Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
180/Pid.B/2024/PN Smp | R TEDDY ROOMIUS, S.H. | FAIROSUL UMAM Als FERI Bin SAFIUDDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
Nomor Perkara | 180/Pid.B/2024/PN Smp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.1268/M.5.35/EKU.2/IX/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan.
Kesatu Bahwa ia terdakwa FAIROSUL UMAM ALS. FERI BIN SAFIUDIN bersama-sama dengan saksi MOH. RADIT AL ZAHRONI ALS. ADIT BIN SAHRATUN (displit/ berkas tersendiri ) pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2024, sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di Jembatan Palampang alamat Dusun Palampang Desa Cempaka Kec. Pasongsongan Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang , jika kekerasan mengakibatkan luka . Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2024, sekira pukul 12.00 Wib saksi korban NOFAN FEBRIYANTO ditelphone oleh FAIROSUL UMAM ALS. FERI BIN SAFIUDIN untuk datang ke Jembatan Palampang alamat Dusun Palampang Desa Cempaka Kec. Pasongsongan Kab. Sumenep, untuk menyelesaikan permasalahan jaga toko di Jakarta. Selanjutnya saksi korban NOFAN FEBRIYANTO menuju ke Jembatan tersebut. Sesampainya di jembatan Palampang saksi korban NOFAN FEBRIYANTO turun dari sepeda motornya dan menghampiri terdakwa FAIROSUL UMAM ALS. FERI BIN SAFIUDIN yang waktu itu berada di bawah jembatan (Sungai), lalu saksi korban NOFAN FEBRIYANTO dan terdakwa FAIROSUL UMAM ALS. FERI BIN SAFIUDIN membahas masalah jaga toko tersebut karena terjadi kerugian, lalu meminta kepada terdakwa FAIROSUL UMAM ALS. FERI BIN SAFIUDIN untuk menanggung kerugian tersebut berdua, namun terdakwa FAIROSUL UMAM ALS. FERI BIN SAFIUDIN tidak mau dengan alasan selama jaga toko, terdakwa FAIROSUL UMAM ALS. FERI BIN SAFIUDIN tidak menerima gaji. Selanjunya terdakwa FAIROSUL UMAM ALS. FERI BIN SAFIUDIN naik ke atas pinggir sungai didekat jembatan dengan alasan mengambil rokok sedangkan saksi korban NOFAN FEBRIYANTO berpamitan untuk pulang duluan namun terdakwa FAIROSUL UMAM ALS. FERI BIN SAFIUDIN menyuruh menunggu sebentar, saat itu saksi korban NOFAN FEBRIYANTO naik keatas sungai, sesampainya diatas tiba tiba terdakwa FAIROSUL UMAM ALS. FERI BIN SAFIUDIN mendekat kearah saksi korban NOFAN FEBRIYANTO dan ketika itu ada SAMSUL dan SOBRI melintas dan berhenti melihat saksi korban NOFAN FEBRIYANTO , lalu SAMSUL bertanya kepada saksi korban NOFAN FEBRIYANTO ada apa FAN mau dipukul kamu FAN, lalu saksi korban NOFAN FEBRIYANTO menjawab “masalah toko SUL”, lalu saksi korban NOFAN FEBRIYANTO menjelaskan kepada SAMSUL tentang permasalahan tersebut, namun terdakwa FAIROSUL UMAM ALS. FERI BIN SAFIUDIN emosi tidak terima dengan penjelasan saksi korban NOFAN FEBRIYANTO dan langsung memukul kearah perut saksi korban NOFAN FEBRIYANTO sehingga saksi korban NOFAN FEBRIYANTO mengerang kesakitan lalu terdakwa FAIROSUL UMAM ALS. FERI BIN SAFIUDIN memukul lagi menggunakan tangan kiri mengenai wajah kanan saksi korban NOFAN FEBRIYANTO, seketika itu datang saksi MOH. RADIT AL ZAHRONI ALS. ADIT BIN SAHRATUN (displit/ berkas tersendiri ) yang berada dibelakang membantu memukul mengenai punggung berkali kali ke saksi korban NOFAN FEBRIYANTO sehingga saksi korban NOFAN FEBRIYANTO jatuh , lalu terdakwa FAIROSUL UMAM ALS. FERI BIN SAFIUDIN kembali menginjak bahu sebelah kanan saksi korban NOFAN FEBRIYANTO , lalu SAMSUL berusaha melerai menyuruh terdakwa FAIROSUL UMAM ALS. FERI BIN SAFIUDIN untuk berhenti dan disuruh pulang, lalu menolong saksi korban NOFAN FEBRIYANTOuntuk pulang.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut ,saksi NOFAN FEBRIYANTO sesuai dengan Visum Et Repertum No.03/VI/2024 tertanggal 13 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Diah Rosah Pratiwi selaku dokter pada Pusksmas Pasongsongan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Lengan tangan kiri luka gores dengan panjang dua sentimeter
Kesimpulan :
Akhirnya saksi korban NOFAN FEBRIYANTO melapor ke Polsek Pasongsongan.
Atau Kedua
Bahwa ia terdakwa FAIROSUL UMAM ALS. FERI BIN SAFIUDIN bersama-sama dengan saksi MOH. RADIT AL ZAHRONI ALS. ADIT BIN SAHRATUN (displit/ berkas tersendiri ) pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2024, sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di Jembatan Palampang alamat Dusun Palampang Desa Cempaka Kec. Pasongsongan Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, melakukan penganiayaan , yang melakukan ,yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan . Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2024, sekira pukul 12.00 Wib saksi korban NOFAN FEBRIYANTO ditelphone oleh FAIROSUL UMAM ALS. FERI BIN SAFIUDIN untuk datang ke Jembatan Palampang alamat Dusun Palampang Desa Cempaka Kec. Pasongsongan Kab. Sumenep, untuk menyelesaikan permasalahan jaga toko di Jakarta. Selanjutnya saksi korban NOFAN FEBRIYANTO menuju ke Jembatan tersebut. Sesampainya di jembatan Palampang saksi korban NOFAN FEBRIYANTO turun dari sepeda motornya dan menghampiri terdakwa FAIROSUL UMAM ALS. FERI BIN SAFIUDIN yang waktu itu berada di bawah jembatan (Sungai), lalu saksi korban NOFAN FEBRIYANTO dan terdakwa FAIROSUL UMAM ALS. FERI BIN SAFIUDIN membahas masalah jaga toko tersebut karena terjadi kerugian, lalu meminta kepada terdakwa FAIROSUL UMAM ALS. FERI BIN SAFIUDIN untuk menanggung kerugian tersebut berdua, namun terdakwa FAIROSUL UMAM ALS. FERI BIN SAFIUDIN tidak mau dengan alasan selama jaga toko, terdakwa FAIROSUL UMAM ALS. FERI BIN SAFIUDIN tidak menerima gaji. Selanjunya terdakwa FAIROSUL UMAM ALS. FERI BIN SAFIUDIN naik ke atas pinggir sungai didekat jembatan dengan alasan mengambil rokok sedangkan saksi korban NOFAN FEBRIYANTO berpamitan untuk pulang duluan namun terdakwa FAIROSUL UMAM ALS. FERI BIN SAFIUDIN menyuruh menunggu sebentar, saat itu saksi korban NOFAN FEBRIYANTO naik keatas sungai, sesampainya diatas tiba tiba terdakwa FAIROSUL UMAM ALS. FERI BIN SAFIUDIN mendekat kearah saksi korban NOFAN FEBRIYANTO dan ketika itu ada SAMSUL dan SOBRI melintas dan berhenti melihat saksi korban NOFAN FEBRIYANTO , lalu SAMSUL bertanya kepada saksi korban NOFAN FEBRIYANTO ada apa FAN mau dipukul kamu FAN, lalu saksi korban NOFAN FEBRIYANTO menjawab “masalah toko SUL”, lalu saksi korban NOFAN FEBRIYANTO menjelaskan kepada SAMSUL tentang permasalahan tersebut, namun terdakwa FAIROSUL UMAM ALS. FERI BIN SAFIUDIN emosi tidak terima dengan penjelasan saksi korban NOFAN FEBRIYANTO dan langsung memukul kearah perut saksi korban NOFAN FEBRIYANTO sehingga saksi korban NOFAN FEBRIYANTO mengerang kesakitan lalu terdakwa FAIROSUL UMAM ALS. FERI BIN SAFIUDIN memukul lagi menggunakan tangan kiri mengenai wajah kanan saksi korban NOFAN FEBRIYANTO, seketika itu datang saksi MOH. RADIT AL ZAHRONI ALS. ADIT BIN SAHRATUN (displit/ berkas tersendiri ) yang berada dibelakang membantu memukul mengenai punggung berkali kali ke saksi korban NOFAN FEBRIYANTO sehingga saksi korban NOFAN FEBRIYANTO jatuh , lalu terdakwa FAIROSUL UMAM ALS. FERI BIN SAFIUDIN kembali menginjak bahu sebelah kanan saksi korban NOFAN FEBRIYANTO , lalu SAMSUL berusaha melerai menyuruh terdakwa FAIROSUL UMAM ALS. FERI BIN SAFIUDIN untuk berhenti dan disuruh pulang, lalu menolong saksi korban NOFAN FEBRIYANTOuntuk pulang.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut ,saksi NOFAN FEBRIYANTO sesuai dengan Visum Et Repertum No.03/VI/2024 tertanggal 13 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Diah Rosah Pratiwi selaku dokter pada Pusksmas Pasongsongan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Lengan tangan kiri luka gores dengan panjang dua sentimeter
Kesimpulan :
Akhirnya saksi korban NOFAN FEBRIYANTO melapor ke Polsek Pasongsongan.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo.Pasal 55 Ayat (l) ke.1 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |