Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Smp HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H. AGUS Bin MISTURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/263/M.5.35/EUH.2/III/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS Bin MISTURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa terdakwa AGUS Bin MISTURI, pada hari Minggu, tanggal 08 Oktober 2023, sekitar pukul 09.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Halaman rumah tepatnya di atas cor-coran pintu pagar rumah Zainorrahman Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang berupa 1 (satu) unit Hp merk Oppo Reno 7 Z warna hitam yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni Zainorrahman, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 8 Oktober 2023 sekira pukul 07.30 Wib, saat terdakwa AGUS Bin MISTURI mencari barang rongsokan di Desa Pragaan Daya Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep dan selanjutnya ketika sampai di sekitar sebuah rumah yang mana di rumah tersebut tidak terlihat penghuninya, kemudian terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Hp merk Oppo Reno 7 Z warna hitam dengan nomor Imei 1 : 864095060737538, nomor Imei 2 : 864095060747520 yang berada di atas cor-coran pintu pagar dan saat itu timbullah niat terdakwa untuk mengambil HP tersebut ;
  • Bahwa kemudian terdakwa AGUS Bin MISTURI langsung mengambil Hp tersebut dengan menggunakan tangan dari luar pagar dan setelah mendapatkan Hp tersebut terdakwa AGUS Bin MISTURI langsung pulang menuju ke Pamekasan dan setelah sampai di Kabupaten Pamekasan terdakwa AGUS Bin MISTURI langsung menuju kerumah temannya FENDI untuk menjual 1 unit HP yang baru diambil tersebut, dan saat itu terdakwa AGUS Bin MISTURI menjualnya dengan seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) dan setelah menjual HP tersebut selanjutnya tersangka pulang kerumah.
  • Bahwa terdakwa AGUS Bin MISTURI mengambil 1 (satu) unit Hp merk Oppo Reno 7 Z warna hitam tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi Zainorrahman dan akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi Zainorrahman mengalami kerugian materi dengan kerugian + Rp. 3.500.000,00 ( tiga juta lima ratus rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. ----    

 

Pihak Dipublikasikan Ya