Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.B/2024/PN Smp SLAMET PUJIONO,S.H ASIR HUSAIN RIFANI Als IFAN Bin SUWARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 170/Pid.B/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1172/M.5.35/EUH.2/IX/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SLAMET PUJIONO,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASIR HUSAIN RIFANI Als IFAN Bin SUWARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

.       Dakwaan

 

KESATU

Bahwa terdakwa ASIR HUSAINI RIFANI Alias IFAN Bin SUWARDI, pada tanggal 10 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Lagundi Timur RT/RW 03/01 Desa lembung Timur Kecamatan Lenteng  Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada tanggal 10 Maret 2024 terdakwa Asir Husaini Rifani Alias Ifan Bin Suwardi datang ke rumah saksi Moh Herlan yang beralamat di Dusun Lagundi Timur RT/RW 03/01 Desa lembung Timur Kecamatan Lenteng  Kabupaten Sumenep, lalu terdakwa mengatakan akan menyewa mobil milik saksi Moh Herlan untuk dipergunakan sendiri dan terdakwa membayar uang sewa sebesar Rp. 600.000,- dengan jangka waktu sewa selama dua hari, dimana perkataan terdakwa yang akan menyewa mobil milik saksi Moh Herlan tersebut tidak benar karena terdakwa akan menggadaikan mobil milik saksi Moh Herlan tersebut kepada orang lain dengan tujuan agar terdakwa mendapatkan uang gadai yang akan terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, selanjutnya atas perkataan terdakwa yang akan menyewa mobil dan telah membayar sewa mobil tersebut membuat saksi Moh Herlan tergerak hatinya untuk menyewakan mobilnya kepada terdakwa, dan setelah menerima penyerahan mobil tersebut, tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Moh Herlan, pada tanggal 11 Maret 2024 terdakwa menggadaikan mobil milik saksi Moh Herlan tersebut kepada saudara Sahrawi di rumah saudara Sahrawi dengan alamat Desa Andulang Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep seharga Rp. 38.000.000,- yang mana uang tersebut terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Moh Herlan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 147.000.000,-.

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ----------------

 

ATAU

        KEDUA

Bahwa terdakwa ASIR HUSAINI RIFANI Alias IFAN Bin SUWARDI, pada tanggal 11 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Desa Andulang Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dan barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada tanggal 10 Maret 2024 terdakwa Asir Husaini Rifani Alias Ifan Bin Suwardi datang ke rumah saksi Moh Herlan yang beralamat di Dusun Lagundi Timur RT/RW 03/01 Desa lembung Timur Kecamatan Lenteng  Kabupaten Sumenep, lalu terdakwa mengatakan akan menyewa mobil milik saksi Moh Herlan untuk dipergunakan sendiri dan terdakwa membayar uang sewa sebesar Rp. 600.000,- dengan jangka waktu sewa selama dua hari, selanjutnya saksi Moh Herlan menyewakan mobilnya kepada terdakwa, dan setelah menerima penyerahan mobil tersebut, tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Moh Herlan, pada tanggal 11 Maret 2024 terdakwa menggadaikan mobil milik saksi Moh Herlan tersebut kepada saudara Sahrawi di rumah saudara Sahrawi dengan alamat Desa Andulang Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep seharga Rp. 38.000.000,- yang mana uang tersebut terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Moh Herlan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 147.000.000,-.

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya