Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2024/PN Smp Syarifatul Mukarramah Enny Norharini, SP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2024/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syarifatul Mukarramah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS SUPRAYITNO, SH.Syarifatul Mukarramah
Tergugat
NoNama
1Enny Norharini, SP
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2.  Menyatakan Perjanjian Jual Beli dibawah Tangan antara Penggugat dan Tergugat yang dibuat  tertanggal 05 Bulan Juli Tahun 2022 atas tanah dan bangunan terletak di desa Lalangon  Kec. Manding  Kab. Sumenep   dengan alas Hak berbentuk Sertifikat Hak Milik     ( SHM ) Nomor : 967  dengan luas  328 M2 atas nama SYD Abd Rahman Dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dibatalkan ;
  3. Menyatakan Perjanjian Jual Beli dibawah Tangan antara Penggugat dan Tergugat yang dibuat  tertanggal 05 Bulan Juli Tahun 2022 atas tanah dan bangunan terletak di desa Lalangon  Kec. Manding  Kab. Sumenep   dengan alas Hak berbentuk Sertifikat Hak Milik     ( SHM ) Nomor : 967  dengan luas  328 M2 atas nama SYD Abd Rahman tidak mengikat secara hokum kepada Para Pihak :
  4. Menghukum Penggugat untuk mengembalikan Uang Muka ( DP ) kepada Tergugat sebesar Rp. 60.000.000 ( enam puluh juta Rupiah )
  5. Menghukum Tergugat untuk menerima pengembalian uang muka ( DP ) sebesar Rp. 60.000.000 ( enam puluh juta Rupiah ) dari Penggugat :
  6. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 967  dengan luas  328 M2 atas nama SYD Abd Rahman kepada Penggugat ;
  7. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Surat Perjanjian Jual beli antara Syd Abd Rahman dan Syarifatul Mukarramah yang dibuat pada Tanggal 10 bulan agustus Tahun 2020 yang diketahui oleh Kepada desa Lalangon  kepada Penggugat    ;
  8. Menghukum Tergugat  untuk membayar seluruh biaya ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sumenep cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memberikan Putusan yang seadil adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak