Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
43/Pid.B/2025/PN Smp | NUR FAJJRIYAH, S.H. | WISKARI Bin MOH. RASID | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 43/Pid.B/2025/PN Smp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.487/M.5.35/Enz.2/IV/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : Bahwa terdakwa WISKARI Bin MOH. RASID, pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi, pada bulan Januari Tahun 2025, sekira Pukul 03.00 Wib, atau setidaknya pada tanggal dan jam yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di dalam bengkel rumah milik Maltuf Alamat Dusun Nyapar Rt. 006, RW. 003 Desa Nyapar Kec. Dasuk, Kab. Sumenep, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam, dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak di ketahui atau tidak di kendaki oleh orang yang berhak, adapun uraian peristiwanya sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika pada awal bulan Januari malam hari sekira pukul 02.00 wib, terdakwa mengikuti adu kelereng, terdakwa kalah dan terdakwa mempunyai hutang kepada temannya dalam adu kelereng tersebut kemudian terdakwa pada saat hendak pulang kerumahnya sesampainya di bengkel mobil di Desa Nyapar Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep milik saksi MOH. MALTUF di mana bengel tersebut berada di samping rumah saksi MOH. MALTUF, terdakwa melihat mesin jenset yang berada di teras bengkel milik saksi MOH. MALTUF kemudian terdakwa mempunyai niat untuk mengambil mesin genset tersebut dengan cara terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuannya pemiliknya yakni saksi MOH. MALTUF menaikan mesin jenset tersebut ke atas sepeda motor terdakwa, dan menyembunyikannya di semak semak di Ds. Dasuk Laok Kec. Dasuk Kab. Sumenep, selanjutnya esok harinya sekira pukul 17.00 wib terdakwa kembali lagi ke semak – semak tempat menyembunyikan mesin jenset tersebut dan menjualnya kepada HODI alamat Ds. Dasuk Laok Kec. Dasuk Kab. Sumenep sebesar Rp. 400.000 ( empat ratus ribu rupiah ) Bahwa barang – barang yang hilang milik saksi MOH. MALTUF berupa transmisi prosneling L300, Mesin las listrik merk Lakoni, dongkrak mobil dan Mesin Genset ( homlet ) warna merah ada kran tambahan dan akibat perbuatan terdakwa, saksi MOH MALTUF mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 7.425.000 ,- ( Tujuh juta empat ratus dua puluh lima rupiah ). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP.
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika pada awal bulan Januari malam hari sekira pukul 02.00 wib, terdakwa mengikuti adu kelereng, terdakwa kalah dan terdakwa mempunyai hutang kepada temannya dalam adu kelereng tersebut kemudian terdakwa pada saat hendak pulang kerumahnya sesampainya di bengkel mobil di Desa Nyapar Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep milik saksi MOH. MALTUF, terdakwa melihat mesin jenset yang berada di teras bengkel milik saksi MOH. MALTUF kemudian terdakwa mempunyai niat untuk mengambil mesin genset tersebut dengan cara terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuannya pemiliknya yakni saksi MOH. MALTUF menaikan mesin jenset tersebut ke atas sepeda motor terdakwa, dan menyembunyikannya di semak semak di Ds. Dasuk Laok Kec. Dasuk Kab. Sumenep, selanjutnya esok harinya sekira pukul 17.00 wib terdakwa kembali lagi ke semak – semak tempat menyembunyikan mesin jenset tersebut dan menjualnya kepada HODI alamat Ds. Dasuk Laok Kec. Dasuk Kab. Sumenep sebesar Rp. 400.000 ( empat ratus ribu rupiah ) Bahwa barang – barang yang hilang milik saksi MOH. MALTUF berupa transmisi prosneling L300, Mesin las listrik merk Lakoni, dongkrak mobil dan Mesin Genset ( homlet ) warna merah ada kran tambahan dan akibat perbuatan terdakwa, saksi MOH MALTUF mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 7.425.000 ,- ( Tujuh juta empat ratus dua puluh lima rupiah ). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |