| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Mengabulkan pembatalan proses lelang Agunan yang dilakukan Tergugat
- Bahwa akibat terjadinya permasalahan ini, Penggugat mengalami kerugian Materiil dan Immateriil sebesar Rp10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil sebesar Rp8.000.000.000,00 (Delapan Miliar Rupiah). Dengan rincian:
- Agunan sertipikat Hak Milik No. 1494 sebesar Rp. 8.000.000 m2 x 385 m2 dengan total sebesar Rp3.080.000.000,00 (Tiga Miliar Delapan Puluh Juta Rupiah)
- Agunan sertipikat Hak Milik No. 751, harga tanah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) per m2 x 128 m2 dengan total sebesar Rp3.840.000.000,00 (Tiga Milliar Delapan Ratus Empat Puluh Juta Rupiah). adapun harga bangunan Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per m2 x 128 m2 dengan total Rp1.024.000.000,00 (Satu Miliar Dua Puluh Empat Juta Rupiah). Setelah ditotal keseluruhan sebesar Rp4.864.000.000,00 (Empat Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Empat Juta Rupiah)
Dari kerugian materiil tersebut ditotal sebesar Rp7.944.000.000,00 (Tujuh Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah)
- Kerugian Immateriil sebesar Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya ini
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbarr bij voorraad) meskipun timbul banding atau verzet
SUBSIDAIR :
Dan apabila MAJELIS berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kepatutan (ex Aequo et Bono) |