Dakwaan |
c. Dakwaan :
----------- Bahwa terdakwa AHMAD SALE Bin SAFIUDIN pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025, sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di warung nasi Desa Manding Daya Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu , perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa AHMAD SALE Bin SAFIUDIN menelfon saksi Rusdi dan saat itu Rusdi mengatakan kepada terdakwa ada bisnis enak dan meminta terdakwa untuk datang ke rumahnya dan tidak berselang lama terdakwa AHMAD SALE Bin SAFIUDIN datang ke rumah Rusdi dan setelah itu Rusdi memperlihatkan uang kepada terdakwa dan mengatakan bahwa uang itu adalah palsu, jika ingin membeli sesuatu bisa, tapi jangan membeli di sekitar daerah Dusun Tobeto ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa AHMAD SALE Bin SAFIUDIN dengan meminjam sepeda motor milik Rusdi dan membawa uang palsu sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar dan selanjutnya uang palsu tersebut oleh terdakwa dibelikan nasi pecel 2 bungkus seharga Rp 20.000,- dan 1 (satu) bungkus rokok balver seharga Rp 10.000,- dengan membayar uang sebesar Rp 50.000,- kepada pemilik warung dan ada kembalian sebesar Rp.20.000,- dan waktu itu juga terdakwa menukar uang palsu sejumlah Rp 200.000,- pecahan Rp 50.000,- dengan pecahan Rp 100.000,- dan setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya Rusdi sambil makan nasi pecel .
- Bahwa selanjutnya pemilik warung merasa curiga dengan uang yang dibelanjakan oleh terdakwa adalah palsu, sehingga kemudian saksi Niarwa melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Manding .
-------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. ---------------------------------------------------------------------
|