Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2025/PN Smp HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H. AMRULLAH Bin H. BAIHAQI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 28/Pid.B/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.240/M.5.35/EOH.2/II/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRULLAH Bin H. BAIHAQI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

---------Bahwa Terdakwa AMRULLAH Bin H. BAIHAQI (ALM)pada hari Senin tanggal 05Agustus 2024 sekitar pukul01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Dusun Pesisir RT 006 RW 001 Desa Prenduan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB pada saat itu Saksi SONIA MAILANI berada di dalam rumahnya yang beralamat di Dusun Pesisir RT 006 RW 001 Desa Prenduan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, Terdakwa AMRULLAH Bin H. BAIHAQI (ALM)tiba-tiba mengetuk pintu namun tidak di bukakan pintunya oleh Saksi SONIA MAILANI dan kemudian Terdakwa AMRULLAH Bin H. BAIHAQI (ALM)pergi meninggalkan rumah Saksi SONIA MAILANI. Saksi SONIA MAILANI kemudian menghubungi Saksi RUSDAN SABQI dikarenakan merasa takut akan kedatangan Terdakwa AMRULLAH Bin H. BAIHAQI (ALM), sekitar pukul 23.30 WIB Saksi RUSDAN SABQI datang kerumah Saksi SONIA MAILANI dan tertidur di rumah Saksi SONIA MAILANI. 
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa AMRULLAH Bin H. BAIHAQI (ALM) datang lagi ke rumah Saksi SONIA MAILANI dan langsung masuk ke dalam rumah Saksi SONIA MAILANI dengan cara memanjat tembok rumah, pada saat berada di ruang tamu rumah Saksi SONIA MAILANI, Terdakwa AMRULLAH Bin H. BAIHAQI (ALM) melihat Saksi RUSDAN SABQI dan hal itu membuat Terdakwa AMRULLAH Bin H. BAIHAQI (ALM)marah-marah sambil mengeluarkan senjata tajam berupa sebuah pisau. Saksi SONIA MAILANI kemudian sempat beradu argument dengan Terdakwa AMRULLAH Bin H. BAIHAQI (ALM), pada saat itu Terdakwa AMRULLAH Bin H. BAIHAQI (ALM)berusaha melakukan penganiayaan kepada Saksi RUSDAN SABQI akan tetapi Saksi SONIA MAILANI berusaha menghalangi dengan memegang tangan Terdakwa AMRULLAH Bin H. BAIHAQI (ALM)yang pada saat itu memegang sebilah pisau, sehingga Terdakwa AMRULLAH Bin H. BAIHAQI (ALM)memukul Saksi SONIA MAILANI sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai pelipis mata sebelah kiri kemudian Terdakwa AMRULLAH Bin H. BAIHAQI (ALM)juga mengigit tangan kanan Saksi SONIA MAILANI hingga mengeluarkan darah.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi SONIA MAILANI berdasarkan  hasil pemeriksaan di dalam Surat Visum Et Repertum (VER) Nomor : 445/141/435.102.115/VII/2024 tanggal 05 Agustus 2024 pada pemeriksaan ditemukan luka lecet pada dahi kanan kurang lebih tiga centimeter, Luka lecet pelipis mata kiri kurang lebih dua centimeter, Lebam dikepala bagian belakang kurang lebih tiga centimeter, Memar dihidung kurang lebih satu centimeter, Luka lecet pada tangan kanan kurang lebih tiga centimeter.

 

  • Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya