Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2025/PN Smp NUR FAJJRIYAH, S.H. 1.M. FIRDAUSI Bin M. IDRUS
2.HERU HENDRIANTO Bin RUSLAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.93/M.5.35/Enz.2/I/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR FAJJRIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. FIRDAUSI Bin M. IDRUS[Penahanan]
2HERU HENDRIANTO Bin RUSLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Bahwa terdakwa M. FIRDAUSI Bin M. IDRUS bersama – sama HERU HENDRIYANTO Bin RUSLAN, pada hari Sabtu tanggal 30 Nopember 2024, sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di teras depan kamar kos terdakwa M. FIRDAUSI Bin M. IDRUS alamat Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika saksi HARYADI beserta anggota Reskoba lainnya pada hari pada hari Jum’at, tanggal 29 November 2024, sekira Pukul 23.30 Wib, mengamankan saksi INDAR PRANATA di halaman rumah warga alamat Desa Pangarangan Kec. Kota Kab. Sumenep, setelah di lakukan penggeledahan di ketemukan kemudian setelah di lakukan penggeledahan diketemukan 1 (satu) poket/plastik klip kecil berisi 3 butir pil tablet warna putih kode huruf "Y”  di dasbort sepeda motor tepatnya sebelah kiri, kemudian saksi HARYADI menanyakan kepada saksi INDAR PRANATA bahwa pil tablet warna putih kode huruf "Y” di dapatkan dari siapa dan di jawab oleh saksi INDAR bahwa pil tersebut membeli dari dari terdakwa M. FIRDAUSI yang beralamat di Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, kemudian saksi HARYADI beserta anggota Reskoba lainnya,  pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024, sekira pukul 00.30 Wib, melakukan pengembangan dan mengamankan terhadap terdakwa M. FIRDAUSI Bin M. IDRUS dan terdakwa HERU HENDRIANTO Bin RUSLAN, setelah di lakukan penggeledahan diketemukan barang bukti sebanyak 1 poket kantong klip berisi 12 butir tablet putih berlogo Y yang diketemukan di dalam dompet kecil dilantai kamar kost, uang sebesar Rp. 1.940.000,- (satu juta Sembilan ratus empat puluh ) yang berada di dalam tas warna hitam yang berada di lantai kamar kost, 1 buah tas warna dongker di dalamnya berisi 5 pack plastic klip kecil yang diketemukan di dalam lemari baju  selanjutnya ditunjukkan kembali kepada saksi INDAR PRANATA barang bukti tersebut diatas diakui milik saksi INDAR PRANATA yang berhasil beli kepada terdakwa M. FIRDAUSI Bin M. IDRUS  sedangkan terdakwa  M. FIRDAUSI Bin M. IDRUS menerima titipan dari terdakwa HERU HENDRIANTO Bin RUSLAN untuk dijual/edarkan kepada orang lain, terdakwa M. FIRDAUSI Bin M. IDRUS  mendapatkan sediaan farmasi berupa tablet putih berlogo Y dari terdakwa HERU HENDRIANTO Bin RUSLAN yang di titipkan kepada terdakwa M. FIRDAUSI Bin M. IDRUS untuk di jual/edarkan sebanyak 1.000 (seribu) butir pil warna putih berlogo Y dalam 1 butir pil Y dijual seharga Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) yaitu pada hari Jum`at, tanggal 15 Nopember 2024, sekira pukul 12.00 Wib, di dalam kamar tempat kost yang di tempati terdakwa M. FIRDAUSIN Bin M. IDRUS, terdakwa HERU HENDRIANTO Bin RUSLAN menyerahkan bungkus plastic di dalamnya terdapat 1000 butir pil tablet putih berlogo Y melalui tangan dan diterima oleh terdakwa M. FIRDAUSI Bin M. IDRUS melalui tangan kanan lalu terdakwa HERU HENDRIANTO Bin RUSLAN pulang, terdakwa HERU HENDRIANTO Bin RUSLAN menyuruh terdakwa M. FIRDAUSI Bin M. IDRUS untuk menjualkan atau mengedarkan Pil “ Y “ tersebut ke orang lain dan terakhir terdakwa M. FIRDAUSI menjual Pil “ Y “ tersebut kepada saksi INDAR PRANATA alamat Desa Torjek Kec. Kanayan Kab. Sumenep, pada hari Jum`at tanggal 29 Nopember 2024 sekira pukul 19.00 Wib tempat transaksi di dalam kamar tempat kost yang di tempati Terdakwa M. FIRDAUSI Bin M. IDRUS alamat Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep sebanyak 1 poket kantong plastic klip berisi 10 butir pil tablet putih berlogo Y dalam 1 butir pil tablet berlogo Y seharga Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) dengan total keuangan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sisa pil tablet berlogo Y yang masih tersisa sebanyak 12 butir sedangkan maksud dan tujuan terdakwa M. FIRDAUSI Bin M. IDRUS menerima titipan pil tablet putih berlogo Y dari terdakwa HERU HENDRIANTO Bin RUSLAN untuk disuruh jual atau edarkan tersebut mendapatkan upah uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari penjualan pil tablet putih berlogo Y dari terdakwa HERU HENDRIANTO Bin RUSLAN .

Bahwa HERU HENDRIANTO Bin RUSLAN membeli Pil “ Y “ tersebut dari seorang bernama INYONG alamat  Desa Pagerungan kecil Kec. Sapeken Kab. Sumenep sebanyak 1.000 (seribu) butir pil warna putih berlogo Y seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2024 sekira pukul 14.00 Wib di teras rumah kontrakan terdakwa HERU HENDRIANTO Bin RUSLAN di perumahan BTN Alamat Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, INYONG menyerahkan bungkus plastic di dalamnya terdapat 1000 butir pil tablet warna putih berlogo Y melalui tangan kanan dan di terima oleh terdakwa HERU HENDRIANTO Bin RUSLAN melalui tangan kanan. Terdakwa HERU HENDRIANTO Bin RUSLAN menyerahkan uang Sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada INYONG dan terdakwa  M. FIRDAUSI Bin M. IDRUS dan terdakwa HERU HENDRIANTO Bin RUSLAN tidak pernah mempunyai izin resmi untuk menjual atau mengedarkan tablet putih berlogo Y.

 

Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 08971/NOF/2022, tanggal3 Oktober 2022yang dibuat dan ditandatangani oleh Sodiq Pratomo, S.Si,M.Si, selaku Kabid Labfor Polda Jatim, menyatakan bahwa barang bukti Nomor : 18759/2022/NOF berupa123 ( seratus dua puluh tiga ) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto ± 25,513 gram milik sdr. ZAINI yang di suruh jualkan kepada terdakwa MOH. SUAMSUL ARIFIN Bin MOH. NASIRUDDIN tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif TriheksifenidilHCL mempunyai efek sebagai anti parkinson (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar Obat Keras).

 

  • Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435  Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya