Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2024/PN Smp SRI AISYATURRIDA QURATUL AINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2024/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI AISYATURRIDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. MOHAMMAD SIDDIK.,SH.MHSRI AISYATURRIDA
Tergugat
NoNama
1QURATUL AINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 331.000.000,00
Petitum

PRIMER

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah;
  3. Menyatakan Tindakan Tergugat adalah perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  4. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian materiil berupa sisa hutang atau pinjaman modal usaha Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.331.000.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Juta Rupiah) termasuk kerugian dari keuntungan bagi hasil sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika paling lambat 30 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika paling lambat 30 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  6. Menyatakan sah dan berharga atas sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakan dalam perkara ini berupa tiga lapak toko beserta isinya milik Tergugat yang terletak di Pasar Anom Kabupaten Sumenep diantaranya dua (2) lapak toko terletak di blok CT nomor 11 dan 14 serta satu (1) lapak toko terletak di Kran 11 atau Asset-asset lainnya yang dimiliki oleh Tergugat;
  7. Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari apabila tergugat jika lalai menjalankan isi putusan;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya perlawanan baik dari Tergugat;
  9. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biaya Perkara Yang Timbul Dalam Perkara ini;

SUBSIDER

 

Atau, Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak