Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Smp Direktur PT. Sinar Mega Indah Persada (Sugianto alias H. Sugianto) 1.Kepala Pemerintahan pada Pemerintah Kab. Sumenep, Kec. Kota Sumenep, Desa Kolor (Novandri Prasetiawan, A.Md,)
2.2. Kepala Pemerintahan pada Pemerintah Kab. Sumenep, Kec. Talango, Desa Talango (Adnan)
3.3. Kepala Pemerintahan pada Pemerintah Kab. Sumenep, Kec. Talango, Desa Cabbiya, (Ikram Dahlan, S.I.P.)
4.Kepala Pemerintahan pada Pemerintah Kabupaten Sumenep (Achmad Fauzi Wongsojudo)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Smp
Tanggal Surat Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Direktur PT. Sinar Mega Indah Persada (Sugianto alias H. Sugianto)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SULAISIDirektur PT. Sinar Mega Indah Persada (Sugianto alias H. Sugianto)
Tergugat
NoNama
1Kepala Pemerintahan pada Pemerintah Kab. Sumenep, Kec. Kota Sumenep, Desa Kolor (Novandri Prasetiawan, A.Md,)
22. Kepala Pemerintahan pada Pemerintah Kab. Sumenep, Kec. Talango, Desa Talango (Adnan)
33. Kepala Pemerintahan pada Pemerintah Kab. Sumenep, Kec. Talango, Desa Cabbiya, (Ikram Dahlan, S.I.P.)
4Kepala Pemerintahan pada Pemerintah Kabupaten Sumenep (Achmad Fauzi Wongsojudo)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Kurniadi,S.H.dkkKepala Pemerintahan pada Pemerintah Kab. Sumenep, Kec. Kota Sumenep, Desa Kolor (Novandri Prasetiawan, A.Md,)
2Kurniadi,S.H.dkk2. Kepala Pemerintahan pada Pemerintah Kab. Sumenep, Kec. Talango, Desa Talango (Adnan)
3Kurniadi,S.H.dkk3. Kepala Pemerintahan pada Pemerintah Kab. Sumenep, Kec. Talango, Desa Cabbiya, (Ikram Dahlan, S.I.P.)
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat-I, Tergugat-II dan Tergugat-III yang memberi keterangan kepada BPKP Jatim maupun kepada Polda Jatim dengan  menyatakan pelepasan TKD Kolor Kec. Kota Sumenep, TKD Desa Talango dan Desa Cabbiya Kec. Talango yang terletak di Desa Kolor Kec. Kota Sumenep dilakukan dengan tanpa tanah pengganti/tidak jelas lokasi tanah penggantinya sehingga Para Tergugat menilai tanah pengganti tersebut fiktif adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang secara nyata telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat;

3. Menyatakan sebagai hukum bahwa sikap Tergugat-IV yang diam dan tidak melakukan langkah hukum apapun meski tahu keterangan Tergugat-I, Tergugat-II dan Tergugat-III salah dapat dikualifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang secara nyata telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat, sebab Tergugat-IV sendiri pada tanggal 23 Januari 1997 yang telah membentuk Tim Penelitian Tanah Kas Desa maupun tanah penggantinya sebanyak 15 (lima belas) orang, ditandatangani dan disahkan pula oleh Tergugat-IV selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Sunenep dan telah memperoleh izin/persetujuan dari pemerintah terkait;

4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng baik materiil maupun immateriil kepada Penggugat dengan rincian;

       a. Kerugian Materiil:

  • Kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp114.440.000.000,00;
  • b.Kerugian immateriil sebesar Rp9.000.000.000,- (Sembilan Milyar Rupiah);

5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa Rp. 3000.000,- (Tiga Juta Rupiah) per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa:

     6.1Tanah dengan Sertipikat Hak Pakai (SHP) No. 01/Desa Paberasan atas nama: Pemerintah Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep;

    6.2Tanah dengan Sertipikat Hak Pakai (SHP) No. 02/Desa Paberasan atas nama: Pemerintah Desa Cabbiya Kecamatan Talango;

    6.3Tanah dengan Sertipikat Hak Pakai (SHP) No. 02/Desa Poja atas nama: Pemerintah Desa Talango Kecamatan Talango;

7. Menyatakan pelepasan dan Tukar Menukar Tanah Kas Desa Kolor Kec. Kota Sumenep, Tanah Kas Desa Talango dan Tanah Kas Desa Cabbiya Kec. Talango Kab. Sumenep pada tahun 1997 untuk merealisasikan program Perluasan/Pengembangan Pembangunan Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Sangat Sederhana (RSS) di Sumenep oleh PT. Sinar Mega Indah Persada/Penggugat halmana masing-masing telah terbit sertipikat:

  1. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 321/Desa Kolor seluas 14.235 m2 atas nama pemegang hak PT. Sinar Mega Indah Persada/Penggugat;
  2. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 322/Desa Kolor seluas 146.293 m2 atas nama pemegang hak PT. Sinar Mega Indah Persada/Penggugat;
  3. Sertipikat Hak Pakai (SHP) No. 01/Desa Paberasan atas nama: Pemerintah Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep;
  4. Sertipikat Hak Pakai (SHP) No. 02/Desa Paberasan atas nama: Pemerintah Desa Cabbiya Kecamatan Talango;
  5. Sertipikat Hak Pakai (SHP) No. 02/Desa Poja atas nama: Pemerintah Desa Talango Kecamatan Talango;

berdasar ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP No. 27 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah adalah sah menurut hukum;

8. Menyatakan:

  1. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 321/Desa Kolor seluas 14.235 m2 atas nama pemegang hak PT. Sinar Mega Indah Persada/Penggugat;
  2. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 322/Desa Kolor seluas 146.293 m2  atas nama pemegang hak PT. Sinar Mega Indah Persada/Penggugat;
  3. Sertipikat Hak Pakai (SHP) No. 01/Desa Paberasan atas nama: Pemerintah Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep;
  4. Sertipikat Hak Pakai (SHP) No. 02/Desa Paberasan atas nama: Pemerintah Desa Cabbiya Kecamatan Talango;
  5. Sertipikat Hak Pakai (SHP) No. 02/Desa Poja atas nama: Pemerintah Desa Talango Kecamatan Talango;

memiliki kekuatan hukum mengikat;

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, atau upaya hukum lain dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad);

10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;

ATAU,

Apabila Majelis Hakim mempunyai pandangan hukum lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak