Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
241/Pid.B/2025/PN Smp SURYA RIZAL HERTADY, S.H. R.B. M. ARIEF FURQON P Bin R.B. DARUS SALAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 241/Pid.B/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2005/M.5.35/Eoh.2/XII/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA RIZAL HERTADY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1R.B. M. ARIEF FURQON P Bin R.B. DARUS SALAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------------- Bahwa terdakwa R.B. M. ARIEF FURQON P BIN R.B. DARUS SALAM, pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025, sekira pukul 01.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di atas mobil pick up L 300 yang diparkir di dalam halaman rumah saksi korban ZAINUR RAHMAN yang terletak di Dusun Masjid RT 003 RW 004 Desa Marengan Laok Kec. Kalianget Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut  :

  • Bahwa bermula pada hari, tanggal tidak dapat di ingat lagi oleh terdakwa R.B. M. ARIEF FURQON P bulan September 2025, terdakwa R.B. M. ARIEF FURQON P ikut BURHAN ke rumah mantan istrinya yang beralamat di Desa Marengan laok Kec. Kalianget Kab. Sumenep, dimana pada saat itu terdakwa R.B. M. ARIEF FURQON P melihat tumpukan tabung gas LPG 3kg di halaman rumah saksi korban ZAINUR RAHMAN yang terletak di Dusun Masjid RT 003 RW 004 Desa Marengan Laok Kec. Kalianget Kabupaten Sumenep, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025, sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa R.B. M. ARIEF FURQON P mempunyai niat untuk mengambil tabung gas LPG 3kg yang sebelumnya pernah dilihat, kemudian terdakwa R.B. M. ARIEF FURQON P langsung berangkat sendirian dari kos teman terdakwa yang beralamat di Desa Bangkal Kec. Kota Sumenep dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy milik REKI, selanjutnya sesampainya di utara rumah yang mempunyai tabung gas LPG 3kg terdakwa R.B. M. ARIEF FURQON P memarkir sepeda motor, lalu terdakwa R.B. M. ARIEF FURQON P jalan ke arah rumah tersebut, kemudian terdakwa R.B. M. ARIEF FURQON P melompat di pagar rumah tersebut dan mencari keberadaan tabung gas, setelah terdakwa R.B. M. ARIEF FURQON P melihat tabung gas tersebut berada di atas bak mobil pick up L300 yang di parkir di dalam halaman rumah tersebut, lalu terdakwa R.B. M. ARIEF FURQON P menurunkan 5 tabung gas elpiji 3 Kg lalu tersangka letakkan di bawah lebih tepatnya di kanan mobil pick up L 300 tersebut, kemudian terdakwa R.B. M. ARIEF FURQON P bawa keluar 2 tabung gas tersebut dengan cara meloncat dari pagar, kemudian 2 tabung gas elpiji tersebut terdakwa R.B. M. ARIEF FURQON P letakkan di atas sepeda motor di tempat kaki, lalu terdakwa R.B. M. ARIEF FURQON P kembali masuk ke halaman rumah tersebut dengan cara meloncat kembali, kemudian pada saat terdakwa R.B. M. ARIEF FURQON P memegang 2 tabung gas elpiji tersebut lalu terdakwa R.B. M. ARIEF FURQON P diteriakin “MALING” oleh seseorang perempuan dari dalam rumah sehingga 2 tabung gas elpiji yang terdakwa R.B. M. ARIEF FURQON P pegang dilepas, lalu lari ke arah luar dengan cara meloncat pagar namun pada saat terdakwa R.B. M. ARIEF FURQON P mau menghidupkan sepeda motor ditangkap oleh saksi korban ZAINUR RAHMAN, selanjutnya terdakwa R.B. M. ARIEF FURQON P berikut barang bukti di bawa ke kantor Polsek Kalianget untuk di proses lebih lanjut ;
  • Bahwa terdakwa R.B. M. ARIEF FURQON P mengambil 5 tabung gas elpiji warna hijau tidak berisi gas, tersebut tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban ZAINUR RAHMAN, sehingga akibat dari kejadian tersebut saksi korban ZAINUR RAHMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 850.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

    

-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1)ke-3, ke-5 KUHP.      

Pihak Dipublikasikan Ya