Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2025/PN Smp TOMMY DWI ERTA 1.DEKKY ZULKARNAIN
2.KANTOR PERTANAHAN ATR/BPN KABUPATEN SUMENEP
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2025/PN Smp
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TOMMY DWI ERTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDIKA MEIGISTA CAHYA HENDRA KUSUMA S.E.,S.H.,M.H.,C.NICP.C.NISPTOMMY DWI ERTA
Tergugat
NoNama
1DEKKY ZULKARNAIN
2KANTOR PERTANAHAN ATR/BPN KABUPATEN SUMENEP
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat IItelah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  3. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 196 dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 12.15.11.06.01666 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1830 dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 12.15.11.06.01978dengan atas Nama Penggugat (TOMMY DWI ERTA) adalah yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1239 dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 12.15.11.06.01273 atas nama MOEH. HATTA yang dikuasai oleh Tergugat tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan bahwa Tergugat II Kantor Pertahanan ATR/BPN Kabupaten Sumenep telah lalai dalam melaksanakan tugasnya sehingga menyebabkan terbitnya sertifikat ganda;
  6. MenghukumTergugat II Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sumenep untuk membatalkan dan mencabut Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1239 dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 12.15.11.06.01273 atas nama MOEH. HATTA yang dikuasai oleh Tergugat;
  7. MenghukumTergugat II Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sumenep untuk memperbaiki data pertanahan dan memproses penerbitan sertifikat atas nama Penggugat sesuai data dan batas tanah yang sah;
  8. Menghukum Para Tegugat untuk membayar ganti rugi Materiil maupun Immateriil secara tanggung renteng sebesar Rp. 23.920.000.000,00 ( Dua Puluh Tiga Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Juta Rupiah);
  9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul upaya perlawanan hukum banding atau verzet, dan atau kasasi(uitvoerbarr bij voorraad)

SUBSIDAIR :

Dan apabila MAJELIS berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kepatutan  (ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak