Dakwaan |
- DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa I MISBAHOL ARIFIN Alias RUDI Bin ABDUL KADIR, bersama-sama dengan terdakwa II SUBIR Bin KUDUS dan terdakwa III WASIK Bin MOH. BAHRI pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekitar jam 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan November Tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah warung kopi Desa Larangan Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 4 November 2024 sekira pukul 19.00 Wib, saksi I EKO BUDI SANTOSO mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi yang terletak di pinggir jalan masuk Desa Larangan Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep sering dijadikan tempat untuk melakukan perjudian jenis togel, selanjuntya saksi I EKO BUDI SANTOSO bersama dengan saksi II OSY SHAFUAN MAULIDI serta anggota Resmob lainnya melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut ;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib dari hasil penyelidikan mendapat informasi jika ada orang yang melakukan perjudian di warung tersebut, kemudian saksi I EKO BUDI SANTOSO bersama saksi II OSY SHAFUAN MAULIDI dan anggota Resmob lainnya mendatangi warung tersebut selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang sedang berada di warung tersebut dan akhirnya diketahui bahwa terdakwa I MISBAHOL ARIFIN Als RUDI sedang melakukan perjudian jenis togel dengan menggunakan HP android miliknya sedangkan terdakwa II SUBIR dan terdakwa III WASIK yang membeli nomor togel kepada terdakwa I MISBAHOL ARIFIN Als RUDI dan selanjutnya ketiga terdakwa diamankan ke Polres guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa I MISBAHOL ARIFIN Als RUDI melakukan perjudian jenis togel dengan cara menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru milik terdakwa I MISBAHOL ARIFIN Als RUDI lalu masuk ke link JAYA POKER, selanjutnya terdakwa I MISBAHOL ARIFIN Als RUDI masuk ke akun miliknya kemudian di link tersebut terdakwa I MISBAHOL ARIFIN Als RUDI mengisi nomor yang akan dibelinya, serta nomor togel yang dibeli oleh terdakwa II SUBIR dan terdakwa III WASIK, dan apabila nomor yang dimasukkan oleh terdakwa I MISBAHOL ARIFIN Als RUDI muncul sebagai pemenang maka uang taruhan akan berlipat lipat hasilnya, adapun perolehan keuntungannya yaitu jika dalam dua angka pembelian nomor angka togel Rp. 1.000,- akan mendapat Rp. 70.000,- dan jika nomor yang dibeli oleh terdakwa SUBIR serta terdakwa WASIK menang maka akan mendapatkan Rp. 60.000,- setiap nomor yang menang karena terdakwa I MISBAHOL ARIFIN Als RUDI memotong sebesar Rp. 10.000,- dari setiap angka yang menang, dan permainan tersebut hanya berdasarkan untung – untungan saja.
------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke - 1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa I MISBAHOL ARIFIN Alias RUDI Bin ABDUL KADIR, bersama-sama dengan terdakwa II SUBIR Bin KUDUS dan terdakwa III WASIK Bin MOH. BAHRI pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekitar jam 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan November Tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah warung kopi Desa Larangan Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 4 November 2024 sekira pukul 19.00 Wib, saksi I EKO BUDI SANTOSO mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi yang terletak di pinggir jalan masuk Desa Larangan Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep sering dijadikan tempat untuk melakukan perjudian jenis togel, selanjuntya saksi I EKO BUDI SANTOSO bersama dengan saksi II OSY SHAFUAN MAULIDI serta anggota Resmob lainnya melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut ;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib dari hasil penyelidikan mendapat informasi jika ada orang yang melakukan perjudian di warung tersebut, kemudian saksi I EKO BUDI SANTOSO bersama saksi II OSY SHAFUAN MAULIDI dan anggota Resmob lainnya mendatangi warung tersebut selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang sedang berada di warung tersebut dan akhirnya diketahui bahwa terdakwa I MISBAHOL ARIFIN Als RUDI sedang melakukan perjudian jenis togel dengan menggunakan HP android miliknya sedangkan terdakwa II SUBIR dan terdakwa III WASIK yang membeli nomor togel kepada terdakwa I MISBAHOL ARIFIN Als RUDI dan selanjutnya ketiga terdakwa diamankan ke Polres guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa I MISBAHOL ARIFIN Als RUDI melakukan perjudian jenis togel dengan cara menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru milik terdakwa I MISBAHOL ARIFIN Als RUDI lalu masuk ke link JAYA POKER, selanjutnya terdakwa I MISBAHOL ARIFIN Als RUDI masuk ke akun miliknya kemudian di link tersebut terdakwa I MISBAHOL ARIFIN Als RUDI mengisi nomor yang akan dibelinya, serta nomor togel yang dibeli oleh terdakwa II SUBIR dan terdakwa III WASIK, dan apabila nomor yang dimasukkan oleh terdakwa I MISBAHOL ARIFIN Als RUDI muncul sebagai pemenang maka uang taruhan akan berlipat lipat hasilnya, adapun perolehan keuntungannya yaitu jika dalam dua angka pembelian nomor angka togel Rp. 1.000,- akan mendapat Rp. 70.000,- dan jika nomor yang dibeli oleh terdakwa SUBIR serta terdakwa WASIK menang maka akan mendapatkan Rp. 60.000,- setiap nomor yang menang karena terdakwa I MISBAHOL ARIFIN Als RUDI memotong sebesar Rp. 10.000,- dari setiap angka yang menang, dan permainan tersebut hanya berdasarkan untung – untungan saja.
------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke - 2 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |