Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2024/PN Smp | SUBEKI | 1.PEMERINTAH RI cq PRESIDEN RI 2.JAKSA AGUNG RI cq JAM PIDSUS KEJAKSAAN AGUNG RI 3.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR 4.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SUMENEP cq TIM PENYIDIK TIPIKOR |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Mar. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2024/PN Smp | ||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 15 Mar. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | -/ | ||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||
Termohon |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||
Petitum Permohonan | Perihal : PERMOHONAN PRAPERADILAN TERHADAP PENETAPAN TERSANGKA YANG TIDAK SAH Dengan Hormat,
Bertindak berdasarkan Surat kuasa tertanggal 22 Februari 2024 bertindak untuk dan atas nama serta mewakili : Nama : Subeki Untuk selanjutnya disebut ……………………………………………...................... Pemohon Dengan ini Pemohon bermaksud mengajukan Permohonan Praperadilan atas penetapan tersangka Pemohon yang tidak sah yaitu berdasarkan Penetapan Tersangka Nomor : 03/M.05.35/Fd.2/02/2024, tertanggal 20 Pebruari 2024.jo SprindikNomor : Pint-04/M.5.35/Fd.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023 Melawan Pemerintah RI cqPresiden RI cqJaksa Agung RIcqJAMPidsus pada Kejaksaan Agung RI cqKepalaKejaksaan Tinggi Jawa Timur cq KepalaKejaksaan Negeri Sumenepcq Tim PenyidikPerkaraTindakPidanaKorupsiSprindikNomor Print.05/Fd.2/10/23 tanggal 19 Oktober 2023yang beralamat diJl. KH Mansyur No. 54 , Kabupaten Sumenep Jawa Timur 69417 , untuk selanjutnya disebut ……………………………......................................................Termohon
1. PutusanMahkamahKonstitusiMahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015; HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN 1. Bahwa tujuan praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terahadap tersangka, benar–benar dilaksanakan sesuai ketentuan undang–Undang, dilakukan secara profesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau peundangan lainnya . 2. Bahwa sebagaimana diketahui bersama jika sebelumnya, ketentuan pasal 77 Kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) relatif mengatur bahwa Pengadilan Negeri hanya berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang–undang ini tentang : Pasal 2 1) Obyek Praperadilan adalah : 1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian, penyidikan atau penghentian penuntutan, Penetapan Tersangka, penyitaan dan penggeledahan. 2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. 4. Bahwa dalam perkara a quo, Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan karena terhadap diri Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka secara tidak sah oleh Termohon sebagaimanatertuang dalam Surat PenetapanTersangkaNomor : 03/M.05.35/Fd.2/02/2024. 5. Bahwa penetapan Tersangka yang tidak dilakukan berdasarkan hukum demikian , Pemohon jelas dapat melakukan upaya hukum berupa koreksi dan/atau pengujian atas keabsahannya yaitu melalui Praperadilan a quo. Sehingga upaya penggunaan hak a quo adalah sesuai ketentuan KUHAP, ada juga dijamin secara penuh oleh ketentuan Pasal 17 Undang – Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang menyatakan : “ Setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang benar. 6. Bahwa dengan demikian berdasarkan dasar hukum yang diuraikan Pemohon tersebut diatas maka Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon terhadap penetapan tersangka yang tidak sah yang dilakukan oleh Termohon adalah cukup berdasar serta beralasan menurut hukum. TENTANG DUDUK PERKARA 1. Bahwa Pemohon adalah seorang Ustad atau mubalig yang mempunyai tanggung jawab moral terhadap masyarakat terutama daerah lingkungan sekitarnya. 2. Bahwa ekonomi adalah bagian dari cara dakwah yang paling efeltif dan langsung bisa berdampak pada kehidupan sehari–hari yang bersangkutaanjuga aktif membimbing, membina, serta mencari sumber pembiayaan untuk memulai dan / atau melanjutkan usaha yang dirintis masyarakat. Yang bersangkutan aktif dalam kegiatan bisnis terutama yang berbasis pada Kelompok. 3. Pemohon aktif dalam kegiatan bisnis terutama yang berbasis pada Kelompok UMKM yang mempunyai binaan berjumlah ribuan orang yang secara kasat mata sangat mudah ditemukan di sekitar wilayah Kabupaten Sumenep, sehingga peran seperti ini sangat banyak membantu program Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan sekaligus ikut mengentaskan kemiskinan, dan aktivitas seperti inilah yang menyeret nama Pemohon hingga berujung adanya Laporan Masyarakat terhadapnya meskipun Laporan Masyarakat tersebut adalah sangat tendensius dan tidak memiliki sumber data yang lengkap dan jelas. 4. Bahwa dalamrangkaitulahyaituuntukmenunjangpermodalan para warga yang dibinatersebut, Pemohonmenjajakibeberapausaha yang salah satunyaadalahbergerak di bidangjualbeli property dengancaramembelitanahataurumahlalumembangun dan / ataumelakukanrenovasi, dan selanjutnyadijualkepihaklain,yang sumber pembiayaan pembelianatas property tersebut adalahkebanyakan dibiayai dengan menggunakan fasilitas KPR dari PT. BNI Syariah , dan adapun Bank Syariah tersebut adalah merupakan anak Perusahaan Bank BNI 1946. 5. Bahwaatassejumlah property dimaksudsetelahselesaidibangundiperjualbelikankepadapihaklain , dan sebahagianpembelimelakukanpembeliandengancarachas , namunadasebahagianlagimembelidengancaramenggunakanfasilitasKPR dari BNI Syariah , yang kemudiandariratusan para pembeli property milikpemohon , Sembilan di antaranyamenjadiobjekpenyidikan oleh Termohon dan adapunkeSembilan debiturtersebutadalahsebagaiberikut : - Erik Iskandar - Salman Alfarizi - MohMunif - AgusHariyanto - Moh Lutfi
- MohIwanHeriyadi - Hariyanto - Rahman Setiyono 6. BahwakemudianTermohonmenerbitkansuratpenetapantersangka pada diriPemohonsebagimanaPenetapanTersangkaNomor : 03/M.05.35/Fd.2/02/2024 tertanggal 20 Pebruari 2024 pada bagianpertimbangannyahuruf c disebutkanbahwapenyidiktelahmemperolehbuktipermulaan yang cukupatasdugaantindakpidanaKorupsidalamPenyeluranKreditatauPembiayaan pada Bank BNI Syariah CabangPembantuSumenepTahun 2016 dan 2017 yang disangkamelanggarPrimar : Pasal 2 ayat(1) Jo Pasal 18 Undang–UndangNomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsisebagaimanatelahdiubah dan ditambahdenganUndang–UndangNomor 20 Tahun 2001 tentangperubahanatasUndang–UndangNomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang–UndangNomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsisebagaimanatelahdiubah dan ditambahdenganUndang–UndangNomor 20 Tahun 2001 tentangperubahanatasUndang–UndangNomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. 7. BahwaawalnyaPemohondipanggiluntukdidengarketerangannyasebagaisaksisesuaidengan Surat PanggilanNomor: B-65/M.5.35/Fd.2/2/2024 tertanggal 16 Pebruari 2024denganjadwalpemeriksaanakandilakukan pada Tanggal 20 Pebruari 2024. 8. BahwaataspanggilanTermohontersebut, Pemohonselakuwarga Negara yang baikmendatangaisesuaidenganjadwal yang telahditentukandalamsurat, dan setelahpemeriksaandilakukan dan dilakukanpenadatangan BAP , makatibatibasajaPemohonditetapakansebagaitersangkasesuaidengansuratPenetapanNomor : 03/M.05.35/Fd.2/02/2024 dan seketikaitu juga dilakukanPenahananberdasarkan Surat PerintahPenahananNomorPrint-01/M.5.35/Fd.2/02/2024 tertanggal 20 Pebruari 2024denganalasantelahditemukanbuktipermulaan yang cukup, entahbuktiapa yang dimaksud oleh Termohon. 9. Bahwamunculnyadugaantindakpidanayang sedangdisidikoleh Termohonsebagaimanadiuraikan di atas, adalahberawaldarikreditmacetataske 9 debiturtersebutdi atas, karenapada Tahun 2019, dunia termasuk Indonesia terkena Pandemi Covid 19 yang mengakibatkan banyak usaha yang mengalami kebangkrutan termasuk para pembeli Rumah atau Ruko / Kiosmelalui KPR tersebut, yang pada akhirnya terjadi kemacetan angsuran pembayaran, karena dipengaruhi oleh daya beli masyarakat yang turun drastis, namundari 9 debitur yang menggunakanfasilitas KPR tersebut 3 (tiga) diantaranyaadalahanakbinaanPemohonyaitudebituratasnama : Erik Iskandar, salmanAlfarizi, dan Muhammad Munif. 10. Bahwadiajukannya KPR untukketigadebitursebagaimanadiuraikan di atas yang nota beneadalahmerupakananakbinaanPemohonadalahuntukmeningkatkankesejahteraannyamereka yang salah satucaranyaadalahmemilikihunian yang layaksertamemilikiusahapenunjangekonomi dan ketigadebiturtersebuttelahLUNAS, sehinggadari total 9 debiturtersebutsebenarnyahanyatersisa 6 debitur yang masihtertunggakpembayaran. 11. Bahwaselanjutnyadaripaparanfakta di atasmenjaditerang dan jelasbahwaposisiPemohonadalahselakuPenjual dan selainitusebagaipihak yang merefrensikankepada para calonPembeli agar menggunakanfasilitasdari Bank Syariah mana saja, halinidilakukanPemohon agar setiaptransaksi yang dilakukan oleh Pemohonberbasis pada HukumSyariat Islam yang dapatdianggapsebagaibagiandaridakwahPemohon, dan kebetulan Bank Syariah terdekatdenganobjekjualbeliadalah Bank BNI SyariahcabangSumenep. 12. Bahwakemudianatasperistiwahukum yang dijelaskan di atas, tiba–tibaberdasarkan Surat PerintahPenyidikanNomor : Print-04/M.5.35/Fd.2/10/2023 tartanggal 19 Oktober 2023 , selanjutnyaPemohonditetapkansebagaitersangkasesuaidengansuratPenetapanNomor : 03/M.05.35/Fd.2/02/2024 tertanggal 20 Pebruari 2024 dan seketikaitu juga dilakukanPenahananberdasarkan Surat PerintahPenahananNomorPrint-01/M.5.35/Fd.2/02/2024 tertanggal 20 Pebruari 2024 denganalasantelahditemukanbuktipermulaan yang cukup. BAHWA PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA TIDAK DIDASARKAN PADAMINIMAL 2 ALAT BUKTI YANG CUKUP SEBAGAIMANA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 21 /PUU-XII/2014 SEHINGGA PENETAPAN DEMIKIAN HARUS DIBATALKAN . 1. BahwasebagaimanadiketahuiberdasarkanketentuanPasal 184 ayat (1) Undang–UndangNomor 8 tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana (lebihdikenaldisebut Kitab Undang–UndangHukum Acara Pidana = KUHAP) alat–alatbukti yang dianggapsahadalah : a. Keterangansaksi 2. Bahwa untuklebihjelasnyadibawahinidikutipamarPutusanMahkamahKonstitusiNomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 tersebut yang antara lain bunyinyasebagaiberikut: - Frasa“buktipermulaan”, “buktipermulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup”sebagaimanaditentukandalamPasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) Undang–Undang No. 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangandenganUndang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sepanjangtidakdimaknaibahwa“buktipermulaan”, “buktipermulaan yang cukup” dan“bukti yang cukup”adalah minimal duaalatbukti yang termuatdalamPasal 184 Undang–Undang No. 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana. - Frasa“buktipermulaan”, “buktipermulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup”sebagaimanaditentukandalamPasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) Undang–Undang No. 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3209) tidakmempunyaikekuatanhukummengikat, sepanjangtidakdimaknaibahwa“buktipermulaan“, “buktipermulaan yang cukup“dan “bukti yang cukup“adalah minimal duaalatbukti yang termuatdalamPasal 184 Undang–Undang No. 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana. 3. BahwasebagaimanadalamPutusanMahkamahKonstitusiNomor 21/PUU-XII/2014,tanggal 28 April 2015sebagaidisebut di atasmemuattentang , buktipermulaan yang cukup, dan bukti yang cukup yang dalamPasal 1 angka 14, psal 17 dan pasal 21 ayat 1 harusdimaknaisebagai minimal duaalatbukti yang termuatdalampasal 184 KUHAP. Dalam KUHAP satusatunyaketentuan yang mengaturtentangbatas minimal 2 alatbukti yang cukupadalahsebagaimanaditentukandalampasal 183 KUHAP yang berbunyibahwa hakim tidakbolehmenjatuhkanpidanakepadaseseorangkecualiapabiladengansekurang – kurangnyaduaalatbukti. Bahwapemaknaanterkaitsekurangkurangnyaduaalatbuktisebagaimanaditentukandalampasal 183 KUHAP perlumenjadipedoman agar tidakterjaditindakansewenang – wenang, meskipun pada proses / tahappenyidikan, karenaakhirdaripenyidikaniniadalahberupaputusan hakim yang berujung pada penilaian hakim yaituapakahbenar - benartelahditemukansekurang – kurangnyaduaalatbuktiatautidak , haliniakanmenentukandipidanatidaknyaseseorang yang didugasebagaipelakukejahatan. 4. Bahwapenyidikan yang dilakukan oleh Termohonpada saatmenetapkanPemohonsebagaitersangkadalamTindakPidanaKorupsiterkaitpenyaluranKreditdari BNI Syariah, ternyataTermohonbelummemiliki audit penghitungankerugiankeuangan negara darilembaga yang berwewenangseperti BPK maupun BPKP, sehinggadengantidakadanya audit dari salah satu Lembaga tersebut , semakinmemperjelasbahwapenetapanPemohonsebagaitersangkatidaksah . Bahwaharustersedianyalebihduluhasil audit darilembaga yang berwewenanguntukmenentukanseberapabesarnilaikerugiankeuangan negara yang timbuldariperbuatankorupsitersebutadalahbagiandariduabuktipermulaan yang cukupmengingatobjek yang disidikadalahterkaitmasalahtipikor. BahwaKUHAPtidaklahmengatur / menentukansecara limitative pasangaanmasing – masingdarisatubuktikebukti yang lainnyahinggadarisatubuktiditambahbuktilainnyamenjadi 2 alatbuktisebagaisyarat minimal pembuktian , sepertiketerangansaksidipasangkandenganketeranganahliatauketerangansaksidipasangkandenganbuktisurat dan sebagainya. Karenanyauntukmenilaipasangandarisatubuktikebuktilainnyadibutuhkanketajamanberfikirdariseorangpenyidikyaitudenganmembangunkerangkaberfikirdenganmenggunakanrasio dan nalarhukum yang yangmemadai, hinggaperpaduanantarasatubuktikebukti yang lainnyaadalahberkesinambungan, makasesungguhnya minimal duaalatbuktisebagaimanadimaksuddalamundang – undangbukanlahsoaljumlahsematatetapilebihtertuju pada kwalitas yang ditampilkan oleh buktitersebut. Makadalamhaliniyaituterkaitdalamhalpenyidikantindakpidanakorupsiataspenyalurankreditdari BNI Syariah yang menjadikanPemohonmenjaditersangka , ternyatadalampengumpulanalatbukti, penyidikhanyaberdasarkanketerangansaksientahseberapabanyaksaksi yang telahdiperiksa, tanpadihubungkankeperhitungan audit kerugiankeuangan negara makadapatdipastikanbahwabuktipermulaan yang cukupbelumterpenuhimengingatperkara yang ditanganiadalahtipikor. Bahwapermasalahanterkaitbuktipermulaan yang cukuppernahdiputusakandalamperkarapraperadilan No. 38/Pid.Prap/2012/PN. Jkt. Sel yang dimohonkan oleh Bachtiar Abdul fatah ,melawanJaksa Agung Republik Indonesia dimanadalampermohonannyapemohonmenyatakanbahwatermohonbelummemilikibuktipermulaan yang cukupkarenabelumadaperhitungan audit kerugian negara. Dan terhadappernyataanpemohontersebut hakim tunggalpraperadilanmemutuskan dan dalampertimbangannyasebagaiberikut : Menimbangdaribukti – buktisurat yang diajukanhanyalahberupasuratpanggilandarisaksi – saksiuntukdimintaiketerangn dan undanganekspose oleh termohonyaituterkaitdugaantindakpidanakorupsidalampengadaanproyek PT. Chevron Facific Indonesia tanpadimajukanhasilberita acara pemeriksaanya (BAP) yang dibuat oleh Termohonselakupenyidik, denganharapanbahwadari BAP bisamenunjukkanbahwapemeriksaan para saksiitutelahdapatmenjadibuktisertamembuatterangsuatutindakpidana yang terjadi, sertadapatdiketahuisiapatersangkanya aquo, apakahbenaradalahPemohon, dan itusejalandenganpengertianpenyidikansebagaimanadisebutkandalamPasal 1 KUHAP. Menimbangbahwaselanjutnyasyarat yang mendasar yang diaturdalamketentuanPasal 21 Ayat 1 KUHAP bahwapenahananharusdidasarkan pada alatbukti yang cukupyaitusekurang-kurangnya 2 alatbuktidiantaranyaalatbukti yang sah yang disebutkandalamPasal 184 Ayat 1 KUHAP. Dalamputusannya, salah satuamarnyamemutuskan :menyatakantidaksahmenuruthukumTindakanTermohonmenetapkanPemohonsebagaitersangkatelahmelanggarPasal 2 Ayat 1 atauPasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Junto UU No. 20 Tahun 2002 tentangPemberantasanKorupsi. Bahwadengandemikianbilamerujuk padapenjelasansertabunyipertimbangansebagaimanaputusan di atas , dalamtindakpidanakorupsimaka salahsatubukti yang mestidimiliki oleh penyidikadalahadanyaperhitungankerugiankeuangan negara. Dan dalamperkara aquo Termohonbelumpernahmendapatkannya , namunsudahmenetapakanPemohonsebagaitersangka. Bahwaperludijelaskanlagi2 ( dua ) minimal alatbukti yang dimiliki oleh penyidiktidaklahbermaknahanyasekedarpenomoranataujumlahsemata, akantetapilebihspesifiklagitertuju pada kwalitas yang mengacu pada hubunganatauketerkaitanantarabukti yang satudenganbukti yang lain sehinggamelaluitelaahatas minimal 2 ( dua ) alatbuktidimaksuddapatdikaitkanterhadapperbuatan yang yangtelahdilakukan oleh seseorang. Bahwadaripenjelasanterkait minimal 2 (dua) alatbukti di atas , yang jauhlebihpenting dan bahkansangatmenentukanadalahapa dan bagaimanaketerkaitanantara minimal 2 (dua) alatbukti yang dimiliki oleh penyidiktersebutdalamhubungannnyadenganperangkatperundang–undangan yang dilanggar, karenadapatdikatakanbahwahaltersebutlah yang merupakanpintugerbanguntukmemasukiketahappenyidikan, dalampengertianapakah minimal 2 (dua) alatbuktitersebut linier denganundang–undang yang dilanggarataubahkansebaliknyayaituapakahadaperangkat lain berupaundang–undangatau yang sederajatyang menyatakanbahwaperbuatantersebuttidakmasukdalamkatogoripelanggaranhukum ?. Bahwadalamkaitanpenjelasaninijikaternyatapenyidiktelahmenemukanadanyaperbuatanbahkantelahmemiliki 2 (dua) alatbuktiataubisajadilebih, namunapabilaternyataadaketentuanberupaundang–undangataupunperaturan lain yang sederajat yang menentukanbahwadengan 2 (dua) alatbuktitersebuttidakmemenuhisyaratuntukdituduhkankepadaseseorang, makatentusajatidakterbukajalanuntukdilanjutkanketahappenyidikanapalagidilanjutkanketahappenahanan.Dengan kata lain apabilapemeriksaanatasperistiwademikiantetapdilanjutkanketahappenetapanseseoarangmenjaditersangka, makatindakandemikianadalahpelanggaranberat, bahkanseberat–beratnyakarenamerupakanTindakankesewenang – wenangan.Sebab 2( dua ) alatbukti yang dimiliki oleh penyidiktersebutmenjadi NOLatautidakmemilikinilaiapapun. 5. Bahwadalamperkara a quo Pemohontelahditetapkanmenjaditersangka oleh TermohonsebagaimanaPenetapanNomor : 03/M.05.35/Fd.2/02/2024 tertanggal 20 Pebruari 2024, penetapan mana menurutPemohonadalahtidaksahdenganalasanbahwaapabilaperbuatan yang dituduhkankepadaPemohondikaitkandenganketentuan yang termuat dalam UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa : Badan Usaha Milik Negara yang disebut BUMN , adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.Bahwa dari rumusan ketentuan Pasal 1 ( 1 ) di atas dapat digambarkan, syarat utama suatu badan usaha agar dapat diklasifikasikan menjadi BUMN adalah mengharuskan adanya penyertaan modal dari pemerintah secara langsung ke dalam badan usaha tersebut. 6. Bahwaselanjutnyamengacu pada UU 19 Tahun 2003 tentang BUMN maka Mahkamah Konstitusi pun dalam putusan Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 tanggal 27 Juni 2019, telah memberikan Pertimbangan Hukum denganjelas dan lugastentangsatus BNI Syariah apakahtermasuk BUMN atautidaksebagaimanaPertimbanganhalaman 1936, dan pertimbanganputusanMahkamahKonstitusitersebut kami kutibsebagaiberikut : BahwaterhadapdalilPemohonberkenaandenganpersyaratanCalon Wakil PresidenPaslon 01 di atas, Mahkamahmempertimbangkansebagaiberikut : 1. BahwaPasal1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) mendefenisikanbahwa BUMN adalah Badan Usaha yang seluruhatauSebagianmodalnyadimiliki oleh Negara melaluipenyertaansecaralangsung yang berasaldarikekayaan negara yang dipisahkan. Berdasarkandefenisitersebutmakauntukdapatmengetahuiapakah BNI Syariah dan Bank Syariah Mandirimerupakan BUMN ataubukan salahsatunyaadalahdengancaramengetahuikomposisi modal atausahamdarikedua bank tersebut. 2. Bahwa modal atausaham BNI Syariah dimiliki oleh Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT. BNI Life Insurance. Adapunkomposisipemegangsaham Bank Syariah Mandiriadalah PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT. Mandiri Securitas. Dengandemikian oleh karenatidakadamodal atausahamdari negara yang bersifatlangsung yang jumlahnyasebagaianbesardimiliki oleh negara makakedua bank tersebuttidakdapatdidefenisikansebagai BUMN, melainkanberstatusanakperusahaan BUMN ataudengan kata lain Modal atausahamkedua bank tersebutsebaginbesardimiliki oleh BUMN. 7. BahwaapabilabunyipertimbanganPutusansebagaimanadisebut di atas dan dihubungkandenganfaktayaitu pada tanggal 27 Januari 2021 PT. BNI Syariah tersebut merger dengan Bank Syariah lainnya hingga berubah nama menjadi Bank Syariah Indonesia disingkat BSI, dan sejaksaatitulah status anakperusahaan Bank BNI Syariah berubahmenjadi BUMN. Sehinggamenjadifakta yang tidakterbantahkanbahwa pada saattransaksipencairankreditKonsumtif KPR tersebutyaitu pada Tahun 2016 dan 2017 sesungguhnya status dari BNI Syariah adalahmasihANAK PERUSAHAAN BUMN DAN BUKAN BUMN. 9. Bahwa lebihjelaslagiKementerian Badan Usaha Milik Negara memberikan surat penegasan terkait status hukum PT. Bank BNI Syariah yaitu surat tertanggal 31 Agustus 2012 dengan Nomor: S-337 / S.MBU.2/2012 yang suratnya ditujukan kepada Kepala Devisi Hukum, Kepatuhan dan Kesekretariatan PT. Bank BNI Syariah dimana dalam surat tersebut pada angka 2 huruf a,b,c dan d kami kutib sebagai berikut : a. PT. Bank BNI Syariah bukan merupakan BUMN karena seluruh atau sebagian besar modalnya tidak dimiliki oleh Negara, melainkan dimiliki oleh PT. BNI (Persero)Tbk yang merupakan BUMN. b. PT. Bank BNI Syariah merupakan anak Perusahan BUMN yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh PT. Bank BNI ( Persero Tbk ). Sehingga tidak ada penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan di dalam Anak Perusahaan BUMN. c. Dst .....
10. Bahwaselanjutnyafakta yang tidakterbantahkan , sebagaimanadiaturdalamPasal 14 UU No. 19 Tahun 2003 ayat ( 1 ) mengaturtentangsiapasajapihak yang terlibatdalam RUPS dalam BUMN yang dimiliki oleh negara adalah Menteri BUMN , sedangkandalamPasal lain yaitu pada pasal 15 ditentukan juga bahwa yang berhak / berwewenangmengangkat dan memberhentikandireksiadalah Menteri , sertadalamPasal 27 bahwa yang berhakmengangkat dan memberhentikanKomisarisadalah Menteri. Bahwadaripenjelasan di atasmakadapatdisimpulkanbahwa BNI Syariah bukanlah BUMN karenahaltersebuttelahdipertegas oleh bunyiketentuanPasal 1 ( 1 ) UU No. 19 Tahun 2003, lebihdipertegaslagi oleh pertimbanganPutusanMahkamahKonstitusiNomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 tanggal 27 Juni 2019lebihdipertegaslagi olehsuratKementerian Badan Usaha Milik Negara yang memberikan surat penegasan terkait status hukum PT. Bank BNI Syariah yaitu surat tertanggal 31 Agustus 2012 dengan Nomor: S-337 / S.MBU.2/2012 yang suratnya ditujukan kepada Kepala Devisi Hukum, Kepatuhan dan Kesekretariatan PT. Bank BNI Syariah. Bahwadengandemikianmengacu pada penjelasan di atasmakadapatdisimpulkanbahwapenetapandiriPemohonsebagaitersangkatelahjelasmelanggarhukum , melanggarPutusanMahkamahKonstitusiNomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 yangmengaturtentangFrasa“buktipermulaan”, “buktipermulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup”sebagaimanaditentukandalamPasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) Undang–Undang No. 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3209) tidakmempunyaikekuatanhukummengikat, sepanjangtidakdimaknaibahwa“buktipermulaan“, “buktipermulaan yang cukup“ dan “bukti yang cukup“adalah minimal duaalatbukti yang termuatdalamPasal 184 Undang–Undang No. 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana. 12. Bahwa olehkarenaitujikasekiranya pun Termohonmengklaimtelahmemiliki minimal 2 alatbukti yang cukup, bahkanbisajadilebihatautegasnyasebanyakapapunbukti yang dimiliki oleh Termohon, makabuktidimaksudtidakdapatdikaitkanuntukmenetapkanPemohonsebagaitersangkasebab status bank BNI Syariah bukanlah BUMN , sehinggatidakmungkinditemukankerugian negara di dalamnya. Karena kerugian yang timbul dalamanakperusahaantersebut bukan merupakan kerugian keuangan Negara karena tidak ada penyertaan modal secara langsung dari Pemerintah / Negara. 13. Bahwa oleh karenaitu penyidikan atas dugaan tindak pidana yang sekarang sedang ditangani oleh TermohonmenurutPemohontidaktepat atau jelasnya tidak beralasan hukumbahkanmelangarhukum, apalagiterhadappermasalahan yang samaPemohonsaatini juga dilaporkan dantelahdiperiksabeberpa kali oleh PoldaJatimsebagaimanaLaporanPolisiNomor : LP/B/200/III/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 27 Maret 2023tentangdugaantindakpidana. SehinggadenganfaktainiPemohonsungguh – sungguhdirongrongdariberbagaipenjuru yang berkibatrusaknyareputasi, harkat dan martabatPemohon . Pemohonberanggapandenganbenturankeduahukumpidana yang saatinidialami oleh pemohonadalahtidakberkeadilanbagiPemohon, bersubstansitidak fair, makajikasekiranyaharusditempuhlangkahhukumatasapa yang dituduhkankepadaPemohon, makamekanismeyang lebihtepatadalahmelaluipidanaumum , quad non dan bukantindakpidanaTipikormengingat status BNI Syariah pada saatituhanyalahsebagaianakperusahaan BUMN dan bukan BUMN. 14. Bahwa dalamuraianberikutiniPemohonmempertegaslagi, bahwaanak perusahaan BUMN/BUMD yang modalnya bukan bersumber dari APBN/APBD atau bukan penyertaan modal dari BUMN/BUMD dan tidak menerima/menggunakan fasilitas negara, bukan termasuk keuangan negara. Modal anak perusahaan BUMN/BUMD adalah dari BUMN/BUMD,bukan dari kekayaan negara. Hal ini jelas berbeda dengan modal BUMN/BUMD berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan , haliniadalahnorma yang telahditegaskandalam SEMA NO. 10 tahun 2020. 15. Bahwa kenyataannya, apabila dibentuk sebuah anak perusahaan BUMN/BUMD dan BUMN/BUMD tersebut melakukan penyertaan modal sebagai perusahaan, hal itu berarti bahwa modal tersebut bukan berasal dari negara. Melainkan dari BUMN/BUMD tersebut yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas) sebagai Badan hukum yang memiliki kekayaan terpisah dari pemegang saham. Dalam hal lapoaran keuangan pun, anak perusahaanBUMN/BUMDmelaporke BUMN/BUMD selaku pemegang saham dan bukan ke negara. 16. Bahwa negara sudah memasukkan modal dan modalnya akan menjadi dalam bentuk saham, maka negara sudah tidak dapat menganggap bahwa modal yang sudah dimasukkan dalam kegiatan usaha tidak lagi menjadi keuangan negara. Jelas bahwa perseroan sebagai badan hukum. Salah satu karakteristik Badan Hukum adalah memiliki kekayaanya sendiri.sehingga jelas bahwa ketika modal yang sudah dimasukkan dalam perseroan akan secara utuh menjadi kekayaan atas perseroan itu sendiri. 17. Bahwa demikian juga menurut pendapat hukum Profesor Arifin Soena Atmadja, SH, dalam bukunya berjudul “Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum” halaman 399, bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) UU BUMN, negara pada saat memisahkan kekayaanya dalam rangka pendirian BUMN /Persero yang dananya berasal dari APBN wajib dilakukan dengan Peraturan Pemerintah dan ini masih bertindak dalam ranah lingkungan kuasa hukm publik/Keuangan negara. Namun, ketika negara menyampaikan kehendaknya mendirikan BUMN/Persero di hadapan notaris maka seketika itu pula negara menundukkan dirinya secara sukarela dan diam – diam pada hukum Perdata, dan kedudukan yuridis negara adalah sebagai subjek hukum perdata biasa dan kehilangan imunitas publiknya. Negara sebagai pemegang saham sama kedudukan hukumnya dengan anggota masyarakat biasa pemegang saham lainnya. 18. Bahwaselainitu, Dr. W. RiawanTjandra, S.H., M.Hum, sepetitermuatdalam Salinan putusanMahkamahKonstitusimemberikanpendapattentangperbedaanantara BUMN dan anakperusahaan BUMN, yaitu yang pada intinyamenyatakanbahwa : “yang menentukan badan usahaitumerupakan BUMN adalahsebagianbesarmodalnyadimiliki oleh negara melaluipenyertaansecaralangsung, sedangkananakperusahaan BUMN didirikanmelaluipenyertaansahammilik negara pada BUMN dan pada BUMN lain,sehinggasebagiansahamdimiliki oleh BUMN lain yang menjadianakperusahaan BUMN (penyertaan modal negara secarataklangsung). Dengan tafsir gramatikal dan teleologisdapatdikatakan di sinibahwa BUMN dengananakperusahaan BUMN merupakanentitashukum yang berbeda. Namunada 2 (dua) kriteriasecarabersyarat yang dapatmemperlakukananakperusahaan BUMN samadengan BUMN yaitu, jika pada suatusaat: 19. Bahwaselanjutnya berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi sebagaimana tersebut di atas, terdapat entitas subjek hukum berbeda antara BUMN dengan anak perusahaan BUMN, dimana keduanya dipisahkan dengan ada atau tidaknya Penyertaan Modal secara langsung yang dilakukan Pemerintah. Penyertaan Badan Usaha Milik Negara pada suatu perseroan tidak serta merta menjadikan perseroan tersebut sebagai Badan Usaha Milik Negara. 20. Bahwalagi-lagi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 01/PHPU-PRES/XVII/2019 tersebut, permodalan anak perusahaan BUMN tidak dari negara melainkan dari pemisahan kekayaan induk perusahaan, yaitu BUMN. Pemisahan kekayaan itu menyebabkan anak perusahaan BUMN tidak memiliki keterkaitan hubungan dengannegara. Sehingga apabila terjadi penyelewengan didalam anak perusahaan BUMN tidak merugikan keuangan negara. Maka undang–undang yang diberlakukan bukan undang–undang Tindak Pidana Korupsi, melainkan Undang-Undang Pidana Umum (KUHP). 21. Bahwa dalamperkara lain Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia ternyata mengikuti Pertimbangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Perkara Nomor 121K/Pid.Sus/2020tanggal 9 Maret 2020 atas nama Terdakwa Karen Agustiawan sebagai berikut : 22. Bahwa demikian juga sebagaimanaPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2005 tentang tata cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan terbatas dimana dalam ketentuan Pasal 2A, mengatur ketentuan sebagai berikut : 1. Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 2. Dalam hal kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga sebagian besar saham dimiliki oleh BUMN lain, maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa yang diatur dalam dalam anggaran dasar. 3. Kekayaan Negara sbagaimana dimaksud alam Pasal 2 ayat (2) yang dijadikan penyertaan modal negara pada BUMNatau Perseroan Terbatas, bertransformasi menjadi saham/modal negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas. 4. Kekayaan Negara yang bertransformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi kekayaan BUMN atau Perseroan terbatas tersebut. 5. Kepemilikan atas saham/modal negara pada BUMN atau Perseroan terbatas dicatat sebagai investasi jangka panjang sesuai dengan presentase kepemilikan pemerintah pada BUMN atau Perseroan Terbatas. 6. Anak perusahaan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepemilikan sebagian besar saham tetap dimiliki BUMN lain tersebut. Dst..... 24. Bahwadengandemikiandaridalil yang telahdikemukakan oleh Pemohontersebut di atastelahmenguraikandenganjelassehinggamenjadifaktabahwaanakperusahaan BUMN bukanlah BUMN hal mana lebihjelassebagaimanaditegaskandalampertimbanganPutusanMahkamah Agung RI dalamperkaraKaren Agusetiawan, karenanyapenetapanPemohonsebagaitersangkajelastidakmemenenuhiPutusanMahkamahKonstitusiPutusan Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, bahkansekalipunTermohonmengklaimtelahmemenuhi5 buktisebagaimanadalamPasal 184 KUHAP , quad non , haltersebuttidakdapatdikaitkandenganperan dan kedudukanPemohondalamperkaramaterimenjaditersangka ,sebabtermohontidakmemiliki minimal 2 alatbuti yang cukup , karenanyapenetapanPemohonsebagaitersangka oleh Termohonharus juga dinyatakantidaksah, dan Pemohonharusdiperintahkanuntukdikeluarkandariditahan.
1. Bahwasebagaimanadalamfaktasertapenjelasan di atasterkaittidakdimiliknya minimal 2 ( dua ) alatbukti yang cukup, makauntukmenutupikekurangantersebutTermohonmelakukansegalasesuatu yang tidaklazimdilakukansebagaimanadalamTindakanpenyitaanumumnya yang dilakukandalamrangkapengumpulanalat – alatbukti. 2. Bahwatindakan yang tidaklazim yang dimaksudkanPemohon aquo terlihatdariupaya yang dilakukan oleh Termohonyaitupembayaranberupapelunasan yang telahdisepkatiantaradebitur dan Pihak BNI Syariah ( sekarang BSI ) yaitudebituratasnamaSalman Alfarizi, dan Muhammad Munifditariklagi oleh Termohondari Kas Bank BNI Syariah ( sekarang BSI ) selanjutnyaTermohonmenghubungikerabatPemohon agar menghadirkanSalman Alfarizi(debitur ) yang telahmelunasikewajibannnya) kekantorTermohon dan sesampainyadebitursalmanAlfarizi di kantorTermohon, laluTermohonmeminta Salman AfariziuntukmenandatanganiBerita Acara penyerahanbarangbuktiberupauang yang telahditarik oleh TermohondariKas Bank Syariah danselanjutnyaTermohonmelakukan framing melalui media seolah–olahatasnamadebiturtersebutmenyerahkanbarangbukti yang merupakanhasilkejahatan, padahalsenyatanyatidakdemikian, karenafaktanyaTermohonlah yang menariksetoranpembayarantersebutdari Kas BSI, halitudilakukanTermohondan agar seolah-olahTermohonmemilikibarangbukti dan anehnyaTermohonmenyatakandalamBerita Acara Penyitaan dan mengumumkanke media bahwapelakukorupsitelahmenyerahkanbarangbuktikepadaTermohon yang merupakanhasilkejahatankorupsi, padahalkejadian yang sebenarnyatidakdemikian. 3. BahwaperbuatanTermohondemikianadalahjelastidaksesuaidenganhukum dan bahkanadalahsebuahtindakanpenyesatan, haltersebutdilakukan oleh Termohonagar seolah–olahTermohonmemilikikecukupanbuktimeskipunTindakan yang dilakukan oleh termohontersebutadalahmerupakanpelanggaranserius yang dapatmerusakcitra dan reputasipenegakanhukum di Indonesia. BahwamelakukanpenyitaanterhadapbarangbuktiadalahhakdariTermohonselakupenyidik, namunmelakukanpenyitaandengancara – cara yang ditempuh olehTermohonsebagaimanadisebut di atas , sungguhtidakmasukdalamnalar dan akalsehat , terlebihdilakukan oleh penyidikselakupenegakhukum , yang mestinyadalammenjalankanTindakanhukumtidakmenempuhcara – cara yang tidakpatut dan wajar yang dapatmerusakcitrapenegakanhukum di Indonesia. 4. Bahwamenuruthukumesensipenyitaansebagaimanadalam KUHAP Pasal 39 ayat 1 KUHAPmengaturtentangpenyitaanadalah : a. Benda atautagihantersangkaatauterdakwa yang seluruhatausebagiandidugadiperolehdaritindakanpidanaatausebagihasildaritindakpidana. Bahwajelaskriteriasebagaimanadiuraikan di atastidakidentikdenganbarangbukti yang disita oleh Termohonkarenaapa yang disitadari kas Bank BNI adalahmerupakankewajibanpembayarandebituratashutangnya, sehinggajelasbahwatindakanpenyitaan yang dilakukan oleh Termohontersebuttidakadahubungannyadenganhasiltindakpidana.Sebenarnyatujuanutamadilakukanpenyitaanadalah agar barangbuktitidakrusak, musnahataudialihkankepihaklain, namundalamperistiwainitidakdemikian , karena yang disita oleh Termohonadalahsetoran / pembayaran yang merupakankewajibandebitur yang telahmasukke Kas Bank BNI Syariah , sehinggakalaupunitudipandangsebagaibarangbuktimakatidakmungkinlagidapatdikuasai oleh debiturmaupunTermohon, lalukalaubegituuntukapadilakukanpenyitaan ? Bahwajelaspenyitaan yang dilakukan oleh Termohondemikianadalahtidakbenar ,karenanyajikaTermohonmenganggapbahwauang yang telahdisitatersebutadalahsebagaipelengkapuntukmemenuhisekurangkurangnyaduaalatbukti yang cukup, mkapendapatdemikianadalahkeliru dan slahbesarsebabapa yang disitaTermohoontersebutbukanlahbarangbukti yang sesungguhnyaapalagicaramemperolehnyadilakukandengancara yang tidakwajar dan melanggarhukum. PEMOHON DITAHAN TANPA ADANYA PENETAPAN SEBAGAI TERSANGKA 1. BahwaawalnyaPemohondipanggil oleh TermohonuntukdidengarketeranganyasebagaisaksisebagaimanasuratPanggilanNomor : B-65/M.5.35/Fd.2/2/2024 tanggal 16 Pebruari 2024 untukhadir pada pemeriksaanhariSelasa 20 Pebruari 2024. 2. Bahwapanggilantersebutdihadiri oleh Pemohon dan pada tepat pada jam 10. Wibmulaidilakukanpemeriksaanhinggaberlanjutke sore hari jam 18.00 Wib, dansetelahmenungguhinggalarutmalamyaitukira – kirapada jam 22.00 WIB TermohonmenyodorkansuratkepadaPemohon yang ternyataisinyaadalahsuratpenetapansebagaitersangkayaituPenetapanNomor : 03/M.05.35/Fd.2/02/2024 tertanggal 20 Pebruari 2024. Terakhirdiketahuibahwanomorsurat dan tanggal yang samaadalahdipergunakankepadatersangka lain yaitu yang bernama TEGUH LAKSONO. 3. Bahwamaknapenomorandalamsebuahsuratresmiadalahkode yang tercantumdalambagiansurat yang bertujuanuntukmemberikanidentitas dan mengikat pada objek yang dituju, sehinggabilamanaadasuatusurat yang diterbitkan oleh suatuinstansitanpadisertainomormakasipenerimasuratataupihak yang ditujudalamsurattersebutberhakuntukmengabaikannya, seolah – olahsurattanpanomortersebuttidakada. 4. Bahwafaktanya Surat PenetapanTersangkaberikut yang diserahkankepadaPemohonyaituNomor : 03/M.05.35/Fd.2/02/2024 tertanggal 20 Pebruari 2024atasnama SUBEKI Bin KASTUBI adalahnomor yang samaberikutsemuakodesertatanggalterbit yang diberikankepadatersangka yang yang lain yang bernama TEGUH LAKSONO. 5. Bahwadengan 100 persenidentiknyasuratpenetapan yang diberikankepadaPemohondan tersangka lain yang bernama TEGUH LAKSONO, mulaidarinomor, kode – kode, titik dan garis miring yang terteradalamsurat , makamenjadibias dan tidakjelassiapakahsebenarnyaobjek yang ditujudarikedua orang tersebutapakahPemohonsendiriataukah TEGUH LAKSONO.DalamkeadaandemikianmakaPemohonberanggapanbahwapenetapan status tersangkadalamsurattersebuttidakdapatdipakaikepadaPemohonbegitupun juga kepadaTersangka TEGUH LAKSONO. Sehinggakekeliruan palingmendasarsepertiinidikwalifisirsebagaicacathukum yang fatal yang berakibat SuratPenetapanTersangkakepadadiriPemohon yang diterbitkan oleh TermohonyaituNomor : 03/M.05.35/Fd.2/02/2024 tertanggal 20 Pebruari 2024dianggapTIDAK PERNAH ADA, padahaldengansurattersebutTermohontelahmelakukanpenahananatasdiriPemohonsejaktanggal 20 Pebruari 2024. Bahwadarifaktademikian,makadapatdipastikanbahwaPemohontelahditahan oleh Termohondalamkeadaanstatus Pemohonyang bukansebagaitersangka.BahkanjikaTermohonberdalih MakajikademikianpenahananterhadapPemohon yang tanpadidahuluidengansuratPenetapansebagaitersangka ,makaberakibatpenahanan yang telahdilakukan oleh TermohonkepadaPemohonmenjaditidaksah, bahkandikwalifirmerupakanTindakan yang sewenang – wenang yang berakibatmenimbulkankerugian pada Pemohon, sehingga oleh karenanyaPemohonharussegera pula dikeluarkandaritahanan. PENYIDIKAN DAN PENETAPAN STATUS TERSANGKA PADA DIRI PEMOHON SERTA PENAHANAN TIDAK SAH KARENA MELANGGAR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI NO. 130/PUU-XIII/2015 TGL 11 JANUARI 2017 BahwaMahkamahKonstitusitelahmemperluaskewenangan hakim praperadilanmelaluiPutusanMahkamahKonstitusi No. 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017, sebagaimanadisebutkan di atasyaitumengenaikewajibanpenyidikuntukmenyampaikan SPDP kepadaPenuntutUmum, kepadapelapor dan terlapor. BahwaterbitnyaPutusanMahkamahKonstitusiNo. 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017, adalah agar pihak yang ditujudalam SPDP tersebut in casupemohonsebagaiterlapordapatmempersiapkandiriterutamadalamhalmencari dan mengumpulkan data – data yang berkaitandengantuduhankepadadirinya demi kepentinganpembelaanterhadapnya, sebabkemungkinanakibatterburuk yang akandialami oleh terlapordalamsuatuperkarapidanaberujung pada penetapantersangka dan bahkanpenahanan , karenanyajikasekiranyaseorangterlapormemilikiwaktu yang cukup dan denganwaktuyang cukuptersebutterlapordapatmempersiapakandirinyauntukmembeladirinyadengancaramendapatkan data – data yang lengkapsepertipengumpulanbukti – buktimakaefekSprindikyaituberupapenetapantersangkadan / ataupenahananbisadihindari.Makainilah yang merupakandasarpertimbanganditerbitkanputusanmahamahkonstitusitersebut. Dalamperistiwahukum yang terjadipada PemohondimanaPemohonbarumendapatkan SPDP pada tanggal 20 Pebruari 2024 , yang mana halinitelahmelanggarPutusanMahkamahKonstitusi No. 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017, mengenaikewajibanpenyidikuntukmenyampaikan SPDP kepadajaksapenuntutumum, pelapor danterlaporyaitumaksimal7 harisejakSprindikditerbitkan. Dalampekara a quo penyidiktelahmengeluarkanSprindikNomor: 04/M.05.35/Fd.0/02/10/2023 tanggal16 Oktober 2023namundalamkenyatannya SPDP barudiberikankepadaPemohon pada saatpenetapan status tersangka dan penahanankepadaPemohonyaitutepatanya pada tanggal 20 Pebruari 2024. MakajikadihitungsejaktanggalterbitnyaSprindikNomor: 04/M.05.35/Fd.0/02/10/2023 yaitu pada tanggal 16 Oktober 2023, mestiyaPermohonsudahharusmenyerahkan SPDP tersebutselambat – lambatnya pada tanggal 23 Oktober 2023 yaitumaksimal 7 harisejaktanggalterbitnyaSprindik , namunkenyataannyaTermohonbarumenyerahkanSPDP kepadaPemohon pada tanggal 20 Pebruari 2024 , yang artinyapenyerahan SPDP tersebuttelahmelanggarPutusanMahkamahKonstitusi 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017.Makadengandemikiandapatdikatakanbahwapenyerahan SPDP yang melanggarketentuanPutusanMahkamahKonstitusisebagimanadisebutkan di atasmengakibatkanpenetapan status tersangkasertapenahanankepadaPemohontidaksah. Bahwadengandemikiandariargumentasiyuridis di atasmakaadalahberalasanhukumPengadilan Negeri Sumenep agar menerima dan mengabulkanseluruhpermohonanPemohonyaitumenyatakanpenyidikantidaksahataubatal demi hukumatasdiriPemohon, menyatakanpenetapan status sebagaitersangka dan penahananterhadapPemohonharusdinyatakantidaksahataubatal demi hukumdan memerintahkanTermohonuntukmengeluarkanPemohondaridalamtahanan, sertamemerintahkankepadaTermohonuntukmenghentikanpenyididikanatasdiriPemohon, lebihlanjut agar menyatakanbahwatidaksahsegalapenetapanlebihlanjut yang dikeluarkan oleh Termohonterkait status tersangkaPemohon. Bahwa dari seluruh dalil–dalil yang diuraikan diatas dengan ini Pemohon mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Sumenep agar kiranya dapat memutuskan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan “PraPeradilan” Pemohon (Bapak Subeki)untukseluruhnya, 2. Menyatakan penetapan Tersangka Pemohon ( Subeki ) Nomor : 03/M.05.35/Fd.2/02/2024 dan PerintahPenahanan No. Print-01/M.5.35/Fd.2/02/2024 masing – masingtertanggal 20 Pebruari 2024 dan Surat PerintahPenyidikanNomor: Print-04/M.5.35/Fd.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023 yang diterbitkan Termohon tidak berdasar hukum dan harus dinyatakan . tidak sah dan batal demi hukum. 3. MemerintahkanTermohon oleh karenanyauntukmengeluarkanPemohondaritahanan. 4. Menyatakan oleh karena penetapan Tersangka Pemohon (Subeki ) Nomor : 03/M.05.35/Fd.2/02/2024 dan PerintahPenahanan No. Print-01/M.5.35/Fd.2/02/2024 masing – masingtertanggal 20 Pebruari2024 , dan Surat PerintahPenyidikanNomor: Print-04/M.5.35/Fd.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023 tidak sah dan batal demi hukum , maka penyidik harus diperintahkan untuk menghentikan penyidikan. 5. Menyatakan batal demi hukum seluruh surat – surat dan atau dokumen – dokumen, termasuk produk – produklebihlanjut , yang berkaitan dengan penetapan Tersangka Pemohon.
A tau Apabila Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Sumenepberpendapat lain makamohonputusan yang seadil - adilnya.( etaequoa et bono )
Sumenep,15 Maret 2024 Hormat Kami, KuasaPemohon
JONNER SIPANGKAR, SH.
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |