaran dari Toko BUNGA dan pada saat itu Saksi MOH HALIMI mengatakan kepada Saksi SIANNA ternyata Toko BUNGA yang menerima orderan barang-barang yang diajukan oleh Terdakwa MOH FEBRIYANTO Bin ANAYARIYAH tidak benar atau fiktif. Toko BUNGA tidak pernah melakukan pemesanan/order barang melalui Terdakwa MOH FEBRIYANTO Bin ANAYARIYAH, namun  barang-barang yang sebelumnya dibawa oleh Terdakwa MOH FEBRIYANTO Bin ANAYARIYAH dengan mengatasnamakan Toko BUNGA  tersebut telah dijual dengan cara diecer oleh Terdakwa MOH FEBRIYANTO Bin ANAYARIYAH ke toko –toko lain bukan dianterkan ke toko Bunga, sehingga saat itu Saksi SIANNA memanggil Terdakwa MOH FEBRIYANTO Bin ANAYARIYAH dan Saksi MOH. FERI FADLI dan  menanyakan terkait kebenaran pengiriman barang ke TOKO BUNGA tersebut, dan  pada saat itu Terdakwa MOH FEBRIYANTO Bin ANAYARIYAH mengaku bahwa benar barang –barang yang dipesan atas nama Toko BUNGA tersebut  sebenarnya bohong dan tidak benar, melainkan  barang-barang yang diorder/pesan  atas nama TOKO BUNGA tersebut telah dijual ke toko-toko lain dan  uang dari hasil penjulan barang -barang yang dipesan atas nama Toko BUNGA tersebut telah digunakan untuk kebutuhan pribadi Terdakwa MOH FEBRIYANTO Bin ANAYARIYAH.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa MOH FEBRIYANTO Bin ANAYARIYAH , Saksi SIANNA mengalami kerugian dengan nilai sebesar Rp 118.000.000 (Seratus Delapan Belas Juta Rupiah)

 

------------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP--------------------------------

        

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya