Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2024/PN Smp SRI RAHAYUNINGSIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2024/PN Smp
Tanggal Surat Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI RAHAYUNINGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon (SRI RAHAYUNINGSIH) adalah ibu dari NAJMA
    AFIFAH PUTRI, lahir di Sumenep pada tanggal 07 Agustus 2018, bertindak sebagai
    Kuasa dari anak Pemohon untuk melakukan Proses Peralihan Hak atau menjual harta
    berupa : sebidang tanah yang dikenal dengan Sertipikat Hak Milik No. 803, dengan
    luas tanah 1973 m2, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) Nomor:
    12.15.26.01.00973, berdasarkan surat ukur nomor 101/Patian/2024, tanggal 17-05-
    2024 di Desa Patian, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, yakni atas nama
    SITTI KUTSIYAH, HALIFATUR RAHMI, NAJMA AFIFAH PUTRI;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak