Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Smp Hotimah Mantri PT BRI Tbk Unit Bluto 1.Suhantono
2.Hairani
3.Fathorrasyid
4.Usinawati
5.Mursalam
6.Surati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Smp
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hotimah Mantri PT BRI Tbk Unit Bluto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suhantono
2Hairani
3Fathorrasyid
4Usinawati
5Mursalam
6Surati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 49.385.385,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I,II,III, IV, V dan VI adalah Wnprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V dan VI; untuk membayar lunas tunggakan yang timbul
sejak bulan Agustus 2023 hingga Juni 2024 seketika tanpa syarat seluruh sisa
pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 49.385 385,
(Empat Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Delapan
Puluh Lima Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 26.431.200, (Dua Puluh Enam
Juta Empat Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Dua Ratus) ditambah bunga sebesar 22.954 086,
(Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Delapan Puluh Enam), (),
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga +
pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang
dimiliki oleh Tergugat I, II, III, IV, V dan VI; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan
untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak