Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2024/PN Smp PT Bank BPR El Baghraf Madura Berdikari 1.Darma Anda Prihatikno
2.Siti Soleha
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2024/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank BPR El Baghraf Madura Berdikari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Darma Anda Prihatikno
2Siti Soleha
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 268.205.368,00
Petitum

1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wansprestasi kepada Penggugat dan dapatnya di tingkatkan pada perbuatan pidana mengingat perbuatan tergugat berpotensi merugikan keuangan PT BPR Elbaghraf Madura Berdikari

2. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan angsuran seketika dan tanpa syarat   seluruh tunggakan kredit Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Nomor K.614/BPR.ELBAGHRAF/XII/2022  dinyatakan Macet

Posisi 30 November 2024 dengan perincian

Baki Debet : Rp. 172.000.000,-

Bunga         : Rp. 37.000.000,-

Denda        : Rp. 59.205.368

                    : Rp. 268.205.368,-

3. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 1536  SHM  atas nama Darma Anda Prihatikno, (Debitur) terhadap sebidang tanah dan Memerintahkan Kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan tersebut kepemilikan  SHM No. 187  untuk segera menyerahkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan Bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya dan atau untuk kelanjutan proses lelang melalui KPKNL di pamekasan guna pelaksanaan lelang.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Dan/Atau Biaya Biaya yang digunakan proses gugatan sampai dengan penetapan putusan dari Pengadilan Negri Sumenep.

5. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat  untuk  seluruhnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak