Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
238/Pid.Sus/2025/PN Smp DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H. M. SUTIKNO Bin. NIHRU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 238/Pid.Sus/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.1999/M.5.35/Enz.2/XII/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SUTIKNO Bin. NIHRU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Agus Suprayitno,SHM. SUTIKNO Bin. NIHRU
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------- Bahwa Terdakwa M.Sutikno Bin Nihru, pada Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 20.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Oktobber tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di pinggir jalan Raya Rubaru masuk Desa Gunung Kembar Kec Manding Kab Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bermula pada saat Terdakwa M.Sutikno Bin Nihru diamankan oleh anggota unit opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekira pukul 20.45 WIB, di pinggir jalan Raya Rubaru masuk Desa Gunung Kembar Kec Manding Kab Sumenep dengan posisi sendirian sedang duduk diatas sepeda motor menghadap kearah timur ditemukan Narkotika jenis sabu-sabu yang kepunyaan Terdakwa sebanyak 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih ± 0,10 gram yang berada di dalam bungkus rokok merk Tali Jaya yang diletakkan Terdakwa di sebelah kanannya tepatnya diatas tanah yang berjarak 0,5 meter dari poisisi Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan membeli bertemu secara langsung kepada Saksi IV Bunaton yang beralamat di Desa Tambaksari Kec Rubaru Kab. Sumenep sebanyak 1 (satu) poket kantong plastic dengan seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada Rabu, 29 Oktober 2025, sekira pukul 17.00 WIB, di teras rumah milik Saksi IV dengan posisi terdakwa duduk diatas lantai menghadap kearah utara, sedangkan posisi Saksi IV duduk diatas lantai menghadap kearah timur kemudian Saksi IV menyerahkan sebanyak 1 (satu) poket narkotika jenis sabu yang disimpan olehnya di gulungan sarung yang ia kenakan dan setelah menerima 1 (satu) poket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa kemudian langsung pamit pulang;
  • Bahwa dalam perkara Terdakwa barang buktinya berupa 1 (satu) kantong plastik kecil berisi narkotika dengan berat 0,10 gram, 1 (satu) bungkus rokok merk ”Tali Jaya Mild”, 1 (satu) unit handphone merk REALMI warna biru dengan nomor sim card : 081995277615 dan 1 (satu) unit sepeda motor custom merk Honda warna hitam tanpa dilengkapi TNKB;
  • Bahwa Terdakwa menerangkan membeli atau ada urusan narkotika jenis sabu-sabu hanya kepada Saksi IV dan telah terlaksana sebanyak 4 (empat) kali hingga akhirnya Terdakwa tertangkap;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian dengan Nomor : 217/60978/X/2025 setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti maka disimpulkan bahwa sejumlah 1 (satu) poket plastik kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,22 gram berat bersihnya sebesar 0,10 gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 10515/NNF/2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik disimpulkan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 32945/2025/NNF seperti disebutkan dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------------------------------------ATAU--------------------------------------------

 

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa M.Sutikno Bin Nihru, pada Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 20.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Oktobber tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di pinggir jalan Raya Rubaru masuk Desa Gunung Kembar Kec Manding Kab Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :- ---------------

 

  • Bermula pada saat Terdakwa M.Sutikno Bin Nihru diamankan oleh anggota unit opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekira pukul 20.45 WIB, di pinggir jalan Raya Rubaru masuk Desa Gunung Kembar Kec Manding Kab Sumenep dengan posisi sendirian sedang duduk diatas sepeda motor menghadap kearah timur ditemukan Narkotika jenis sabu-sabu yang kepunyaan Terdakwa sebanyak 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih ± 0,10 gram yang berada di dalam bungkus rokok merk Tali Jaya yang diletakkan Terdakwa di sebelah kanannya tepatnya diatas tanah yang berjarak 0,5 meter dari poisisi Terdakwa;
  • Bahwa dalam perkara Terdakwa barang buktinya berupa 1 (satu) kantong plastik kecil berisi narkotika dengan berat 0,10 gram, 1 (satu) bungkus rokok merk ”Tali Jaya Mild”, 1 (satu) unit handphone merk REALMI warna biru dengan nomor sim card : 081995277615 dan 1 (satu) unit sepeda motor custom merk Honda warna hitam tanpa dilengkapi TNKB;
  • Bahwa Terdakwa menerangkan membeli atau ada urusan narkotika jenis sabu-sabu hanya kepada Saksi IV dan telah terlaksana sebanyak 4 (empat) kali hingga akhirnya Terdakwa tertangkap;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian dengan Nomor : 217/60978/X/2025 setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti maka disimpulkan bahwa sejumlah 1 (satu) poket plastik kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,22 gram berat bersihnya sebesar 0,10 gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 10515/NNF/2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik disimpulkan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 32945/2025/NNF seperti disebutkan dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya