Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2025/PN Smp NUR FAJJRIYAH, S.H. HENDRA GUNAWAN Bin. MOH. ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.85/M.5.35/Enz.2/I/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR FAJJRIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA GUNAWAN Bin. MOH. ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BUDIYONO, SH. MMHENDRA GUNAWAN Bin. MOH. ALI
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

Primair :

Bahwa ia terdakwa HENDRA GUNAWAN Bin MOH. ALI, pada hari Jum’at,  tanggal 20 September 2024, sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di area persawahan di Desa Bragung Kecamatan Guluk - guluk Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika  Gol. I,  perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa sedang bekerja memasat tembakau di tetangga rumah, lalu terdakwa di hubungi melalui telphon dengan ADI ( DPO ) dengan mengatakan “DRA..., minta tolong saya belikan barang (maksudnya sabu)...mau saya bawa ke jakarta sama teman saya....saya sudah sampai ditoko dekat rumahmu” terdakwa menjawab “tunggu dulu disitu... saya tak matikan mesin pasat tembakau....dulu...” Sdr. ADI menjawab “jangan lama-lama soalnya saya masih mengantarkan orang penumpang....”, terdakwa menjawab “Ya, tunggu dulu disitu.... saya tak kesana sekaligus ambil uangnya”, kemudian setelah terdakwa bertemu sdr. ADI lalu ADI menghitung uangnya dihadapan terdakwa sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut oleh sdr. ADI selanjutnya diserahkan kepada terdakwa lalu oleh terdakwa diterima dengan menggunakan tangan kanan, selanjutnya terdakwa meminjam sepeda motor milik temannya bernama AAN yang sedang memasat tembakau kemudian terdakwa sendirian langsung berangkat dengan mengendarai sepeda motor menuju ke rumah sdr. ROSI ( DPO ) alamat di Desa Bragung Kec. Guluk-Guluk Kab. Sumenep yang tidak jauh dari rumahnya, sedangkan sdr. ADI menunggu di mobilnya tersebut, selanjutnya setelah terdakwa sampai di rumah ROSI, terdakwa langsung bertemu dengan sdr. ROSI berada di teras rumahnya, lalu terdakwa mengatakan kepada ROSI “saya mau ngambil kak...2 juta” lalu sdr. ROSI jawab “kok banyak....disuruh siapa kamu” lalu terdakwa jawab “disuruh ADI Kak...” (sambil lalu terdakwa menyerahkan uang pembelian sabu kepada ROSI) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian setelah uang pembelian sabu diterima oleh Sdr. ROSI lalu ROSI masuk kedalam rumahnya sedangkan terdakwa menunggu di terasnya tak lama kemudian sdr. ROSI keluar dari dalam rumahnya dan menuju ke tempat terdakwa dengan membawa dan langsung menyerahkan sebanyak 2 (dua) poket/kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu selanjutnya oleh terdakwa diterima dengan menggunakan tangan kanan sambil lalu sdr. ROSI mengatakan kepada terdakwa “hati-hati Lek...bawa barangnya”, lalu terdakwa pamit pulang kepada Sdr. ROSI, setelah mendapatkan sebanyak 2 poket kantong plastik berisi narkotika jenis sabu oleh terdakwa dipegang dengan cara digenggam dengan menggunakan tangan kiri sambil lalu terdakwa menyetir sepeda motor langsung pulang dan mengembalikan sepeda motor milik temannya bernama AAN tersebut, selanjutnya setelah terdakwa mengembalikan sepeda motor lalu terdakwa berjalan kaki dengan maksud hendak menyerahkan sabu kepada sdr. ADI namun sampai diareal persawahan tidak lama kemudian beberapa petugas datang menangkap terdakwa, dan di temukan 2 (dua) poket sabu dengan berat masing – masing 1,43 gram dan 1,17 gram yang digenggam dengan tangan kanan terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang buktinya di bawa ke Polres Sumenep untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, Nomor Lab. 07762/NNF/2024, tanggal 30 September 2024, yang di periksa dan di tanda tangani oleh DEFA JAUMIL, Dkk dan benar barang bukti Nomor 23103 - 23104/2024/NNF berupa 1 ( satu ) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,886 gram dan 1,170 gram tersebut dinyatakan mengandung Metamfetamena dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Subsidair :

 

Bahwa ia terdakwa HENDRA GUNAWAN Bin MOH. ALI, pada hari Jum’at,  tanggal 20 September 2024, sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di area persawahan di Desa Bragung Kecamatan Guluk - guluk Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saksi HARIYADI dan Satreskoba lainnya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang akan melakukan transaksi sabu di wilayah Desa Bragung Kec. Guluk-Guluk, berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya saksi HARIYADI bersama petugas satresnarkoba lainnya melakukan penyelidikan secara intensif, kemudian saksi melihat terdakwa berada di areal persawahan yang terletak di Desa Bragung Kec Guluk-Guluk, selanjutnya saksi HARIYADI bersama anggota satresnarkoba lainnya menghampiri untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, yang mana pada saat itu terdakwa berdiri di area persawahan tersebut, dan ketika saksi HARIYADI bersama anggota satresnarkoba lainnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya melakukan penggeledahan, terdakwa kedapatan menguasai barang bukti berupa 2 pocket plastic kecil narkotika jenis sabu dengan berat masing – masing 1,43 gram dan 1,17 gram, yang mana pada saat itu 2 pocket plastic kecil narkotika jenis sabu dipegang oleh terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya dan ketika ditanyakan terdakwa mengakui bahwa 2 pocket plastic kecil narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya kemudian saksi HARIYADI bersama anggota lainnya mengamankan terdakwa kemudian terdakwa berikut barang buktinya dibawah ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut lanjut.

 

Bahwa terdakwa pada saat di tangkap kedapatan menguasai sabu – sabu sebanyak 2 poket dengan berat masing – masing 1,43 gram dan 1,17 gram di suruh oleh ADI ( DPO ) untuk membeli sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) dan terdakwa membeli sabu tersebut kepada ROSI ( DPO ) .

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, Nomor Lab. 07762/NNF/2024, tanggal 30 September 2024, yang di periksa dan di tanda tangani oleh DEFA JAUMIL, Dkk dan benar barang bukti Nomor 23103 - 23104/2024/NNF berupa 1 ( satu ) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,886 gram dan 1,170 gram tersebut dinyatakan mengandung Metamfetamena dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya