Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2025/PN Smp DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H. FAIZAL BASRI Bin H. MOH. RIFA’I Pengiriman Berkas PK
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-653/M.5.35/Enz.2/V/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAIZAL BASRI Bin H. MOH. RIFA’I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

II.    DAKWAAN :
PRIMAIR :

--------Bahwa terdakwa FAIZAL BASRI Bin H. MOH. RIFA’I, pada hari Jum`at tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 01.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, posisi pada saat berdiri di depan rumah milik terdakwa FAIZAL BASRI dan melarikan diri yang tidak jauh dari rumah tempat tinggalnya alamat Jalan Dr. Cipto Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika  Gol. I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 
•    Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025, sekira pukul 19.30 Wib, pada saat terdakwa FAIZAL BASRI berada di warung jual es, kemudian RONI (DPO) menelpon terdakwa FAIZAL BASRI dengan maksud menyuruh membelikan narkotika jenis sabu ke SADIK (DPO) seharga Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah)” lalu RONI mentransfer uang untuk pembelian narkotika jenis sabu tersebut ke Amplikasi DANA di HP milik terdakwa FAIZAL BASRI, selanjutnya sekira pukul 19.45 Wib terdakwa FAIZAL BASRI menelpon SADIK dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 20.00 Wib terdakwa FAIZAL BASRI mengirim transfer melalui Amplikasi DANA uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rpiah) kepada SADIK dalam hal pembelian narkotika jenis sabu, lalu pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025, sekira pukul 23.30 Wib pada saat terdakwa FAIZAL BASRI berada dirumah Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, FAISAL (DPO) menelpon terdakwa FAIZAL BASRI dengan berkata “Cuk minta tolong ambil barang ke SADIK uangnya di transfer” terdakwa menjawab “ambil berapa” lalu FAISAL berkata “lima ratus ribu rupiah” terdakwa menjawab “iya”, selanjutnya pada hari Jum`at tanggal 14 Maret 2025, sekira pukul 00.30 Wib terdakwa FAIZAL BASRI mengirim transfer lagi melalui Amplikasi DANA uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rpiah) kepada SADIK dalam hal pembelian narkotika jenis sabu-sabu, kemudian pada saat terdakwa FAIZAL BASRI berada di rumah lalu SADIK menelpon mengatakan “barangnya sudah ada diambil” terdakwa FAIZAL BASRI menjawab “ iya iya mau berangkat mau diambil kalau bisa di antar jalan raya” SADIK berkata “ tidak ada orang yang mau ngantar” lalu terdakwa FAIZAL BASRI menelpon saksi MUH. DANA VIP INDARTA dengan maksud mau meminjam sepeda motor, setelah MUH. DANA VIP INDARTA datang kepada terdakwa FAIZAL BASRI sendirian dengan mengendarai sepeda motor di warung Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, lalu terdakwa FAIZAL BASRI mengantarkan saksi MUH. DANA VIP INDARTA ke depan rumahnya, kemudian terdakwa FAIZAL BASRI berangkat dengan mengendarai sepeda motor sendirian menuju ke rumah SADIK di Desa Dasuk Laok Kec. Dasuk Kab. Sumenep, sekira pukul 01.00 Wib, terjadi transaksi di teras rumah milik SADIK dimana pada saat itu HALILI (DPO) yang menyerahkan 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat 2 gram melalui tangan kanan dan di terima oleh terdakwa FAIZAL BASRI melalui tangan kanan, lalu terdakwa FAIZAL BASRI pamit pulang kerumah sedangkan 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu terdakwa FAIZAL BASRI simpan di dalam jok sepeda motor yang dikendarainya, selanjutnya dalam perjalanan menuju pulang terdakwa FAIZAL BASRI menjemput saksi MUH. DANA VIP INDARTA kerumahnya di Desa Pangarangan Kec. Kota Kab. Sumenep dengan maksud untuk mengantar terdakwa FAIZAL BASRI kerumahnya dimana pada saat itu terdakwa FAIZAL BASRI menyetir sedangkan saksi MUH. DANA VIP INDARTA berboncengan setelah sampai di rumah sampai di pintu pagar rumah Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep lalu terdakwa FAIZAL BASRI dan MUH. DANA VIP INDARTA turun dari sepeda motor, namun terdakwa FAIZAL BASRI tidak pernah mengatakan kepada saksi MUH. DANA VIP INDARTA bahwa meminjam sepeda motor tersebut digunakan untuk beli narkotika jenis sabu-sabu dan saksi MUH. DANA VIP INDARTA tidak mengetahui terdakwa FAIZAL BASRI membeli narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya sekira pukul 01.30 Wib pada saat terdakwa FAIZAL BASRI berada di depan rumah lalu datang petugas Satreskoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terdakwa FAIZAL BASRI namun terdakwa FAIZAL BASRI melarikan diri yang tidak jauh dari lokasi hingga akhirnya berhasil  ditangkap oleh petugas setelah di lakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam jok sepeda motor merk Honda Beat, dan 1 unit HP merk Samsung setelah ditunjukkan barang bukti tersebut terdakwa mengakui adalah miliknya yang didapat membeli kepada SADIK, selanjutnya terdakwa FAIZAL BASRI beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satreskoba Polres Sumenep untuk diproses lebih lanjut
•    Bahwa terdakwa FAIZAL BASRI membeli sebanyak 1 (satu) poket kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat 2 gram kepada SADIK (DPO) tersebut, terdakwa FAIZAL BASRI membeli dengan keuangan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan RONI (DPO) menitip kepada terdakwa FAIZAL BASRI uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan FAISAL (DPO) menitip kepada terdakwa FAIZAL BASRI uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan total keseluruhan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
•    Bahwa terdakwa menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwajib;
•    Bahwa hasil pengujian dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Krimininalistik dengan N0.LAB : 02632/NNF/2025, tertanggal 21 Maret 2025 yang di tandatangani oleh Pemeriksa Handi Purwanto, S.T, dkk, serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, dengan kesimpulan:
?    07904/2025/NNF;- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto + 1,847 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I)  urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika 

•    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR :
--------Bahwa terdakwa FAIZAL BASRI Bin H. MOH. RIFA’I, pada hari Jum`at tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 01.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, posisi pada saat berdiri di depan rumah milik terdakwa FAIZAL BASRI dan melarikan diri yang tidak jauh dari rumah tempat tinggalnya alamat Jalan Dr. Cipto Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika  Gol. I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
•    Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025, sekira pukul 19.30 Wib, pada saat terdakwa FAIZAL BASRI berada di warung jual es, kemudian RONI (DPO) menelpon terdakwa FAIZAL BASRI dengan maksud menyuruh membelikan narkotika jenis sabu ke SADIK (DPO) seharga Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah)” lalu RONI mentransfer uang untuk pembelian narkotika jenis sabu tersebut ke Amplikasi DANA di HP milik terdakwa FAIZAL BASRI, selanjutnya sekira pukul 19.45 Wib terdakwa FAIZAL BASRI menelpon SADIK dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 20.00 Wib terdakwa FAIZAL BASRI mengirim transfer melalui Amplikasi DANA uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rpiah) kepada SADIK dalam hal pembelian narkotika jenis sabu, lalu pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025, sekira pukul 23.30 Wib pada saat terdakwa FAIZAL BASRI berada dirumah Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, FAISAL (DPO) menelpon terdakwa FAIZAL BASRI dengan berkata “Cuk minta tolong ambil barang ke SADIK uangnya di transfer” terdakwa menjawab “ambil berapa” lalu FAISAL berkata “lima ratus ribu rupiah” terdakwa menjawab “iya”, selanjutnya pada hari Jum`at tanggal 14 Maret 2025, sekira pukul 00.30 Wib terdakwa FAIZAL BASRI mengirim transfer lagi melalui Amplikasi DANA uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rpiah) kepada SADIK dalam hal pembelian narkotika jenis sabu-sabu, kemudian pada saat terdakwa FAIZAL BASRI berada di rumah lalu SADIK menelpon mengatakan “barangnya sudah ada diambil” terdakwa FAIZAL BASRI menjawab “ iya iya mau berangkat mau diambil kalau bisa di antar jalan raya” SADIK berkata “ tidak ada orang yang mau ngantar” lalu terdakwa FAIZAL BASRI menelpon saksi MUH. DANA VIP INDARTA dengan maksud mau meminjam sepeda motor, setelah MUH. DANA VIP INDARTA datang kepada terdakwa FAIZAL BASRI sendirian dengan mengendarai sepeda motor di warung Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, lalu terdakwa FAIZAL BASRI mengantarkan saksi MUH. DANA VIP INDARTA ke depan rumahnya, kemudian terdakwa FAIZAL BASRI berangkat dengan mengendarai sepeda motor sendirian menuju ke rumah SADIK di Desa Dasuk Laok Kec. Dasuk Kab. Sumenep, sekira pukul 01.00 Wib, terjadi transaksi di teras rumah milik SADIK dimana pada saat itu HALILI (DPO) yang menyerahkan 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat 2 gram melalui tangan kanan dan di terima oleh terdakwa FAIZAL BASRI melalui tangan kanan, lalu terdakwa FAIZAL BASRI pamit pulang kerumah sedangkan 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu terdakwa FAIZAL BASRI simpan di dalam jok sepeda motor yang dikendarainya, selanjutnya dalam perjalanan menuju pulang terdakwa FAIZAL BASRI menjemput saksi MUH. DANA VIP INDARTA kerumahnya di Desa Pangarangan Kec. Kota Kab. Sumenep dengan maksud untuk mengantar terdakwa FAIZAL BASRI kerumahnya dimana pada saat itu terdakwa FAIZAL BASRI menyetir sedangkan saksi MUH. DANA VIP INDARTA berboncengan setelah sampai di rumah sampai di pintu pagar rumah Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep lalu terdakwa FAIZAL BASRI dan MUH. DANA VIP INDARTA turun dari sepeda motor, namun terdakwa FAIZAL BASRI tidak pernah mengatakan kepada saksi MUH. DANA VIP INDARTA bahwa meminjam sepeda motor tersebut digunakan untuk beli narkotika jenis sabu-sabu dan saksi MUH. DANA VIP INDARTA tidak mengetahui terdakwa FAIZAL BASRI membeli narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya sekira pukul 01.30 Wib pada saat terdakwa FAIZAL BASRI berada di depan rumah lalu datang petugas Satreskoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terdakwa FAIZAL BASRI namun terdakwa FAIZAL BASRI melarikan diri yang tidak jauh dari lokasi hingga akhirnya berhasil  ditangkap oleh petugas setelah di lakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam jok sepeda motor merk Honda Beat, dan 1 unit HP merk Samsung setelah ditunjukkan barang bukti tersebut terdakwa mengakui adalah miliknya yang didapat membeli kepada SADIK, selanjutnya terdakwa FAIZAL BASRI beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satreskoba Polres Sumenep untuk diproses lebih lanjut
•    Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwajib;
•    Bahwa hasil pengujian dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Krimininalistik dengan N0.LAB : 02632/NNF/2025, tertanggal 21 Maret 2025 yang di tandatangani oleh Pemeriksa Handi Purwanto, S.T, dkk, serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, dengan kesimpulan:
?    07904/2025/NNF;- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto + 1,847 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I)  urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika 

•    Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
 

Pihak Dipublikasikan Ya