Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G/2024/PN Smp | ZAINAL ABIDIN | 1.SILMI 2.ZAMRONI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Agu. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2024/PN Smp | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Agu. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Melakukan sita jaminan (convervatoir bleslag) atas bangunan milik Almarhum ZAHRI SAHWAR yang sebagian bangunannya masuk atau berdiri di atas lahan milik Penggugat dengan luas lahan 42 m2 (meter persegi); 3. Menyatakan menurut hukum berupa sebidang tanah kosong untuk perumahan dengan sertifikat hak milik No. 148, Nomor 47/26/AJB/V/2024 Tanggal 15 Mei 2024, seluas 48 (empat puluh delapan) m2 (meter persegi) yang terletak di Desa Babbalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep atas nama : ZAINAL ABIDIN dengan batas-batas sebagai berikut:
Adalah sah milik Penggugat; 4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang sebagian objek masih ditempati atau dikuasai oleh Para Tergugat yang terdapat bangunan milik Almarhum ZAHRI SAHWAR yang sebagian bangunannya masuk atau berdiri di atas lahan milik Penggugat dengan luas lahan 42 m2 (meter persegi) adalah perbuatan melanggar hukum (onrechmatige daad); 5. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan bagian objek yang masih ditempati atau dikuasai oleh Para Tergugat yang terdapat bangunan milik Almarhum ZAHRI SAHWAR yang sebagian bangunannya masuk atau berdiri di atas lahan milik Penggugat dengan luas lahan 42 m2 (meter persegi) kepada Penggugat dengan sukarela; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) kepada para Penggugat,yang harus dibayarkan sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukumtetap (Inkracht Van Gewisjde); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), kerugian mana harus dibayar seketika secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari ketrerlambatan pelaksanaan isi putusan; 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, bading atau kasasi; 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini. SUBSIDAIR Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep berpendapat lain mohon diputuskan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |