Dakwaan |
PRIMAIR :
--------Bahwa terdakwa MALTUP Bin ABDULLAH, pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat diwarung kopi yang berada di Ds. Ketawang Larangan Kec. Ganding Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol. I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 Wib pada saat terdakwa MALTUP berada dirumah lalu HOSEN (DPO) menelpon dengan berkata “ayo sumbangan / patungan kalau mau mengkonsumsi sabu sabu dan saya sekarang ada dirumahnya AZIS” lalu terdakwa MALTUP menjawab “ayo saya punya uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)” kemudian terdakwa MALTUP langsung berangkat menuju kerumah AZIS (DPO) di Ds. Montorna Kec. Pasongsongan Kab. Sumenep dengan menggunakan sepeda motor Yamaha VIXION milik terdakwa MALTUP, sesampainya dirumah AZIS kemudian HOSEN memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa MALTUP kemudian terdakwa MALTUP berangkat menuju rumah WAHDI (DPO) untuk membeli Narkotika jenis sabu sabu setelah bertemu lalu terdakwa MALTUP menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada WAHDI lalu WAHDI memberikan 1 (satu) kantong plastic kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu yang terdakwa MALTUP simpan disaku baju sebelah kiri setelah itu terdakwa MALTUP langsung kembali menuju kerumah AZIS ;
- Selanjutnya AZIS dan HOSEN mengajak terdakwa MALTUP kerumah BAIDI yang beralamat di Ds. Gadu Timur Kec. Ganding dengan maksud untuk pesta Narkotika jenis sabu sabu, kemudian terdakwa MALTUP diberi uang oleh AZIS sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu lalu terdakwa MALTUP langsung menghubungi WAHDI untuk memesan kembali barang berupa sabu kemudian terdakwa MALTUP langsung berangkat dan bertemu dengan WAHDI dipinggir jalan dekat rumahnya selanjutnya terdakwa MALTUP menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada WAHDI lalu WAHDI menyerahkan 1 (satu) kantong plastic kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu kepada terdakwa MALTUP lalu sabu tersebut terdakwa MALTUP simpan di dalam casing HP yang ditutupi dengan kartu ATM BRI kemudian HP tersebut terdakwa MALTUP simpan di saku celana sebelah kiri, kemudian terdakwa MALTUP menghubungi AZIS untuk ketemuan diwarung kopi Kec. Ganding sesampainya diwarung kopi terdakwa MALTUP memesan kopi bersama dengan HOSEN sedangkan AZIS pergi membeli rokok, selanjutnya datang petugas Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa MALTUP diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu yang disimpan didalam casing HP yang ditutupi dengan kartu ATM BRI sedangkan HOSEN berhasil melarikan diri, Kemudian petugas menunjukkan barang bukti 1 (satu) kantong plastic kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu kepada terdakwa MALTUP dan terdakwa MALTUP mengakui bahwa sabu sabu tersebut didapat dari hasil beli kepada WAHDI (DPO), selanjutnya terdakwa MALTUP berikut barang bukti dibawa ke Polsek Ganding untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwajib;
- Bahwa hasil pengujian dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Krimininalistik dengan N0.LAB : 08202/NNF/2024, tertanggal 14 Oktober 2024 yang di tandatangani oleh Pemeriksa Deva Jaumil, S.I.K, dkk, serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, dengan kesimpulan:
- 23959/2024/NNF;- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto + 0,134 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I) urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR :
--------Bahwa terdakwa MALTUP Bin ABDULLAH, pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat diwarung kopi yang berada di Ds. Ketawang Larangan Kec. Ganding Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 Wib pada saat terdakwa MALTUP berada dirumah lalu HOSEN (DPO) menelpon dengan berkata “ayo sumbangan / patungan kalau mau mengkonsumsi sabu sabu dan saya sekarang ada dirumahnya AZIS” lalu terdakwa MALTUP menjawab “ayo saya punya uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)” kemudian terdakwa MALTUP langsung berangkat menuju kerumah AZIS (DPO) di Ds. Montorna Kec. Pasongsongan Kab. Sumenep dengan menggunakan sepeda motor Yamaha VIXION milik terdakwa MALTUP, sesampainya dirumah AZIS kemudian HOSEN memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa MALTUP kemudian terdakwa MALTUP berangkat menuju rumah WAHDI (DPO) untuk membeli Narkotika jenis sabu sabu setelah bertemu lalu terdakwa MALTUP menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada WAHDI lalu WAHDI memberikan 1 (satu) kantong plastic kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu yang terdakwa MALTUP simpan disaku baju sebelah kiri setelah itu terdakwa MALTUP langsung kembali menuju kerumah AZIS ;
- Selanjutnya AZIS dan HOSEN mengajak terdakwa MALTUP kerumah BAIDI yang beralamat di Ds. Gadu Timur Kec. Ganding dengan maksud untuk pesta Narkotika jenis sabu sabu, kemudian terdakwa MALTUP diberi uang oleh AZIS sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu lalu terdakwa MALTUP langsung menghubungi WAHDI untuk memesan kembali barang berupa sabu kemudian terdakwa MALTUP langsung berangkat dan bertemu dengan WAHDI dipinggir jalan dekat rumahnya selanjutnya terdakwa MALTUP menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada WAHDI lalu WAHDI menyerahkan 1 (satu) kantong plastic kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu kepada terdakwa MALTUP lalu sabu tersebut terdakwa MALTUP simpan di dalam casing HP yang ditutupi dengan kartu ATM BRI kemudian HP tersebut terdakwa MALTUP simpan di saku celana sebelah kiri, kemudian terdakwa MALTUP menghubungi AZIS untuk ketemuan diwarung kopi Kec. Ganding sesampainya diwarung kopi terdakwa MALTUP memesan kopi bersama dengan HOSEN sedangkan AZIS pergi membeli rokok, selanjutnya datang petugas Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa MALTUP diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu yang disimpan didalam casing HP yang ditutupi dengan kartu ATM BRI sedangkan HOSEN berhasil melarikan diri, Kemudian petugas menunjukkan barang bukti 1 (satu) kantong plastic kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu kepada terdakwa MALTUP dan terdakwa MALTUP mengakui bahwa sabu sabu tersebut didapat dari hasil beli kepada WAHDI (DPO), selanjutnya terdakwa MALTUP berikut barang bukti dibawa ke Polsek Ganding untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwajib;
- Bahwa hasil pengujian dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Krimininalistik dengan N0.LAB : 08202/NNF/2024, tertanggal 14 Oktober 2024 yang di tandatangani oleh Pemeriksa Deva Jaumil, S.I.K, dkk, serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, dengan kesimpulan:
- 23959/2024/NNF;- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto + 0,134 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I) urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |