Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2024/PN Smp Wongso Adi Laksono Kepala PT Bank Rakyat Indonesia BRI Sumenep Abdullah Azzam Mantri PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Kota BRI Cabang Sumenep 1.Juhairiyah
2.Moh. Alfani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2024/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wongso Adi Laksono Kepala PT Bank Rakyat Indonesia BRI Sumenep Abdullah Azzam Mantri PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Kota BRI Cabang Sumenep
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Juhairiyah
2Moh. Alfani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 179.307.189,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada
Penggugat;

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :       

Tunggakan pokok : Rp. 162.466500,-

Tunggakan Bunga : Rp. 16.840.689,-

Denda/penalty      : Rp. 0,-

Total Kewajiban     : Rp. 179.307.189

(Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tujuh Ribu Seratus Delapan Puluh
Sembilan rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok +
bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan
dengan bukti kepemiiikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1016 dengan luas
27 m2 atas nama Ji-hairiyah yang terletak di Desa Pandian Kec Kota Sumenep
Kabupaten Sumenep, 2. Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 581 dengan luas 34 m2 atas
nama Juhairiyah yang terletak di Desa Pandian Kec Kota Sumenep Kabupaten
Sumenep, dan 3. Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 571 dengan luas 2.099 rn2 atas
nama Moh Alfani yang terletak di Desa Manding Laok Kec Manding Kabupaten
Sumenep, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut
digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada
Penggugat;

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan {Conservatoir Beslag) terhadap obyek
dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1016 dengan luas 27 m2 atas nama Juhairiyah
yang terletak di Desa Pandian Kec Kota Sumenep Kabupaten Sumenep, 2. Sertipikat
Hak Milik (SHM) No. 581 dengan luas 34 m2 atas nama Juhairiyah yang terletak di
Desa Pandian Kec Kota Sumenep Kabupaten Sumenep, dan 3. Sertipikat Hak Milik
(SHM) No. 571 dengan luas 2.099 m2 atas nama Moh Alfani yang terletak di Desa
Manding Laok Kec Manding Kabupaten Sumenep,berikut sekaligus tanah dan
bangunan yang berdin di atasnya;

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

                                                                           

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak