Dakwaan |
DAKWAAN
Kesatu .
Bahwa ia terdakwa terdakwa M. MU’IS BIN ABDUL LATIF pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 di Taman Tajamara Desa Kolor Kec. Kota Sumenep Kab.Sumenepatau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaannya orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya . Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
.
Berawal pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 sekira pukul 08.45 Wib ada yang mengirim chat whatsapp dengan nomor 083161030182 yang kemudian mengaku bernama MOHAMMAD JUNAIDI (terdakwa M. MU’IS BIN ABDUL LATIF ) yang mengaku bertempat tinggal di Dusun. Brakas Ds.Guluk- Guluk Kec,.Guluk-Guluk Kab.Sumenep dan menerangkan bahwa mendapatkan nomor Saksi korban HOSILAH .
selanjutnya terdakwa M. MU’IS BIN ABDUL LATIF mengajak Saksi korban HOSILAH untuk ketemuan dan menjalin komunikasi.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025 sekira pukul 03.00 Wib terdakwa M. MU’IS BIN ABDUL LATIF menelepon Saksi korban HOSILAH untuk ketemu di daerah Talang Siring tepatnya di Masjid Talang Siring. Setelah mengobrol terdakwa M. MU’IS BIN ABDUL LATIF tersebut dengan Saksi korban HOSILAH , terdakwa M. MU’IS BIN ABDUL LATIF mengakui bahwa dirinya baru datang dari Jawa dengan naik bus, setelah itu terdakwa M. MU’IS BIN ABDUL LATIF tersebut mengajak Saksi korban HOSILAH untuk jalan-jalan ke Pantai Lombang dengan menaiki sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol : M 2590 CW tahun 2010. setelah sampai di Pantai Lombang, terdakwa M. MU’IS BIN ABDUL LATIF menyuruh Saksi korban HOSILAH untuk membuka dan menitipkan perhiasan Saksi korban HOSILAH pakai berupa: kalung emas seberat 6,95 gram dan cincin emas dengan berat 1,7 gram untuk dititipkan kepadanya karena menurutnya disana daerah rawan, lalu Saksi korban HOSILAH duduk berdua sampai perkiraan pukul 14.00 Wib hendak pulang namun cuaca dalam keadaan hujan, sehingga Saksi korban HOSILAH dan terdakwa M. MU’IS BIN ABDUL LATIF tersebut menerobos untuk kembali pulang.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025 sekira pukul 15.00 Wib tiba di Taman Tajamara Desa Kolor Kec. Kota Sumenep Kab.Sumenep Saksi korban HOSILAH dan terdakwa berhenti, kemudian terdakwa M. MU’IS BIN ABDUL LATIF menyuruh Saksi korban HOSILAH untuk menunggu dan mengatakan bahwa akan membeli jas hujan, selanjutnya Saksi korban HOSILAH mengatakan mau ikut namun tidak diperbolehkan karena hanya sebentar, setelah itu terdakwa M. MU’IS BIN ABDUL LATIF tersebut mengendarai sepeda motor Honda Beat milik Saksi korban HOSILAH tersebut.kemudian terdakwa M. MU’IS BIN ABDUL LATIF tidak kembali yang membawa sepeda motor milik Saksi korban HOSILAH tersebut
Kemudian terdakwa M. MU’IS BIN ABDUL LATIF menjual sepeda motor Honda Bet ,emas dan kalung emas milik saksi korban HOSILAH dijual untuk kebutuhan sehari-hari dan se sampai pukul 16.30 Wib terdakwa M. MU’IS BIN ABDUL LATIF tidak kunjung kembali dan di telfon sudah tidak bisa akhirnya Saksi korban HOSILAH minta jemput pada adik Saksi korban HOSILAH yang bernama HARISAH dan saksi IMAM BUHORI dengan naik mobil. Setelah sampai dirumah dan mandi baru Saksi korban HOSILAH ingat bahwa kalung dan cincin yang sebelumnya dititipkan kepada terdakwa M. MU’IS BIN ABDUL LATIF tersebut juga tidak ada sehingga atas kejadian tersebut Saksi korban HOSILAH mengalami kerugian Rp. 20.500.000 (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah )
Akhirnya terdakwa tersebut dilaporkan ke Polres Sumenep.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa terdakwa M. MU’IS BIN ABDUL LATIF pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 di Taman Tajamara Desa Kolor Kec. Kota Sumenep Kab.Sumenepatau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep,dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum , dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan ,menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 sekira pukul 08.45 Wib ada yang mengirim chat whatsapp dengan nomor 083161030182 yang kemudian mengaku bernama MOHAMMAD JUNAIDI (terdakwa M. MU’IS BIN ABDUL LATIF ) yang mengaku bertempat tinggal di Dusun. Brakas Ds.Guluk- Guluk Kec,.Guluk-Guluk Kab.Sumenep dan menerangkan bahwa mendapatkan nomor Saksi korban HOSILAH .
selanjutnya terdakwa M. MU’IS BIN ABDUL LATIF mengajak Saksi korban HOSILAH untuk ketemuan dan menjalin komunikasi.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025 sekira pukul 03.00 Wib terdakwa M. MU’IS BIN ABDUL LATIF menelepon Saksi korban HOSILAH untuk ketemu di daerah Talang Siring tepatnya di Masjid Talang Siring. Setelah mengobrol terdakwa M. MU’IS BIN ABDUL LATIF tersebut dengan Saksi korban HOSILAH , terdakwa M. MU’IS BIN ABDUL LATIF mengakui bahwa dirinya baru datang dari Jawa dengan naik bus, setelah itu terdakwa M. MU’IS BIN ABDUL LATIF tersebut mengajak Saksi korban HOSILAH untuk jalan-jalan ke Pantai Lombang dengan menaiki sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol : M 2590 CW tahun 2010. setelah sampai di Pantai Lombang, terdakwa M. MU’IS BIN ABDUL LATIF menyuruh Saksi korban HOSILAH untuk membuka dan menitipkan perhiasan Saksi korban HOSILAH pakai berupa: kalung emas seberat 6,95 gram dan cincin emas dengan berat 1,7 gram untuk dititipkan kepadanya karena menurutnya disana daerah rawan, lalu Saksi korban HOSILAH duduk berdua sampai perkiraan pukul 14.00 Wib hendak pulang namun cuaca dalam keadaan hujan, sehingga Saksi korban HOSILAH dan terdakwa M. MU’IS BIN ABDUL LATIF tersebut menerobos untuk kembali pulang.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025 sekira pukul 15.00 Wib tiba di Taman Tajamara Desa Kolor Kec. Kota Sumenep Kab.Sumenep Saksi korban HOSILAH dan terdakwa berhenti, kemudian terdakwa M. MU’IS BIN ABDUL LATIF menyuruh Saksi korban HOSILAH untuk menunggu dan mengatakan bahwa akan membeli jas hujan, selanjutnya Saksi korban HOSILAH mengatakan mau ikut namun tidak diperbolehkan karena hanya sebentar, setelah itu terdakwa M. MU’IS BIN ABDUL LATIF tersebut mengendarai sepeda motor Honda Beat milik Saksi korban HOSILAH tersebut.kemudian terdakwa M. MU’IS BIN ABDUL LATIF tidak kembali yang membawa sepeda motor milik Saksi korban HOSILAH tersebut
Kemudian terdakwa M. MU’IS BIN ABDUL LATIF menjual sepeda motor Honda Bet ,emas dan kalung emas milik saksi korban HOSILAH dijual untuk kebutuhan sehari-hari dan se sampai pukul 16.30 Wib terdakwa M. MU’IS BIN ABDUL LATIF tidak kunjung kembali dan di telfon sudah tidak bisa akhirnya Saksi korban HOSILAH minta jemput pada adik Saksi korban HOSILAH yang bernama HARISAH dan saksi IMAM BUHORI dengan naik mobil. Setelah sampai dirumah dan mandi baru Saksi korban HOSILAH ingat bahwa kalung dan cincin yang sebelumnya dititipkan kepada terdakwa M. MU’IS BIN ABDUL LATIF tersebut juga tidak ada sehingga atas kejadian tersebut Saksi korban HOSILAH mengalami kerugian Rp. 20.500.000 (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah )
Akhirnya terdakwa tersebut dilaporkan ke Polres Sumenep.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP
|