Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Smp MARBUA 1.ASIK
2.ANDI MATRA’I
3.ARDA’
4.MASTIYE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Smp
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARBUA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LUKMANUL HAKIM, S.H.MARBUA
Tergugat
NoNama
1ASIK
2ANDI MATRA’I
3ARDA’
4MASTIYE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SUMENEP
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

<!--[endif]-->

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan ;
  3. Menyatakan Penggugat (MARBUA), Tergugat I, dan Tergugat IV, adalah Para Ahli Waris Almarhum  SAHID Alias P. MARDIYA (PAK MARDIYA) ;
  4. Menyatakan Tanah Sengketa berupa :

1)      Sebidang tanah sebagaimana dikenal dan terurai di Kohir /Petok No. 659 persil 15 klas II.d Luas ± 4.700 m2 (Blok Batu Penyu) yang terletak di Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, yang batas-batasnya :

 

Utara      : Jalan Desa / Kampung

Timur      : Tanah milik Markimin

Selatan   : Jalan Desa / Kampung

Barat      : Tanah milik Li Ahmad

 

2)      Sebidang tanah sebagaimana dikenal dan terurai di Kohir /Petok No. 659 persil 222 klas III.d Luas ± 14.008 m2 (Blok Sabe Ra’as) yang terletak di Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, yang batas-batasnya :

 

Utara      : Tanah milik Adam

Timur      : Tanah milik Asik

Selatan   : Tanah milik Musahwan

Barat      : Tanah milik Nin

 

3)      Sebidang tanah sebagaimana dikenal dan terurai di Kohir /Petok No. 659 persil 226 klas III.d Luas ± 7.350 m2 (Blok Tanah Merah) yang terletak di Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, yang batas-batasnya :

 

Utara      : Tanah milik Januddin, Patlan, Suadnan

Timur      : Tanah milik Ari

Selatan   : Tanah milik Sahidin Halim

Barat      : Tanah milik Pak Muhra

 

Adalah harta peninggalan Almarhum  SAHID Alias P. MARDIYA (PAK MARDIYA), yang belum dibagi waris dan harus jatuh waris kepada Para Ahli Warisnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat IV termasuk Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan, penguasaan dan peralihan Hak atas Tanah Sengketa oleh Tergugat I dan Tergugat IV bersama-sama dengan Tergugat II dan Tergugat III adalah tidak sah menurut hukum ;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat IV termasuk Tergugat II dan Tergugat III baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama atau siapa saja yang mendapat Hak daripadanya, untuk menyerahkan Tanah Sengketa kepada Penggugat seperti keadaan semula dan dalam keadaan kosong dari harta benda mereka yang ada diatas tanah sengketa dengan bebas dari segala ikatan / tanggungan, kalau perlu dengan bantuan Alat Negara ;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat IV termasuk Tergugat II dan Tergugat III baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa :  

-          Kerugian materiil berupa uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);

-          Kerugian inmateriil sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah);

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini;
  2. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini ;
  3. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada banding, kasasi maupun verzet ;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat IV termasuk Tergugat II dan Tergugat III serta Turut Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

Dan atau :

-          Mohon putusan yang seadil-adilnya dan dianggap patut.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak