Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Smp Hotimah Mantri PT BRI Tbk Unit Bluto 1.Sunarwi
2.Ruhmani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hotimah Mantri PT BRI Tbk Unit Bluto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sunarwi
2Ruhmani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 88.746.599,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika seluruh sisa pinjaman tanpa syarat kepada Penggugat sebesar Rp. 88.746.599, (Delapan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 76.142.017 (Tujuh Puluh Enam Juta Seratus Empat Puluh Dua Ribu Tujuh Belas Rupiah) ditambah bunga sebesar 12.604.582 ( Dua Belas Juta Enam Ratus Empat Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah), ditambah pinalty sebesar Rp. 0, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak