Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Smp Rully Agusta, R Lukman Ardiansyah Sudirman, Moh. Ridwan RM NPL - KCP PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kc Sumenep 1.Moh. Halil Rosihan
2.Rina Mariyana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Smp
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rully Agusta, R Lukman Ardiansyah Sudirman, Moh. Ridwan RM NPL - KCP PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kc Sumenep
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Moh. Halil Rosihan
2Rina Mariyana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 240.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Ponggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Torgugat I dan II; adalah Wanprontanl
    kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa
    syarat seluruh sisa pinjaman/kroditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada
    Penggugat sebesar Rp. 240.000.000, (Dua Ratus Empat Puluh Juta),
    yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 9.070.776, (Sombllan Juta Tujuh Puluh
    Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam) ditambah bunga sobosar 12.415.513,
    (Dua Belas Juta Empat Ratus Lima Belas Ribu Lima Ratus Tiga Belas),
    ditambah pinalty sebesar Rp. 164.797, (Seratus Enam Puluh Empat Ribu
    Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
    kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Torgugat
    tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty)
    secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda
    yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor
    Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan
    lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/krodit
    Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak