Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2025/PN Smp Henri Samosir, S.H. 1.Bupati Kabupaten Sumenep
2.Sekda Kabupaten Sumenep
3.Asisten Bidang Pembangunan Setda Kabupaten Sumenep
4.Asisten Bidang Pembangunan Setda Kabupaten Sumenep
5.YUSRON BASTIAN, Direktur CV. SELAMAT JAYA SENTOSA
6.POKJA UKPBJ Paket Pembangunan Bangunan Gedung Sederhana-PembangunanPuskesmas Ganding (Pembangunan Puskesmas)
7.KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN SUMENEP
8.Drg. ELLYA FARDASAH, M.Kes., PPK Pembangunan Bangunan Gedung Sederhana-Pembangunan Puskesmas Ganding (Pembangunan Puskesmas)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2025/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 29 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Henri Samosir, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KUDUS SURYA DHARMA, S.H.Henri Samosir, S.H.
Tergugat
NoNama
1Bupati Kabupaten Sumenep
2Sekda Kabupaten Sumenep
3Asisten Bidang Pembangunan Setda Kabupaten Sumenep
4Asisten Bidang Pembangunan Setda Kabupaten Sumenep
5YUSRON BASTIAN, Direktur CV. SELAMAT JAYA SENTOSA
6POKJA UKPBJ Paket Pembangunan Bangunan Gedung Sederhana-PembangunanPuskesmas Ganding (Pembangunan Puskesmas)
7KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN SUMENEP
8Drg. ELLYA FARDASAH, M.Kes., PPK Pembangunan Bangunan Gedung Sederhana-Pembangunan Puskesmas Ganding (Pembangunan Puskesmas)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ketua DPRD Kabupaten Sumenep
2Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat  untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum / Onrecht Matige Daad / Onrecht Matige Heid Daad dalam pelaksanaan Obyek Sengketa;

3. Memerintahkan Tergugat VII untuk menerbitkan kebijakan Penagihan Denda sebesar 10% dari nilai Kontrak Tergugat IV oleh karena melakukan kegiatan konstruksi tanpa memiliki Sertifikat Badan Usaha yang berlaku efektif sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku;

4. Memerintahkan Tergugat VII untuk menerbitkan kebijakan Penayangan Sanksi Daftar Hitam atas Perbuatan Tergugat IV pada pelaksanaan Objek Sengketa sesuai dengan ketentuan Perundangan yang berlaku;

5. Memerintahkan Penggugat untuk melanjutkan upaya hukum lain sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku berdasarkan putusan perkara ini;

6. Menghukum Para Pihak untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.  

Atau

Apabila Yang Mulia  Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan Putusan yang seadil – adilnya  (Ex. Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak