Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2025/PN Smp SURYA RIZAL HERTADY, S.H. MOHAMMAD ARSAN Als ARSAN Bin ABON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 76/Pid.B/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.581/M.5.35/Eku.2/V/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA RIZAL HERTADY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD ARSAN Als ARSAN Bin ABON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Syaiful Bahri,Ap.,SH.,Herman Wahyudi, SH.,Zubairi, SH.MOHAMMAD ARSAN Als ARSAN Bin ABON
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :
--------Bahwa terdakwa MOHAMMAD ARSAN Als ARSAN BIN ABON, pada hari dan tanggal tidak diingat lagi pada bulan April tahun 2019 sekira pukul 08.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2019, bertempat di PKBM Madilaut desa Sapekan kec.sapekan kab.sumenep, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya, sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 
•    Bahwa berawal pada bulan April tahun 2019 sekira pukul 08.00 saksi ABD HAYAT datang bersilaturrahmi kerumah DUL SIAM (Anggota Dewan Sumenep) karena sama-sama dari kepulauan sapeken, sesampainya di dirumah DUL SIAM alamat Kel. Bangselok Kec. Kota Kab. Sumenep, sudah ada terdakwa MOHAMMAD ARSAN, kemudian saksi ABD. HAYAT, DUL SIAM dan terdakwa MOHAMMAD ARSAN mengobrol lalu DUL SIAM berkata kepada saksi ABD. HAYAT untuk dicarikan jalur supaya ARSAN bisa ikut ujian dan mendapatkan ijazah kejar paket B (setara SMP) karena dibutuhkan untuk syarat pencalonan Kades tahun 2019, hingga akhirnya saksi ABD. HAYAT menelpon saksi HALIM RIDWAN (Ketua PKBM “Madilaut”) dimana pada saat itu saksi HALIM RIDWAN berkata iya bisa masih ada peluang ikut ujian tahun 2019 dengan syarat menyerahkan fotocopy KK dan fotocopy Ijazah terakhir serta uang adminitrasi sebesar Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi ABD. HAYAT langsung berkata kepada terdakwa MOHAMMAD ARSAN Als ARSAN tentang persyaratan tersebut yang mana terdakwa MOHAMMAD ARSAN Als ARSAN menyetujuinya dan langsung menyerahkan persyaratan tersebut serta memberikan uang tunai Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah), lalu saksi ABD. HAYAT pulang sedangkan terdakwa MOHAMMAD ARSAN Als ARSAN masih ada dirumah saksi DUL SIAM ;
•    Selanjutnya pada saat saksi ABD. HAYAT pulang ke Sapeken menghubungi saksi HALIM RIDWAN untuk menyerahkan fotocopy dokumen dan uang adminitrasi yang diminta oleh saksi HALIM RIDWAN setelah itu saksi ABD. HAYAT pulang, selanjutnya pada bulan Juli 2019 pada saat saksi ABD. HAYAT berada dirumah tiba tiba ditelpon oleh saksi DUL SIAM berkata bahwa ijazah kejar paket B milik terdakwa MOHAMMAD ARSAN Als ARSAN tolong ambilkan di saksi HALIM RIDWAN, setelah itu saksi ABD. HAYAT langsung menemui saksi HALIM RIDWAN dan meminta ijazah kejer paket B atas nama ARSAN tersebut, setelah itu saksi ABD. HAYAT langsung menemui terdakwa MOHAMMAD ARSAN Als ARSAN di Kangayan dan menyerahkan ijazah kejar paket B tersebut ;
•    Bahwa  pada tanggal 12 Mei 2019 saksi  HAIRUL ALIM bersama dengan, saksi TAUFIK dan saksi HERMAN mengawasi sambil lalu membantu mengoprasikan komputer dalam pelaksanaan ujian Nasional bertempat di SMAN 1 Sapeken bagi siswa PKBM “MADILAUT” (Palaksanaan ujian secara online), dimana pada saat itu saksi HAIRUL ALIM tidak melihat terdakwa MOHAMMAD ARSAN mengikuti ujian, selanjutnya pada bulan April 2019 saksi HALIM RIDWAN (Ketua PKBM Madilaut) menyerahkan daftar nama-nama dan tanggal masuk sekolah, lalu menyuruh saksi HAIRUL ALIM untuk mencatat nama - nama tersebut di buku Induk Sekolah PKBM Madilaut, sehingga saksi HAIRUL ALIM langsung menulis nama-nama tersebut sesuai data urutan yang diberikan oleh saksi HALIM RIDWAN dalam data nama tersebut terdapat nama terdakwa MOHAMMAD ARSAN ;
•    Bahwa Blangko Ijazah bersamaan dengan Daftar Nilai Hasil ujian nasional hingga akhirnya saksi menulis data nama yang tertara dalam daftar nilai tersebut ke balngko Ijazah Kejar Paket B, namun kalau ada nama Ganda saksi tidak menulis semua melainkan hanya satu nama saja dan dalam daftar nilai tersebut tidak ada nama terdakwa MOHAMMAD ARSAN, sehingga masih ada sisa blangko yang belum terpakai yang mana blangko tersebut saksi HAIRUL ALIM serahkan lagi kepada saksi HALIM RIDWAN, saksi HAIRUL ALIM menerangkan bahwa beberapa minggu kemudian, saksi HALIM RIDWAN meyerahkan data nama terdakwa MOHAMMAD ARSAN berisi identitas dan nomor ujian dan nomor induk bersama blangko ijazah dan menyuruh agar dimasukkan ke blangko Ijazah Kejar Paket B, namun pada saat itu saksi HAIRUL ALIM menyampaikan kepada saksi HALIM RIDWAN bahwa terdakwa MOHAMMAD ARSAN tidak ikut ujian dan tidak ada di daftar nilai kelulusan, namun saksi HALIM RIDWAN berkata bahwa sudah terima telpon dari Dinas bahwa terdakwa MOHAMMAD ARSAN sudah ikut Ujian susulan, sehingga akhirnya saksi HAIRUL ALIM menulis nama terdakwa MOHAMMAD ARSAN di blangko Ijazah dan  selanjutnya menyerahkan Ijazah tersebut kepada saksi HALIM RIDWAN ;
•    Bahwa syarat yang syah jika seseorang ingin bersekolah dan mendapatkan ijazah Kejar paket B di PKBM Madilaut tahun ajaran 2019 Yaitu siswa tersebut harus mendaftar sebagai siswa di PKBM Madilaut di tahun 2016 (dan tercatat dibuku induk), Kemudian mengikuti porses belajar dari kelas Kelas VII s/d Kelas IX (dibuktikan dengan buku raport dan absensi siswa), lalu pihak PKBM “Madilaut” melalui Operator Mendaftarkan secara online Selanjutnya siswa yang dapat kartu peserta dapat mengikuti ujian nasional secara online dan dinyatakan lulus oleh Dinas Pendidikan, kemudian pihak Dinas Pendidikan mengirimkan Blangko Ijazah Kejar Paket B sesuai siswa yang dinyatakan lulus, selanjutnya sekertaris PKBM menulis di blangko ijazah tersebut sesuai nama siswa yang dinyatakan lulus selanjutnya  ijazah diberikan kepada siswa yang bersangkutan ;
•    Bahwa pada bulan September 2019 sekira pukul 19.00 Wib saksi HALIM RIDWAN menelpon saksi ACH. JAUZA agar datang kerumah HALIM RIDWAN, sehingga pada saat itu saksi  ACH. JAUZA datang menemui saksi HALIM RIDWAN dirumahnya Jalan Adenim Ds. Pabian Kec. Kota Kab. Sumenep dengan maksud menanyakan terkait data siswa atas nama terdakwa MOHAMMAD ARSAN apa sudah dimasukkan, dimana saksi ACH. JAUZA jawab sudah dimasukkan tapi sudah telat/terlambat ;
•    Bahwa saksi HERMAN HIDAYAT diangkat sebagai guru pengajar atau tutor dan mengajar Siswa/warga belajar Kejar Paket B Kelas VII, Kelas VIII dan Kelas IX mengajar mata pelajaran IPS dan PPKN, Yang mana PKBM “MADILAUT” Merupakan sekolah Non Formal Pembelajaran 3 tahun yaitu : Kejar paket A (setingkat SD,Kejar Paket B (setingka SMP), Kejar Paket C (Setingkat SMA) sejak Tahun 2017 sampai 2019 dimana saksi HERMAN HIDAYAT tidak pernah bertatap muka dengan terdakwa MUHAMMAD ARSAN dan tidak pernah menemukan Nama terdakwa MOHAMMAD ARSAN di Absensi dan Daftar peserta Ujian PKBM MADILAUT dari Tahun 2016 sampai dengan tahun 2019
•    Bahwa pada tanggal 29 Mei 2019 bertempat di PKBM Madilaut terdakwa MOHAMMAD ARSAN memasukkan keterangan palsu kedalam akta autentik dan atau Pemalsuan Surat dan menggunakan surat palsu /ijazah palsu, dimana terdakwa MOHAMMAD ARSAN tidak pernah mengikuti ujian nasional di PKBM Madilaut pada tahun ajaran 2019 namun terdakwa MOHAMMAD ARSAN memiliki IJAZAH PAKET B dengan nomor P 296.231.2, nomor peserta ujian  B-19-05-37-0137-0034-7 atas nama ARSAN (terdakwa) yang ditanda tangani oleh saksi HALIM RIDWAN,M.Pd. dan di dalam Ijazah tersebut tertera No. perserta Ujian  atas nama RIFQI KURNIAWAN, dimana tujuan dari pebuatan/penerbitan Ijazah tersebut untuk digunakan oleh terdakwa MOHAMMAD ARSAN sebagai persyaratan pendaftaran Calon kepala Desa kangayan tahun 2019 dan dengan menggunakan  Ijazah tersebut terdakwa MOHAMMAD ARSAN memenuhi persyaratan menjadi calon Kades Kangayan Tahun 2019 dan terpilih menjadi Kepala Desa kangayan 2019 sampai dengan saat ini, sehingga terdakwa MOHAMMAD ARSAN dilaporkan ke pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut.

•    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP.

 

ATAU

KEDUA :
--------Bahwa terdakwa MOHAMMAD ARSAN Als ARSAN BIN ABON, pada hari dan tanggal tidak diingat lagi pada bulan April tahun 2019 sekira pukul 08.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2019, bertempat di PKBM Madilaut desa Sapekan kec.sapekan kab.sumenep, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dann tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, yang dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
•    Bahwa berawal pada bulan April tahun 2019 sekira pukul 08.00 saksi ABD HAYAT datang bersilaturrahmi kerumah DUL SIAM (Anggota Dewan Sumenep) karena sama-sama dari kepulauan sapeken, sesampainya di dirumah DUL SIAM alamat Kel. Bangselok Kec. Kota Kab. Sumenep, sudah ada terdakwa MOHAMMAD ARSAN, kemudian saksi ABD. HAYAT, DUL SIAM dan terdakwa MOHAMMAD ARSAN mengobrol lalu DUL SIAM berkata kepada saksi ABD. HAYAT untuk dicarikan jalur supaya ARSAN bisa ikut ujian dan mendapatkan ijazah kejar paket B (setara SMP) karena dibutuhkan untuk syarat pencalonan Kades tahun 2019, hingga akhirnya saksi ABD. HAYAT menelpon saksi HALIM RIDWAN (Ketua PKBM “Madilaut”) dimana pada saat itu saksi HALIM RIDWAN berkata iya bisa masih ada peluang ikut ujian tahun 2019 dengan syarat menyerahkan fotocopy KK dan fotocopy Ijazah terakhir serta uang adminitrasi sebesar Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi ABD. HAYAT langsung berkata kepada terdakwa MOHAMMAD ARSAN Als ARSAN tentang persyaratan tersebut yang mana terdakwa MOHAMMAD ARSAN Als ARSAN menyetujuinya dan langsung menyerahkan persyaratan tersebut serta memberikan uang tunai Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah), lalu saksi ABD. HAYAT pulang sedangkan terdakwa MOHAMMAD ARSAN Als ARSAN masih ada dirumah saksi DUL SIAM ;
•    Selanjutnya pada saat saksi ABD. HAYAT pulang ke Sapeken menghubungi saksi HALIM RIDWAN untuk menyerahkan fotocopy dokumen dan uang adminitrasi yang diminta oleh saksi HALIM RIDWAN setelah itu saksi ABD. HAYAT pulang, selanjutnya pada bulan Juli 2019 pada saat saksi ABD. HAYAT berada dirumah tiba tiba ditelpon oleh saksi DUL SIAM berkata bahwa ijazah kejar paket B milik terdakwa MOHAMMAD ARSAN Als ARSAN tolong ambilkan di saksi HALIM RIDWAN, setelah itu saksi ABD. HAYAT langsung menemui saksi HALIM RIDWAN dan meminta ijazah kejer paket B atas nama ARSAN tersebut, setelah itu saksi ABD. HAYAT langsung menemui terdakwa MOHAMMAD ARSAN Als ARSAN di Kangayan dan menyerahkan ijazah kejar paket B tersebut ;
•    Bahwa  pada tanggal 12 Mei 2019 saksi  HAIRUL ALIM bersama dengan, saksi TAUFIK dan saksi HERMAN mengawasi sambil lalu membantu mengoprasikan komputer dalam pelaksanaan ujian Nasional bertempat di SMAN 1 Sapeken bagi siswa PKBM “MADILAUT” (Palaksanaan ujian secara online), dimana pada saat itu saksi HAIRUL ALIM tidak melihat terdakwa MOHAMMAD ARSAN mengikuti ujia, selanjutnya pada bulan April 2019 saksi HALIM RIDWAN (Ketua PKBM Madilaut) menyerahkan daftar nama-nama dan tanggal masuk sekolah, lalu menyuruh saksi HAIRUL ALIM untuk mencatat nama - nama tersebut di buku Induk Sekolah PKBM Madilaut, sehingga saksi HAIRUL ALIM langsung menulis nama-nama tersebut sesuai data urutan yang diberikan oleh saksi HALIM RIDWAN dalam data nama tersebut terdapat nama terdakwa MOHAMMAD ARSAN ;
•    Bahwa Blangko Ijazah bersamaan dengan Daftar Nilai Hasil ujian nasional hingga akhirnya saksi menulis data nama yang tertara dalam daftar nilai tersebut ke balngko Ijazah Kejar Paket B, namun kalau ada nama Ganda saksi tidak menulis semua melainkan hanya satu nama saja dan dalam daftar nilai tersebut tidak ada nama terdakwa MOHAMMAD ARSAN, sehingga masih ada sisa blangko yang belum terpakai yang mana blangko tersebut saksi HAIRUL ALIM serahkan lagi kepada saksi HALIM RIDWAN, saksi HAIRUL ALIM menerangkan bahwa beberapa minggu kemudian, saksi HALIM RIDWAN meyerahkan data nama terdakwa MOHAMMAD ARSAN berisi identitas dan nomor ujian dan nomor induk bersama blangko ijazah dan menyuruh agar dimasukkan ke blangko Ijazah Kejar Paket B, namun pada saat itu saksi HAIRUL ALIM menyampaikan kepada saksi HALIM RIDWAN bahwa terdakwa MOHAMMAD ARSAN tidak ikut ujian dan tidak ada di daftar nilai kelulusan, namun saksi HALIM RIDWAN berkata bahwa sudah terima telpon dari Dinas bahwa terdakwa MOHAMMAD ARSAN sudah ikut Ujian susulan, sehingga akhirnya saksi HAIRUL ALIM menulis nama terdakwa MOHAMMAD ARSAN di blangko Ijazah dan  selanjutnya menyerahkan Ijazah tersebut kepada saksi HALIM RIDWAN ;
•    Bahwa syarat yang syah jika seseorang ingin bersekolah dan mendapatkan ijazah Kejar paket B di PKBM Madilaut tahun ajaran 2019 Yaitu siswa tersebut harus mendaftar sebagai siswa di PKBM Madilaut di tahun 2016 (dan tercatat dibuku induk), Kemudian mengikuti porses belajar dari kelas Kelas VII s/d Kelas IX (dibuktikan dengan buku raport dan absensi siswa), lalu pihak PKBM “Madilaut” melalui Operator Mendaftarkan secara online Selanjutnya siswa yang dapat kartu peserta dapat mengikuti ujian nasional secara online dan dinyatakan lulus oleh Dinas Pendidikan, kemudian pihak Dinas Pendidikan mengirimkan Blangko Ijazah Kejar Paket B sesuai siswa yang dinyatakan lulus, selanjutnya sekertaris PKBM menulis di blangko ijazah tersebut sesuai nama siswa yang dinyatakan lulus selanjutnya  ijazah diberikan kepada siswa yang bersangkutan ;
•    Bahwa pada bulan September 2019 sekira pukul 19.00 Wib saksi HALIM RIDWAN menelpon saksi ACH. JAUZA agar datang kerumah HALIM RIDWAN, sehingga pada saat itu saksi  ACH. JAUZA datang menemui saksi HALIM RIDWAN dirumahnya Jalan Adenim Ds. Pabian Kec. Kota Kab. Sumenep dengan maksud menanyakan terkait data siswa atas nama terdakwa MOHAMMAD ARSAN apa sudah dimasukkan, dimana saksi ACH. JAUZA jawab sudah dimasukkan tapi sudah telat/terlambat ;
•    Bahwa saksi HERMAN HIDAYAT diangkat sebagai guru pengajar atau tutor dan mengajar Siswa/warga belajar Kejar Paket B Kelas VII, Kelas VIII dan Kelas IX mengajar mata pelajaran IPS dan PPKN, Yang mana PKBM “MADILAUT” Merupakan sekolah Non Formal Pembelajaran 3 tahun yaitu : Kejar paket A (setingkat SD,Kejar Paket B (setingka SMP), Kejar Paket C (Setingkat SMA) sejak Tahun 2017 sampai 2019 dimana saksi HERMAN HIDAYAT tidak pernah bertatap muka dengan terdakwa MUHAMMAD ARSAN dan tidak pernah menemukan Nama terdakwa MOHAMMAD ARSAN di Absensi dan Daftar peserta Ujian PKBM MADILAUT dari Tahun 2016 sampai dengan tahun 2019
•    Bahwa pada tanggal 29 Mei 2019 bertempat di PKBM Madilaut terdakwa MOHAMMAD ARSAN memasukkan keterangan palsu kedalam akta autentik dan atau Pemalsuan Surat dan menggunakan surat palsu /ijazah palsu, dimana terdakwa MOHAMMAD ARSAN tidak pernah mengikuti ujian nasional di PKBM Madilaut pada tahun ajaran 2019 namun terdakwa MOHAMMAD ARSAN memiliki IJAZAH PAKET B dengan nomor P 296.231.2, nomor peserta ujian  B-19-05-37-0137-0034-7 atas nama ARSAN (terdakwa) yang ditanda tangani oleh saksi HALIM RIDWAN,M.Pd. dan di dalam Ijazah tersebut tertera No. perserta Ujian  atas nama RIFQI KURNIAWAN, dimana tujuan dari pebuatan/penerbitan Ijazah tersebut untuk digunakan oleh terdakwa MOHAMMAD ARSAN sebagai persyaratan pendaftaran Calon kepala Desa kangayan tahun 2019 dan dengan menggunakan  Ijazah tersebut terdakwa MOHAMMAD ARSAN memenuhi persyaratan menjadi calon Kades Kangayan Tahun 2019 dan terpilih menjadi Kepala Desa kangayan 2019 sampai dengan saat ini, sehingga terdakwa MOHAMMAD ARSAN dilaporkan ke pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut.

•    Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP

 

 

ATAU

KETIGA :
--------Bahwa terdakwa MOHAMMAD ARSAN Als ARSAN BIN ABON, pada hari dan tanggal tidak diingat lagi pada bulan April tahun 2019 sekira pukul 08.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2019, bertempat di PKBM Madilaut desa Sapekan kec.sapekan kab.sumenep, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang
dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
•    Bahwa berawal pada bulan April tahun 2019 sekira pukul 08.00 saksi ABD HAYAT datang bersilaturrahmi kerumah DUL SIAM (Anggota Dewan Sumenep) karena sama-sama dari kepulauan sapeken, sesampainya di dirumah DUL SIAM alamat Kel. Bangselok Kec. Kota Kab. Sumenep, sudah ada terdakwa MOHAMMAD ARSAN, kemudian saksi ABD. HAYAT, DUL SIAM dan terdakwa MOHAMMAD ARSAN mengobrol lalu DUL SIAM berkata kepada saksi ABD. HAYAT untuk dicarikan jalur supaya ARSAN bisa ikut ujian dan mendapatkan ijazah kejar paket B (setara SMP) karena dibutuhkan untuk syarat pencalonan Kades tahun 2019, hingga akhirnya saksi ABD. HAYAT menelpon saksi HALIM RIDWAN (Ketua PKBM “Madilaut”) dimana pada saat itu saksi HALIM RIDWAN berkata iya bisa masih ada peluang ikut ujian tahun 2019 dengan syarat menyerahkan fotocopy KK dan fotocopy Ijazah terakhir serta uang adminitrasi sebesar Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi ABD. HAYAT langsung berkata kepada terdakwa MOHAMMAD ARSAN Als ARSAN tentang persyaratan tersebut yang mana terdakwa MOHAMMAD ARSAN Als ARSAN menyetujuinya dan langsung menyerahkan persyaratan tersebut serta memberikan uang tunai Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah), lalu saksi ABD. HAYAT pulang sedangkan terdakwa MOHAMMAD ARSAN Als ARSAN masih ada dirumah saksi DUL SIAM ;
•    Selanjutnya pada saat saksi ABD. HAYAT pulang ke Sapeken menghubungi saksi HALIM RIDWAN untuk menyerahkan fotocopy dokumen dan uang adminitrasi yang diminta oleh saksi HALIM RIDWAN setelah itu saksi ABD. HAYAT pulang, selanjutnya pada bulan Juli 2019 pada saat saksi ABD. HAYAT berada dirumah tiba tiba ditelpon oleh saksi DUL SIAM berkata bahwa ijazah kejar paket B milik terdakwa MOHAMMAD ARSAN Als ARSAN tolong ambilkan di saksi HALIM RIDWAN, setelah itu saksi ABD. HAYAT langsung menemui saksi HALIM RIDWAN dan meminta ijazah kejer paket B atas nama ARSAN tersebut, setelah itu saksi ABD. HAYAT langsung menemui terdakwa MOHAMMAD ARSAN Als ARSAN di Kangayan dan menyerahkan ijazah kejar paket B tersebut ;
•    Bahwa  pada tanggal 12 Mei 2019 saksi  HAIRUL ALIM bersama dengan, saksi TAUFIK dan saksi HERMAN mengawasi sambil lalu membantu mengoprasikan komputer dalam pelaksanaan ujian Nasional bertempat di SMAN 1 Sapeken bagi siswa PKBM “MADILAUT” (Palaksanaan ujian secara online), dimana pada saat itu saksi HAIRUL ALIM tidak melihat terdakwa MOHAMMAD ARSAN mengikuti ujia, selanjutnya pada bulan April 2019 saksi HALIM RIDWAN (Ketua PKBM Madilaut) menyerahkan daftar nama-nama dan tanggal masuk sekolah, lalu menyuruh saksi HAIRUL ALIM untuk mencatat nama - nama tersebut di buku Induk Sekolah PKBM Madilaut, sehingga saksi HAIRUL ALIM langsung menulis nama-nama tersebut sesuai data urutan yang diberikan oleh saksi HALIM RIDWAN dalam data nama tersebut terdapat nama terdakwa MOHAMMAD ARSAN ;
•    Bahwa Blangko Ijazah bersamaan dengan Daftar Nilai Hasil ujian nasional hingga akhirnya saksi menulis data nama yang tertara dalam daftar nilai tersebut ke balngko Ijazah Kejar Paket B, namun kalau ada nama Ganda saksi tidak menulis semua melainkan hanya satu nama saja dan dalam daftar nilai tersebut tidak ada nama terdakwa MOHAMMAD ARSAN, sehingga masih ada sisa blangko yang belum terpakai yang mana blangko tersebut saksi HAIRUL ALIM serahkan lagi kepada saksi HALIM RIDWAN, saksi HAIRUL ALIM menerangkan bahwa beberapa minggu kemudian, saksi HALIM RIDWAN meyerahkan data nama terdakwa MOHAMMAD ARSAN berisi identitas dan nomor ujian dan nomor induk bersama blangko ijazah dan menyuruh agar dimasukkan ke blangko Ijazah Kejar Paket B, namun pada saat itu saksi HAIRUL ALIM menyampaikan kepada saksi HALIM RIDWAN bahwa terdakwa MOHAMMAD ARSAN tidak ikut ujian dan tidak ada di daftar nilai kelulusan, namun saksi HALIM RIDWAN berkata bahwa sudah terima telpon dari Dinas bahwa terdakwa MOHAMMAD ARSAN sudah ikut Ujian susulan, sehingga akhirnya saksi HAIRUL ALIM menulis nama terdakwa MOHAMMAD ARSAN di blangko Ijazah dan  selanjutnya menyerahkan Ijazah tersebut kepada saksi HALIM RIDWAN ;
•    Bahwa syarat yang syah jika seseorang ingin bersekolah dan mendapatkan ijazah Kejar paket B di PKBM Madilaut tahun ajaran 2019 Yaitu siswa tersebut harus mendaftar sebagai siswa di PKBM Madilaut di tahun 2016 (dan tercatat dibuku induk), Kemudian mengikuti porses belajar dari kelas Kelas VII s/d Kelas IX (dibuktikan dengan buku raport dan absensi siswa), lalu pihak PKBM “Madilaut” melalui Operator Mendaftarkan secara online Selanjutnya siswa yang dapat kartu peserta dapat mengikuti ujian nasional secara online dan dinyatakan lulus oleh Dinas Pendidikan, kemudian pihak Dinas Pendidikan mengirimkan Blangko Ijazah Kejar Paket B sesuai siswa yang dinyatakan lulus, selanjutnya sekertaris PKBM menulis di blangko ijazah tersebut sesuai nama siswa yang dinyatakan lulus selanjutnya  ijazah diberikan kepada siswa yang bersangkutan ;
•    Bahwa pada bulan September 2019 sekira pukul 19.00 Wib saksi HALIM RIDWAN menelpon saksi ACH. JAUZA agar datang kerumah HALIM RIDWAN, sehingga pada saat itu saksi  ACH. JAUZA datang menemui saksi HALIM RIDWAN dirumahnya Jalan Adenim Ds. Pabian Kec. Kota Kab. Sumenep dengan maksud menanyakan terkait data siswa atas nama terdakwa MOHAMMAD ARSAN apa sudah dimasukkan, dimana saksi ACH. JAUZA jawab sudah dimasukkan tapi sudah telat/terlambat ;
•    Bahwa saksi HERMAN HIDAYAT diangkat sebagai guru pengajar atau tutor dan mengajar Siswa/warga belajar Kejar Paket B Kelas VII, Kelas VIII dan Kelas IX mengajar mata pelajaran IPS dan PPKN, Yang mana PKBM “MADILAUT” Merupakan sekolah Non Formal Pembelajaran 3 tahun yaitu : Kejar paket A (setingkat SD,Kejar Paket B (setingka SMP), Kejar Paket C (Setingkat SMA) sejak Tahun 2017 sampai 2019 dimana saksi HERMAN HIDAYAT tidak pernah bertatap muka dengan terdakwa MUHAMMAD ARSAN dan tidak pernah menemukan Nama terdakwa MOHAMMAD ARSAN di Absensi dan Daftar peserta Ujian PKBM MADILAUT dari Tahun 2016 sampai dengan tahun 2019
•    Bahwa pada tanggal 29 Mei 2019 bertempat di PKBM Madilaut terdakwa MOHAMMAD ARSAN memasukkan keterangan palsu kedalam akta autentik dan atau Pemalsuan Surat dan menggunakan surat palsu /ijazah palsu, dimana terdakwa MOHAMMAD ARSAN tidak pernah mengikuti ujian nasional di PKBM Madilaut pada tahun ajaran 2019 namun terdakwa MOHAMMAD ARSAN memiliki IJAZAH PAKET B dengan nomor P 296.231.2, nomor peserta ujian  B-19-05-37-0137-0034-7 atas nama ARSAN (terdakwa) yang ditanda tangani oleh saksi HALIM RIDWAN,M.Pd. dan di dalam Ijazah tersebut tertera No. perserta Ujian  atas nama RIFQI KURNIAWAN, dimana tujuan dari pebuatan/penerbitan Ijazah tersebut untuk digunakan oleh terdakwa MOHAMMAD ARSAN sebagai persyaratan pendaftaran Calon kepala Desa kangayan tahun 2019 dan dengan menggunakan  Ijazah tersebut terdakwa MOHAMMAD ARSAN memenuhi persyaratan menjadi calon Kades Kangayan Tahun 2019 dan terpilih menjadi Kepala Desa kangayan 2019 sampai dengan saat ini, sehingga terdakwa MOHAMMAD ARSAN dilaporkan ke pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 KUHP  
 

Pihak Dipublikasikan Ya