Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa HAZI ANDIKA PUTRA Bin MISNAI, pada hari Sabtu, tanggal 11 Juli 2020,  sekitar Jam 20.30 wib, bertempat di toko Barokah milik terdakwa di Desa Bumbungan Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, sebuah warung / toko atau tempat lainnya yang dengan sengaja menyediakan minum – minuman yang mengandung alkohol untuk di pakai tidak sebagaimana mestinya atau seseorang yang diketahui melakukan minum minuman beralkohol baik di tempat – tempat tertentu, warung maupun tempat lain sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak lain yang di sebabkan karena hilang kesadaran ( mabuk ), adapun uraian peristiwanya sebagai berikut :
Â
Berawal ketika Tim Jokotole Satsabhara Polres Sumenep melaksanakan kegiatan rutin yaitu Patroli ke daerah Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa Toko Barokah milik terdakwa telah menjual beberapa macam minuman beralkohol yang memabukkan selanjutnya Tim Jokotole Satsabhara Polres Sumenep mendatangi Toko Barokah milik terdakwa benar terdakwa telah menjual minum minuman beralkohol setelah Tim Jokotole Satsabhara Polres Sumenep melakukan penggeledahan ditemukan beberapa minuman keras berupa 24 botol minuman keras jenis anggur merah merk orang tua, 16 botol minuman keras jenis anggur kolesom merk orang tua, 12 botol minuman keras jenis beer merk prost, 2 botol minuman keras jenis beer merk Bintang selanjutnya di tanyakan ijin dari pihak yang berwenang terdakwa tidak dapat menunjukkannya kemudian terdakwa bersama barang buktinya di bawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Â
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 Jo. Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 03 tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum. |