Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Smp Akhmad Edy Jhatmiko 1.Alfi Kurniati
2.Syeh
3.Okti Suhaidah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Smp
Tanggal Surat Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Akhmad Edy Jhatmiko
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr (C). YOLIES YONGKY NATA, S.H.I.,M.H.,M.Pd.I.,CM.,C.NSP.Akhmad Edy Jhatmiko
Tergugat
NoNama
1Alfi Kurniati
2Syeh
3Okti Suhaidah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD HISYAM, SHOkti Suhaidah
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep
2Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan tergugat III merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan Akta Jual Beli No. 258/02/JB/2007 tanggal 12-11-2007 tidak sah, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan batal segala bentuk peralihan hak atas tanahdari Penggugat kepada almarhum Beni Dedi Susanto
  5. Menyatakan batal segalabentuk peralihan hak dan penerbitan sertifikat darialmarhum Beni Dedi Susanto kepada tergugat I
  6. Menyatakan bahwa Akta Jual Beli PPAT DR.SJAIFUR RAHMAN, S.H.,M.H., nomor 268/10/AJB/2015 tanggal 06-05-2015antara almarhum Beni Dedi Susanto dengan Tergugat I (Alfi Kurniati) yang menjadi dasar pengalihan hak atas objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena berasal dari perbuatan melawan hukum dan pengalihan hak yang tidak sah.
  7. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk mencoret dan membatalkan sertifikat atasnama Tergugat I dari buku tanah dan daftar umum.
  8. Memerintahkan Turut tergugat I untuk mengembalikan status hukum atas bidang tanah tersebut kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah.
  9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep) untuk:
    1. Memberikan keterangan resmi mengenai data kependudukan atas nama Akhmad Edy Jhatmiko, NIK 3529012804740006, sesuai sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) dan database biometrik (BIAK).
    2. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk memberikan keterangan resmi tertulis dan/atau lisan di persidangan mengenai apakah dokumen KTP yang digunakan dalam AJB No. 258/02/JB/2007 merupakan dokumen resmi yang pernah diterbitkan atas nama Akhmad Edy Jhatmiko sesuai data kependudukan nasional.
    3. Memberikan keterangan resmi administratif bahwa di Kabupaten Sumenep hanya terdapat satu individu dengan nama dan NIK sebagaimana dimiliki oleh Penggugat, dan bahwa tidak ada perekaman ganda atas nama tersebut.
  10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar:
    • Rp900.000.000 (Sembilan ratus juta rupiah) kerugian materiil, kerugian ini di dasarkan pada harga nilai pasaran rumah penggugat yang di tempati tergugat I  karena letaknya di pinggir jalan dan masih pinggiran kota
    • Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) kerugian imateriil, kerugian ini di dasarkan karena selama penggugat berada di sumenep dan tidak bisa menempati rumah penggugat, penggugat menyewa rumah, dan ketidaktenangan penggugat dengan anak serta istri penggugat karena mereka harus berpindah pindah tempat tinggal, ketidak tenangan tersebut menimbulkan tekanan mental kepada penggugat.
  11. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas:
    1. Sebidang tanah dan bangunan milik Penggugat yang saat ini dikuasai secara melawan hukum oleh Tergugat I (Alfi Kurniati), yang terletak di DesaParsanga, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 602, Surat Ukur No. 3169/1999 tanggal 11-11-1999, seluas 195 m?2;, dengan batas-batas:
  12. Sebelah Utara: Jalan raya
  13. Sebelah Selatan: Aliran sungai irigasi
  14. Sebelah Barat: Tanah milik Jumal / Hasan Junaidi
  15. Sebelah Timur: Tanah Milik Abd Gaffar
    1. Kantor milik Tergugat II (Notaris Syeh) yang terletak di Jl. DR. Cipto No.26, Gudang, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, sebagai jaminan eksekusi atas tanggung jawab hukum Notaris yang  menyebabkan timbulnya kerugian terhadap Penggugat.
    2. Satu unit rumah tinggal milik Tergugat III (Okti Suhaidah) yang terletak di Dusun Perreng Tale, RT 001/RW 005, Desa Parsanga, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, sebagai jaminan pembayaran ganti kerugian apabila gugatan dikabulkan.
  16. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp200.000 (Dua Ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan amar putusan
  17. Menyatakan bahwa apabila Para Tergugat lalai atau tidak melaksanakan kewajiban pembayaran ganti rugi sebagaimana tersebut dalam putusan ini, maka terhadap objek-objek yang telah diletakkan sita jaminan sebagaimana amar di atas, dapat dilakukan eksekusi melalui pelelangan umumsesuai ketentuan hukum yang berlaku yang akan di bayarkan untuk pelunasan ganti kerugian kepada Penggugat.
  18. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet,banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  19. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

atau

Jika Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak